الفقه المعاملات
FIQIH
MUAMALAT
Oleh
Ahmad Sarwat, Lc
Daftar Isi
Pengantar
5
Segala puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha
Agung. Shalawat serta salam tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, juga
kepada para shahabat, pengikut dan orang-orang yang berada di jalannya hingga
akhir zaman.
Buku FIQIH MUAMALAT ini hanyalah sebuah catatan kecil dari ilmu
fiqih yang sedemikian luas. Para ulama
pendahulu kita telah menuliskan ilmu ini dalam ribuan jilid kitab yang menjadi
pusaka dan pustaka khazanah peradaban Islam. Sebuah kekayaan yang tidak pernah
dimiliki oleh agama manapun yang pernah muncul di muka bumi.
Sayangnya, kebanyakan umat Islam malah
tidak dapat menikmati warisan itu, salah satunya karena kendala bahasa. Padahal
tak satu pun ayat Al-Quran yang turun dari langit kecuali dalam bahasa Arab,
tak secuil pun huruf keluar dari lidah nabi kita SAW, kecuali dalam bahasa
Arab.
Maka upaya menuliskan kitab fiqih dalam
bahasa Indonesia ini menjadi upaya seadanya untuk mendekatkan umat ini dengan
warisan agamanya. Tentu saja buku ini juga diupayakan agar masih dilengkapi
dengan teks berbahasa Arab, agar masih tersisa mana yang merupakan nash asli
dari agama ini.
Buku ini merupakan buku kedelapan dari
rangkaian silsilah pembahasan fiqih. Selain buku ini juga ada buku lain terkait
dengan masalah fiqih seperti fiqih thaharah, shalat, puasa, zakat, haji,
ekonomi atau muamalah, nikah, waris, hudud dan bab lainnya.
Sedikit berbeda dengan umumnya kitab
fiqih, manhaj yang kami gunakan adalah manhaj muqaranah dan wasathiyah.
Kami tidak memberikan satu pendapat saja, tapi berupaya memberikan beberapa
pendapat bila memang ada khilaf di antara para ulama tentang hukum-hukum
tertentu, dengan usaha untuk menampilkan juga hujjah masing-masing. Lalu
pilihan biasanya kami serahkan kepada para pembaca.
Semoga buku ini bisa memberikan manfaat
berlipat karena bukan sekedar dimengerti isinya, tetapi yang lebih penting dari
itu dapat diamalkan sebaik-baiknya ikhlas karena Allah SWT.
Al-Faqir ilallah
Ahmad Sarwat,
Lc
Pertemuan Pertama
Jual-beli
A.
Pengertian
Perdagangan atau jual-beli dalam bahasa
arab sering disebut dengan kata al-bai', al-tijarah, atau
al-mubadalah. Sebagaimana firman Allah SWT :
يَرْجُونَ
تِجَارَةً لَنْ تَبُور
Mereka
mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi (QS. Fathir : 29)
Secara bahasa, jual-beli atau al-bai'u
berarti muqabalatu syai'im bi syai'in (مقابلة
شيء بشيء). Artinya adalah menukar sesuatu
dengan sesuatu. [1]
Al-Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu'
Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli adalah (مقابلة
مال بمال تمليكا) yang berarti : tukar
menukar harta dengan harta secara kepemilikan.[2]
Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni menyebutkan
bahwa jual-beli sebagai (مبادلة المال بالمال
تمليكا وتملكا), yang artinya pertukaran
harta dengan harta dengan kepemilikan dan penguasaan.[3]
Sehingga bisa disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan jual-beli adalah : "menukar barang dengan barang atau
menukar barang dengan uang, yaitu dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari
yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan".
B.
Dasar Masyru'iyah
Jual-beli adalah aktifitas ekonomi yang
hukumnya boleh berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul-Nya serta ijma' dari
seluruh umat Islam. Firman Allah SWT :
وَأَحَلَّ
اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Dan
Allah telah menghalalkan jual-beli dan telah mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah
: 275)
Sedangkan dari sunnah nabawiyah,
Rasulullah SAW bersabda :
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ
-رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ قَالَ:
إِذَا تَبَايَعَ اَلرَّجُلَانِ, فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ
مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعاً, أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا اَلْآخَرَ,
فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا اَلآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدَ وَجَبَ
اَلْبَيْعُ, وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا, وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ
مِنْهُمَا اَلْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari
Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullh saw bersabda: “Apabila dua orang melakukan jual-beli,
maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau
meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau
selama salah seorang di antara keduanya tidak menemukan khiyar kepada yang
lainnya. Jika salah seorang menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli
atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu”. (HR. Muttafaq alaih)
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ
رَافِعٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ؟
قَالَ: عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ
وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ - رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari
Rifa’ah Ibnu Rafi’ r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya: Pekerjaan apakah
yang paling baik?. Beliau bersabda: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan
setiap jual-beli yang bersih”. (HR Al-Bazzar.)[4]
وَعَنْ أَبِي
مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ نَهَى
عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Dari
Abu Mas’ud al-Anshary r.a. bahwa Rasulullah saw. melarang mengambil uang
penjualan anjing, uang pelacuran dan upah pertenungan. (HR. Muttafaq Alaih)
C.
Hukum Jual Beli
Secara asalnya, jua-beli itu merupakan
hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan. Sebagaimana ungkapan Al-Imam
Asy-Syafi'i rahimahullah : dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya adalah
mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua-belah pihak. Kecuali apabila
jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Atau yang maknanya termasuk yang
dilarang beliau SAW. [5]
D.
Rukun Jual-beli
Sebuah transaksi jual-beli membutuhkan
adanya rukun sebagai penegaknya. Dimana tanpa adanya rukun, maka jual-beli itu
menjadi tidak sah hukumnya. Rukunnya ada tiga perkara, yaitu :
·
Adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli
yang memenuhi syarat
·
Adanya akad / transaksi
·
Adanya barang / jasa yang
diperjual-belikan.
Kita bahas satu persatu
masing-masing rukun jual-beli untuk lebih dapat mendapatkan gambaran yang
jelas.
1.
Adanya Penjual dan Pembeli
Penjual dan pembeli yang memenuhi syarat
adalah mereka yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi
muamalah. Dan ahliyah itu berupa keadan pelaku yang harus berakal dan baligh.
Dengan rukun ini maka jual-beli tidak
memenuhi rukunnya bila dilakukan oleh penjual atau pembeli yang gila atau tidak
waras. Demikian juga bila salah satu dari mereka termasuk orang yang kurang
akalnya (idiot).
Demikian juga jual-beli yang dilakukan
oleh anak kecil yang belum baligh tidak sah, kecuali bila yang
diperjual-belikan hanyalah benda-benda yang nilainya sangat kecil. Namun bila
seizin atau sepengetahuan orang tuanya atau orang dewasa, jual-beli yang
dilakukan oleh anak kecil hukumnya sah.
Sebagaimana dibolehkan jual-beli dengan
bantuan anak kecil sebagai utusan, tapi bukan sebagai penentu jual-beli.
Misalnya, seorang ayah meminta anaknya untuk membelikan suatu benda di sebuah
toko, jual-beli itu sah karena pada dasarnya yang menjadi pembeli adalah
ayahnya. Sedangkan posisi anak saat itu hanyalah utusan atau suruhan saja.
2.
Adanya Akad
Penjual dan pembeli melakukan akad
kesepakatan untuk bertukar dalam jual-beli. Akad itu seperti : Aku jual barang
ini kepada anda dengan harga Rp. 10.000", lalu pembeli menjawab,"Aku
terima".
Sebagian ulama mengatakan bahwa akad itu
harus dengan lafadz yang diucapkan. Kecuali bila barang yang diperjual-belikan
termasuk barang yang rendah nilainya.
Namun ulama lain membolehkan akad jual-beli
dengan sistem mu'athaah, (معاطاه) yaitu kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk
bertransaksi tanpa mengucapkan lafadz.
3.
Adanya Barang / Jasa Yang Diperjual-belikan
Rukun yang ketiga adalah adanya barang
atau jasa yang diperjual-belikan. Para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjual-belikan
itu harus memenuhi syarat tertentu agar boleh dilakukan akad. Agar jual-beli
menjadi sah secara syariah, maka barang yang diperjual-belikan harus memenuhi
beberapa syarat, yaitu :
a.
Suci
Benda yang diperjualbelikan harus benda
yang suci dana arti bukan benda najis atau mengandung najis. Di antara benda
najis yang disepakati para ulama antara lain bangkai, darah, daging babi,
khamar, nanah, kotoran manusia, kotoran hewan[6] dan
lainnya.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ
يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ:
إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ
وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
Dari
Jabir Ibnu Abdullah r.a. bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Mekkah
pada tahun penaklukan kota itu: ”Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman
keras, bangkai, babi, dan berhala”. (HR. Muttafaq Alaih)
Bank
Darah
Darah yang dibutuhkan oleh pasien di
rumah sakit tidak boleh didapat dari jual-beli. Karena itu Palang Merah Indonesia
(PMI) telah menegaskan bahwa bank darah yang mereka miliki bukan didapat dari
membeli. Lembaga itu pun tidak melakukan penjualan darah untuk pasien.
Kalau ada pembayaran, bukan termasuk
kategori memperjual-belikan darah, melainkan biaya untuk memproses pengumpulan
darah dari para donor, penyimpanan, pengemasan dan juga tentunya biaya-biaya
lain yang dibutuhkan. Namun secara akad, tidak terjadi jual-beli darah, karena
hukumnya haram.
Kotoran
Ternak
Demikian juga dengan kotoran ternak yang
oleh umumnya ulama dikatakan najis, hukumnya tidak boleh diperjual-belikan.
Padahal kotoran itu sangat berguna bagi para petani untuk menyuburkan tanah
mereka. Untuk itu mereka tidak melakukan jual-beli kotoran ternak. Kotoran itu
hanya diberikan saja bukan dengan akad jual-beli.
Pihak petani hanya menanggung biaya
penampungan kotoran, pengumpulan, pembersihan, pengangkutannya. Biaya untuk
semua itu bukan harga kotoran hewan, sehingga tidak termasuk jual-beli.
b.
Punya Manfaat
Yang dimaksud adalah barang harus punya
manfaat secara umum dan layak. Dan juga sebaliknya, barang itu tidak memberikan
madharat atau sesuatu yang membahayakan atau merugikan manusia.
Oleh karena itu para ulama As-Syafi'i
menolak jual-beli hewan yang membahayakan dan tidak memberi manfaat, seperti kalajengking,
ular atau semut. Demikian juga dengan singa, srigala, macan, burung gagak.
Mereka juga mengharamkan benda-benda
yang disebut dengan alatul-lahwi (perangkat yang melalaikan) yang
memalingkan orang dari zikrullah, seperti alat musik. Dengan syarat bila
setelah dirusak tidak bisa memberikan manfaat apapun, maka jual-beli alat musik
itu batil. Karena alat musik itu termasuk kategori benda yang tidak bermanfaat
dalam pandangan mereka. Dan tidak ada yang memanfatkan alat musik kecuali ahli
maksiat. Seperti tambur, seruling, rebab dan lainnya.[7]
c.
Dimiliki Oleh Penjualnya
Tidak sah berjual-beli dengan selain
pemilik langsung suatu benda, kecuali orang tersebut menjadi wali (al-wilayah)
atau wakil.
Yang dimaksud menjadi wali (al-wilayah)
adalah bila benda itu dimiliki oleh seorang anak kecil, baik yatim atau bukan,
maka walinya berhak untuk melakukan transaksi atas benda milik anak itu.
Sedangkan yang dimaksud dengan wakil
adalah seseorang yang mendapat mandat dari pemilik barang untuk menjualkannya
kepada pihak lain.
Dalam prakteknya, makelar bisa termasuk
kelompok ini. Demikian juga pemilik toko yang menjual barang secara konsinyasi,
dimana barang yang ada di tokonya bukan miliknya, maka posisinya adalah sebagai
wakil dari pemilik barang.
Adapun transaksi dengan penjual yang
bukan wali atau wakil, maka transaksi itu batil, karena pada hakikatnya dia
bukan pemilik barang yang berhak untuk menjual barang itu. Dalilnya adalah
sebagai berikut :
Tidak
sah sebuah talak itu kecuali dilakukan oleh yang memiliki hak untuk mentalak.
Tidak sah sebuah pembebasan budak itu kecuali dilakukan oleh yang memiliki hak
untuk membebaskan. Tidak sah sebuah penjualan itu kecuali dilakukan oleh yang
memiliki hak untuk menjual. Tidak sah sebuah penunaian nadzar itu kecuali dilakukan
oleh yang memiliki hak berkewajiban atasnya. (HR. Tirmizi - Hadits hasan)
Walau pun banyak yang mengkritik bahwa
periwayaytan hadits ini lemah, namun Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini
diriwayatkan lewat banyak jalur sehingga derajatnya naik dari hasan menjadi
hadits shahih.
Dalam pendapat qadimnya, Al-Imam
Asy-syafi'i membolehkan jual-beli yang dilakukan oleh bukan pemiliknya, tetapi
hukumnya mauquf. Karena akan dikembalikan kepada persetujuan pemilik aslinya.
Misalnya, sebuah akad jual-beli dilakukan oleh bukan pemilik asli, seperti wali
atau wakil, kemudian pemilik asli barang itu ternyata tidak setuju, maka jual-beli
itu menjadi batal dengan sendirinya. Tapi bila setuju, maka jual-beli itu sudah
dianggap sah.
Dalilnya adalah hadits berikut ini :
'Urwah ra berkata,"Rasulullah SAW
memberi aku uang 1 Dinar untuk membeli untuk beliau seekor kambing. Namun aku
belikan untuknya 2 ekor kambing. Lalu salah satunya aku jual dengan harga 1
Dinar. Lalu aku menghadap Rasulullah SAW dengan seekor kambing dan uang 1 Dinar
sambil aku ceritakan kisahku. Beliau pun bersabda,"Semoga Allah
memberkatimu dalam perjanjianmu". (HR. Tirmizi dengan sanad yang shahih).
d.
Bisa Diserahkan
Menjual unta yang hilang termasuk akad
yang tidak sah, karena tidak jelas apakah unta masih bisa ditemukan atau tidak.
Demikian juga tidak sah menjual
burung-burung yang terbang di alam bebas yang tidak bisa diserahkan, baik
secara pisik maupun secara hukum.
Demikian juga ikan-ikan yang berenang
bebas di laut, tidak sah diperjual-belikan, kecuali setelah ditangkap atau bisa
dipastikan penyerahannya.
Para ahli fiqih di masa lalu mengatakan
bahwa tidak sah menjual setengah bagian dari pedang, karena tidak bisa
diserahkan kecuali dengan jalan merusak pedang itu.
e.
Harus Diketahui Keadaannya
Barang yang tidak diketahui keadaanya,
tidak sah untuk diperjual-belikan, kecuali setelah kedua belah pihak
mengetahuinya. Baik dari segi kuantitasnya maupun dari segi kualitasnya.
Dari segi kualitasnya, barang itu harus
dilihat -meski hanya sample- oleh penjual dan pembeli sebelum akad jual-beli
dilakukan. Agar tidak membeli kucing dalam karung.
Dari segi kuantitas, barang itu harus
bisa dtetapkan ukurannya. Baik beratnya, atau panjangnya, atau volumenya atau
pun ukuran-ukuran lainnya yang dikenal di masanya.
Dalam jual-beli rumah, disyaratkan agar
pembeli melihat dulu kondisi rumah itu baik dari dalam maupun dari luar.
Demikian pula dengan kendaraan bermotor, disyaratkan untuk dilakukan
peninjauan, baik berupa pengujian atau jaminan kesamaan dengan spesifikasi yang
diberikan.
Di masa modern dan dunia industri,
umumnya barang yang dijual sudah dikemas dan disegel sejak dari pabrik.
Tujuannya antara lain agar terjamin barang itu tidak rusak dan dijamin
keasliannya. Cara ini tidak menghalangi terpenuhinya syarat-syarat jual-beli.
Sehingga untuk mengetahui keadaan suatu produk yang seperti ini bisa dipenuhi
dengan beberapa tehnik, misalnya :
·
Dengan membuat daftar spesifikasi barang
secara lengkap. Misalnya tertera di brosur atau kemasan tentang data-data
produk secara rinci. Seperti ukuran, berat, fasilitas, daya, konsumsi listrik
dan lainnya.
·
Dengan membuka bungkus contoh barang
yang bisa dilakukan demo atasnya, seperti umumnya sample barang.
·
Garansi yang memastikan pembeli
terpuaskan bila mengalami masalah.
Pertemuan Kedua
Riba
A.
Pengertian Riba
Secara bahasa
riba berarti tambahan (ziyadah). Dan secara istilah berarti tambahan pada harta
yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar
antara harta dengan harta.
Sebagian ulama
ada yang menyandarkan definisi’ riba’ pada hadits yang diriwayatkan al-Harits
bin Usamah
Dari Ali bin
Abi Thalib, yaitu bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Setiap hutang yang
menimbulkan manfaat adalah riba”.
Pendapat ini
tidak tepat, karena, hadits itu sendiri sanadnya lemah, sehingga tidak bisa
dijadikan dalil. Jumhur ulama tidak menjadikan hadits ini sebagai definisi
riba’, karena tidak menyeluruh dan lengkap, disamping itu ada manfaat yang
bukan riba’ yaitu jika pemberian tambahan atas hutang tersebut tidak
disyaratkan.
B.
Sejarah Riba
Riba memiliki
sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak bangsa Yahudi
sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman. Padahal
semua agama Samawi mengharamkan riba karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun
dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT berfirman:
فَبِظُلْمٍ مِّنَ
الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ
عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka
memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan
karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
(QS an-Nisaa’ 160-161)
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن
كُنتُم مُّؤْمِنِينَ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ
وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ
تُظْلَمُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS
al-Baqarah 276, 278, 279)
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ
اَللَّهِ ص آكِلَ اَلرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari
Ibnu Mas'ud ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba’, yang memberi makan,
kedua orang saksinya dan pencatatnya.(HR Muslim)
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ
بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ ص قَالَ: اَلرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا
أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ
Dari
Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73
pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya
sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-hakim)
عن عبد الله بن حنظلة
غسيل الملائكة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشد من ست
وثلاثين زنية - رواه أحمد
Dari
Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Satu dirham uang riba yang dimakan
oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari pada 36 wanita
pezina. (HR. Ahmad)
C.
Pembagian Riba
Al-Hanafi
mengatakan bahwa riba itu terbagi menjadi dua, yaitu riba Al-Fadhl dan riba An-Nasa'.
Sedangkan Imam As-Syafi'i membaginya menjadi tiga, yaitu riba Al-Fadhl, riba
An-Nasa' dan riba Al-Yadd. Dan Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu
riba AlQardh. Semua jenis riba ini diharamkan secara ijma' berdasarkan nash Al
Qur'an dan hadits Nabi" (Az Zawqir Ala Iqliraaf al Kabaair vol. 2 him.
205).
Secara garis
besar bisa dikelompokkan menjadi dua besar, yaitu riba hutang-piutang dan riba
jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah.
Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba
nasi’ah.
1.
Riba Qardh
Suatu manfaat
atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang
(muqtaridh).
2.
Riba Jahiliyyah
Hutang
dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya
pada waktu yang ditetapkan.
3.
Riba Fadhl
Riba fadhl
adalah riba yang terjadi dalam masalah barter atau tukar menukar benda. Namun
bukan dua jenis benda yang berbeda, melainkan satu jenis barang namun dengan
kadar atau takaran yang berbeda. Dan jenis barang yang dipertukarkan itu
termasuk hanya tertentu saja, tidak semua jenis barang. Barang jenis tertentu
itu kemudian sering disebut dengan "barang ribawi".
Harta yang
dapat mengandung riba sebagaimana disebutkan dalam hadits nabawi, hanya
terbatas pada emas, perak, gandung, terigu, kurma dan garam saja.
Dari Ubadah
bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma,
garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka
juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).
Di luar
keenam jenis barang itu tentu boleh terjadi penukaran barang sejenis dengan
kadar dan kualitas yang berbeda. Apalagi bila barang itu berlainan jenisnya.
Tentu lebih boleh lagi.
* Emas : Barter emas dengan emas hukumnya
haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, emas 10 gram 24 karat tidak
boleh ditukar langsung dengan emas 20 gram 23 karat. Kecuali setelah
dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
* Perak : Barter perak dengan perak
hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, perak 100 gram
dengan kadar yang tinggi tidak boleh ditukar langsung dengan perak200 yang
kadarnya lebih rendah. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu
masing-masing benda itu
* Gandum : Barter gandum dengan gandum
hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg gandum
kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg gandum kuliatas
nomor dua. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda
itu
* Terigu : Demikian juga barter terigu
dengan teriguhukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg
terigu kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg terigu
kuliatas nomor dua. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing
benda itu.
* Kurma :
Barter kurma dengan kurma hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya
berbeda. Misalnya, 1 Kg kurma ajwa (kurma nabi) tidak boleh ditukar langsung
dengan 10 kg kurma Mesir. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu
masing-masing benda itu
* Garam
4.
Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah
disebut juga riba Jahiliyah. Nasi'ah bersal dari kata nasa' yang artinya penangguhan. Sebab riba ini
terjadi karena adanya penangguhan pembayaran. Inilah riba yang umumnya kita
kenal di masa sekarang ini. Dimana seseorang memberi hutang berupa uang kepada
pihak lain, dengan ketentuan bahwa hutang uang itu harus diganti bukan hanya
pokoknya, tetapi juga dengan tambahan prosentase bunganya. Riba dalam nasi'ah
muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan
saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Contoh :
Ahmad ingin membangun rumah. Untuk itu dia pinjam uang kepada bank sebesar 144
juta dengan bunga 13 % pertahun. Sistem peminjaman seperti ini, yaitu harus
dengan syarat harus dikembalikan plus bunganya, maka transaksi ini adalah
transaksi ribawi yang diharamkan dalam syariat Islam.
D.
Hukum riba
1. Riba
adalah bagian dari 7 dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Sebagaimana hadits berikut ini :
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟
قَالَ : الشِّرْكُ بِاَللَّهِ
وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ
الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بِالْحَقِّ
وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ
الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ
الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ . مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Dari
Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Jauhilah oleh
kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para shahabat bertanya,"Apa saja
ya Rasulallah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang
diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari
dari peperangan dan menuduh zina. (HR. Muttafaq alaihi).
2. Tidak ada
dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT di dalam Al-Quran, kecuali dosa
memakan harta riba. Bahkan sampai Allah SWT mengumumkan perang kepada
pelakunya. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba itu sangat besar dan berat.
يَا أَيّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّه وَذَرُوامَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا
تُظْلَمُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba jika kamu orang-orang yang
beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu;
kamu tidak menganiaya dan tidak
dianiaya. (QS. Al-Baqarah : 278-279)
3.
As-Sarakhsy berkata bahwa seorang yang makan riba akan mendapatkan lima dosa
atau hukuman sekaligus. Yaitu At-Takhabbut, Al-Mahqu, Al-Harbu, Al-Kufru dan
Al-Khuludu fin-Naar.
·
At-Takhabbut
: Kesurupan seperti kesurupannya syetan.
·
Al-Mahqu :
Dimusnahkan oleh Allah keberkahan hartanya
·
Al-Harbu :
Diperangi oleh Allah SWT
Al-Kufru :
dianggap kufur dari perintah Allah SWT. Dan dianggap keluar dari agama Islam
apabila menghalalkannya. Tapi bila hanya memakannya tanpa mengatakan bahwa riba
itu halal, dia berdosa besar.
Al-Khuludu fin-Naar : yaitu kekal di dalam
neraka, sekali masuk tidak akan pernah keluar lagi dari dalamnya. Nauzu bilah
Pertemuan Ketiga
Gadai (Rahn)
Kelebihan
pegadaian dibanding bank, secara umum, adalah dalam hal kemudahan dan kecepatan
prosedur. Pegadai (nasabah) tinggal membawa barang yang cukup berharga,
kemudian ditaksir nilainya, dan duit pun cair. Praktis, sehingga sangat
menguntungkan buat mereka yang butuh dana cepat.
Sedangkan
perbedaan gadai syariah dengan konvensional adalah dalam hal pengenaan bunga.
Pegadaian syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhul
hasan (pinjaman kebajikan), dan mudharabah (bagi hasil) Bukan tanpa alasan
mereka tertarik untuk menggarap gadai ini. Di samping alasan rasional, bahwa
gadai ini memilki potensi pasar yang besar, sistem pembiayaan ini memang
memiliki landasan syariah. Apalagi terbukti, di negara–negara dengan mayoritas
penduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariah telah
berkembang pesat.
1.
Pengertian
Secara
bahasa, rahn atau gadai berasal dari kata ats-tsubutu yang berarti tetap
dan ad-dawamu yang berarti terus menerus. Sehingga air yang diam tidak
mengalir dikatakan sebagai maun rahin. Pengertian secara bahasa tentang rahn
ini juga terdapat dalam firman Allah SWT :
كل نفس بما كسبت
رهينة
Tiap-tiap
diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.(QS. Al-Muddatstsr : 38)
Adapun
pengertian gadai atau ar-Rahn dalam ilmu fiqih adalah :
Menyimpan sementara harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang
meminjamkan).
Berarti,
barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu
tertentu.
2.
Dasar Masyru'iyah
Dalam
Al-Quran Al-Kariem disebutkan:
وَإِن كُنتُمْ عَلَى
سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم
بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ
وَلاَ تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللّهُ
بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh
yang berpiutang)..”.(QS Al-Baqarah ayat 283)
Ayat ini
secara eksplisit menyebutkan barang tanggungan yang dipegang oleh yang
berpiutang. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai
objek gadai atau jaminan (kolateral) dalam dunia perbankan.
Selain itu,
istilah ar-Rahnu juga disebut dalam salah satu hadis nabawi.
Dari Aisyah
ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan cara
menggadaikan baju besinya.(HR. Bukhari dan Muslim)
Apabila ada
ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai)
karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya… Kepada orang yang naik ia
harus mengeluarkan biaya perawatannya”, (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i,
Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).
3.
Hukum Rahn / Gadai
Para fuqaha
sepakat membolehkan praktek rahn / gadai ini, asalkan tidak terdapat praktek
yang dilarang, seperti riba atau penipuan.
Di masa
Rasulullah praktek rahn pernah dilakukan. Dahulu ada orang menggadaikan
kambingnya. Rasul ditanya bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan,
sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasullulah mengizinkan kita
boleh mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya
pemeliharaan. Nah, biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan ladang
ijtihad para pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi
produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.
Secara teknis
gadai syariah dapat dilakukan oleh suatu lembaga tersendiri seperi Perum
Pegadaian, perusahaan swasta maupun pemerintah, atau merupakan bagian dari
produk-produk finansial yang ditawarkan bank.
Praktik gadai
syariah ini sangat strategis mengingat citra pegadaian memang telah berubah
sejak enam-tujuh tahun terakhir ini. Pegadaian, kini bukan lagi dipandang
tempatnya masyarakat kalangan bawah mencari dana di kala anaknya sakit atau
butuh biaya sekolah. Pegadaian kini juga tempat para pengusaha mencari dana
segar untuk kelancaran bisnisnya.
Misalnya
seorang produse film butuh biaya untuk memproduksi filmnya, maka bisa saja ia
menggadaikan mobil untuk memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah.
Setelah hasil panenenya terjual dan bayaran telah ditangan, selekas itu pula ia
menebus mobil yang digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuiditas lancar, dan
yang penting produksi bisa tetap berjalan.
4.
Unsur dan Rukun Rahn
Dalam praktek
rahn, ada terdapat beberapa unsur :
1.
Ar-Rahin
Yaitu orang yang menggadaikan barang atau
meminjam uang dengan jaminan barang
2.
Al-Murtahin
Yaitu orang yang menerima barang yang
digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.
3. Al-Marhun / Ar-Rahn
Yaitu barang yang digadaikan atau
dipinjamkan
4. Al-Marhun bihi
yaitu uang dipinjamkan lantaran ada
barang yang digadaikan.
5.
Al-'Aqdu yaitu akad atau kesepaktan untuk melakukan transaksi rahn
Sedangkan yang
termasuk rukun rahn adalah hal-hal berikut :
1. Adanya Lafaz
yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai.
Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di
dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
2. Adanya pemberi dan penerima gadai.
Pemberi dan penerima gadai haruslah orang
yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu
perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
3. Adanya barang yang digadaikan.
Barang yang digadaikan harus ada pada
saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai,
barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai.
4. Adanya utang/ hutang.
Hutang yang terjadi haruslah bersifat
tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.
Mengenai barang (marhum) apa saja yang
boleh digadaikan, dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar 5 bahwa semua barang yang
boleh dijual – belikan menurut syariah, boleh digadaikan sebagai tanggungan
hutang.
Dalam keadaan
normal hak dari rahin setelah melaksanakan kewajibannya adalah menerima uang
pinjaman dalam jumlah yang sesuai dengan yang disepakati dalam batas nilai
jaminannya, sedang kewajiban rahin adalah menyerahkan barang jaminan yang
nilainya cukup untuk jumlah hutang yang dikehendaki. Sebaliknya hak dari
murtahin adalah menerima barang jaminan dengan nilai yang aman untuk uang yang
akan dipinjamkannya., sedang kewajibannya adalah menyerahkan uang pinjaman
sesuai dengan yang disepakati bersama.
Setelah jatuh
tempo, rahin berhak menerima barang yang menjadi tanggungan hutangnya dan
berkewajiban membayar kembali hutangnya dengan sejumlah uang yang diterima pada
awal perjanjian hutang. Sebaliknya murtahin berhak menerima pembayaran hutang
sejumlah uang yang diberikan pada awal perjanjian hutang, sedang kewajibannya
adalah menyerahkan barang yang menjadi tanggungan hutang rahin secara utuh
tanpa cacat.
Diatas hak
dan kewajiban tersebut diatas, kewajiban murtahin adalah memelihara barang
jaminan yang dipercayakan kepadanya sebagai barang amanah, sedang haknya dalah
menerima biaya pemeliharaan dari rahin. Sebaliknya rahin berkewajiban membayar
biaya pemeliharaan yang dikeluarkan murtahin, sedang haknya adalah menerima
barang yang menjadi tanggungan hutang dalam keadaan utuh. Dasar hukum siapa
yang menanggung biaya pemeliharaan dapat dirujuk dari pendapat yang didasarkan
kepada Hadist Nabi riwayat Al – Syafi’I, Al – Ataram, dan Al – Darulquthni dari
Muswiyah bin Abdullah Bin Ja’far :
Ia (pemilik
barang gadai) berhak menikmati hasilnya dan wajib memikul bebannya (beban
pemeliharaannya).
Ditempat lain
terdapat penjelasan bahwa apabila barang jaminan itu diizinkan untuk diambil
manfaatnya selama digadaikan, maka pihak yang memanfaatkan itu berkewajiban
membiayainya. Hal ini sesuai dengan Hadits Rasullullah SAW : Dari Abu Hurairah
, barkata, sabda Rasullulah SAW :
Punggung
(binatang) apabila digadaikan, boleh dinaiki asal dibiayai. Dan susu yang deras
apabila digadaikan, boleh juga diminum asal dibiayai. Dan orang yang menaiki
dan meminum itulah yang wajib membiayai. (HR. Al-Bukhari).
Dalam keadaan
tidak normal dimana barang yang dijadikan jaminan hilang, rusak, sakit atau
mati yang berada diluar kekuasaan murtahin tidak menghapuskan kewajiban rahin
melunasi hutangnya.
Namun dalam
praktek pihak murtahim telah mengambil langkah – langkah pencegahan dengan
menutup asuransi kerugian sehingga dapat dilakukan penyelesaian yang adil.
Mengenai
pemilikan barang gadaian, berdasarkan berita dari Abu Hurairah perjanjian gadai
tidak merubah pemilikan walaupun orang yang berhutang dan menyerahkan barang
jaminan itu tidak mampu melunasi hutangnya. Berita dari Abu Hurairah, sabda
Rasullulah SAW., :
Barang
jaminan tidak bisa tertutup dari pemiliknya yang telah menggadaikannya. Dia
tetap menjadi pemiliknya dan dia tetap berhutang.
Pada waktu
jatuh tempo apabila rahin tidak mampu membayar hutangnya dan tidak mengizinkan
murtahin menjual barang gadaiannya, maka hakim/pengadilan dapat memaksa pemilik
barang membayar hutang atau menjual barangnya. Hasil penjualan apabila cukup
dapat dipakai untuk menutup hutangnya, apabila lebih dikembalikan kepada
pemilik barang tetapi apabila kurang pemilik barang tetap harus menutup
kekurangannya
Dalam hal
orang yang menggadaikan meninggal dan masih menanggung hutang, maka penerima
gadai boleh menjual barang gadai tersebut dengan harga umum. Hasil penjualan
apabila cukup dapat dipakai untuk menutup hutangnya, apabila lebih dikembalikan
kepada ahli waris tetapi apabila kurang ahli waris tetap harus menutup
kekurangannya atau barang gadai dikembalikan kepada ahli waris setelah melunasi
hutang almarhum pemilik barang
Dari
ketentuan-ketentuan yang tersedia dapat disimpulkan bahwa barang gadai sesuai
syariah adalah merupakan pelengkap belaka dari konsep hutang piutang antara
individu atau perorangan. Konsep hutang piutang sesuai dengan syariat menurut
Muhammad Akram Khan adalah merupakan salah satu konsep ekonomi Islam dimana
bentuknya yang lebih tepat adalah al-qardhul hassan. Hutang piutang dalam
bentuk al- qardhul hassan dengan dukungan gadai (rahn), dapat dipergunakan
untuk keperluan sosial maupun komersial. Peminjam mempunyai dua pilihan, yaitu
: dapat memilih qardhul hassan atau menerima pemberi pinjaman atau penyandang
dana (rabb al-mal) sebagai mitra usaha dalam perjanjian mudharabah
Didalam
bentuk al-qardhul hassan ini hutang yang terjadi wajib dilunasi pada waktu
jatuh tempo tanpa ada tambahan apapun yang disyaratkan (kembali pokok).
Peminjam menanggung biaya yang secara nyata terjadi seperti biata penyimpanan
dll., dan dibayarkan dalam bentuk uang (bukan prosentase). Peminjam pada waktu
jatuh tempo tanpa ikatan syarat apapun boleh menambahkan secara sukarela
pengembalian hutangnya.
Apabila
peminjam memilih qardhul hassan, rabb al-mal tentu saja akan
mempertimbangkannya apabila peminjam adalah pengusaha pemula dan apabila
peminjam memilih perjanjian mudharabah maka terlebih dahulu harus disepakati
porsi bagihasil masing-masing pihak dimana posisi peminjam dana adalah sebagai
mudharib.
===
Pertemuan Keempat
Ijarah
Secara
bahasa, ijarah berarti upah, sewa, jasa atau imbalan. Ijarah adalah transaksi
yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok
benda itu tetap pada pemiliknya.
Transaksi
ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
1.
Definisi
Ada beberapa definisi
ijarah menurut para ulama mazhab, yaitu :[8]
·
Al-Hanafiyah,
ijarah adalah : akad atau transaksi manfaat dengan imbalan.
·
Ay-syafi'iyah,
ijarah adalah : transaksi terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas
harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu.
·
Al-Malikiyah
dan Al-Hanabilah, ijarah adalah : pemilikan manfaat suatu harta benda yang
bersifat mubah selama periode waktu tertentu dengan suatu imbalan.
2.
Masyru'iyah
Para fuqaha
telah bersepakat tentang kebolehan hukum ijarah ini dengan beberapa dalil dari
Al-Quran Al-Kariem dan juga dari sunnah nabawiyah.
Namun
sebagian kecil ulama ada juga yang mengharamkannya dengan beberapa alasan. Di
antara mereka misalnya Hasan Al-Basri, Abu Bakar Al-Asham, Ismail bin Aliyah,
Ibnu Kisan dan lainnya. [9]
Namun hajat
semua orang yang sangat membutuhkan manfaat suatu benda, membuat akad ijarah
ini menjadi boleh. Sebab tidak semua orang bisa memiliki suatu benda, namun
sudah pasti tiap orang butuh manfaat benda itu
Maka ijarah
dibolehkan, selain memang Allah SWT telah memastikan kebolehan transaksi
ijarah, sebagaimana sejumlah keterangan dari Al-Quran dan As-Sunnah berikut ini
:
وَإِنْ أَرَدتُّمْ
أَن تَسْتَرْضِعُواْ أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم
مَّآ آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِمَا
تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu
apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada
Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.. (QS.
Al-Baqarah : 233)
أَهُمْ يَقْسِمُونَ
رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم
بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
Apakah
mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka
penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian
mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat
mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang
mereka kumpulkan. (QS. Az-Zukhruf : 32)
عن بن عباس رضي الله
عنه قال : إحتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وأعطى الذي حجمه أجره - رواه
البخاري
Dari
Ibn Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan hijamah (berbekam) dan
memberikan orang yang melakukannya upah atas kerjanya. (HR. Bukhari)
عن ابن عمر رضي الله
عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه
- رواه ابن ماجة
Dari
Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Berikan pekerja itu upahnya sebelum
kering keringatnya". (HR. Ibnu Majah)
3.
Rukun Ijarah
Jumhur ulama menetapkan
bahwa sebuah akad ijarah itu setidaknya harus mengandung 4 unsur yang menjadi
rukun. Dimana bila salah satu rukun itu kurang atau tidak terpenuhi, maka akad
itu menjadi cacat atau tidak sah.
3.1.
Al-'Aqidani (dua belah pihak)
Yang dimaksud
adalah pihak yang menyewakan atau musta'jir (مستأجر) dan pihak yang menyewa
atau muajjir (موجر).
Keduanya
adalah inti dari akad ini yang bila salah satunya tidak ada, misalnya tidak ada
yang menyewa atau tidak ada yang menyewakan, tentu tidak bisa dikatakan akad
sewa menyewa.
3.2.
Shighat
3.3.
Pembayaran
3.4.
Manfaat
4.
Objek Ijarah
Dari beberapa
definisi di atas telah disebutkan bahwa ijarah itu merupakan sebuah transaksi
atas suatu manfaat.
Dalam hal
ini, manfaat menjadi objek transaksi. Dari segi ini, ijarah dapat dibedakan
menjadi dua macam.
Pertama,
ijarah yang mentransaksikan manfaat harta benda yang lazim disebut dengan
persewaan. Misalnya, sewa-menyewa rumah, kendaraan, toko dan lainnya.
Kedua, ijarah
yang mentransaksikan manfaat SDM yang lazim disebut dengan perburuhan.
4.1.
Manfaat Harta Benda
Tidak semua
harta benda boleh diijarahkan, kecuali bila bila memenuhi syarat-syarat berikut
ini :
a.
Manfaat
objek akad harus diketahui secara jelas. Hal ini dilakukan misalnya dengan
memeriksanya secara langsung atau pemilik memberikan informasi secara
transparan tentang kualitas manfaat barang.
b.
Objek
ijarah dapat diserah-terimakan dan dimanfaatkan secara langsung dan tidak
mengandung cacat yang menghalangi fungsinya. Tidak dibenarkan transaksi ijarah
atas harta benda yang masih dalam penguasaan pihak ketiga.
c.
Objek
ijarah dan pemanfataannya harus tidak bertentang dengan syariah. Misal yang
bertentangan adalah menyewakan vcc porno, menyewakan rumah bordil, atau
menyewakan toko untuk menjual khamar.
d.
Yang
disewakan adalah manfaat langsung dari sebuah benda. Misalnya, sewa menyewa
rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai, tanah sawah untuk ditanami atau
buku untuk dibaca. Tetapi sebaliknya, menyewa suatu benda untuk diambil hasil
turunan dari benda itu tidak dibenarkan secara syariah. Misalnya, menyewa pohon
untuk diambil buahnya, atau menyewa kambing untuk diambil anaknya, atau menyewa
ayam untuk diambil telurnya atau menyewa sapi untuk diambil susunya. Sebab
telur, anak kambing, susu sapi dan lainnya adalah manfaat turunan berikutnya,
dimana benda itu melahirkan benda baru lainnya.
e.
Harta
benda yang mejadi objek ijarah haruslah harta benda yang bersifat isti'mali,
yakni harta benda yang dapat dimanfaatkan berulang kali tanpa mengakibatkan
kerusakan dan pengurangan sifatnya. Seperti tanah, kebun, mobil dan lainnya.
Sedangkan benda yang bersifat istihlaki atau benda yang rusak atau berkurang
sifatnya karena pemakaian seperti makanan, minuman atau buku tulis, tidak boleh
disewakan. Dalam hal ini ada sebuah kaidah :
كل ما ينتفع به مع
بقاء عينه تجوز إجارته وإلا فلا
Segala
sesuatu yang bisa dimanfaatkan sedangkan zatnya tidak mengalami perubahan,
boleh disewwakan. Jika tidak demikian, maka tidak boleh disewakan.
Kelima
persyaratan di atas harus dipenuhi dalam setiap ijarah yang mentransaksikan
manfaat harta benda.
4.2.
Pekerja
Adapun ijarah
yang mentransaksikan suatu pekerjaan atas seorang pekerja atau buruh, harus
memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
1.
Perbuatan
tersebut harus jelas batas waktu pekerjaannya, misalnya bekerja menjaga rumah
satu malam atau satu bulan. Dan harus jelas jenis pekerjaannya, misalnya
pekerjaan menjahit baju, memasak, mencuci dan lain sebagainya. Dalam hal yang
disebutkan terakhir ini tidak disyaratkan adanya batas waktu pengerjaannya.
2.
Pekerjaan
yang menjadi objek ijarah tidak berupa pekerjaan yang telah menjadi kewajiban
pihak pekerja sebelum berlangsungnya akad ijarah. Seperti kewajiban membayar
hutang, mengembalikan pinjaman, menyusui anak dan lain-lain.
Dari segi
uang atau ongkos sewa, ijarah harus memenuhi syarat berikut :
1.
Upah harus
berupa mal mutaqawim, yaitu harta yang halal untuk dimanfaatkan. Dan
besarnya harus disepakati secara jelas oleh kedua belah pihak. Sedangkan
mempekerjakan buruh dengan upah makan merupakan contoh upah yang tidak jelas,
karena mengandung unsur jahalah (ketidak-pastian). Ijarah seperti menurut
jumhur ulama selain Al-Malikiyah, adalah tidak sah. Sedangkan fuqaha
Al-Malikiyah menetapkan keabsahan ijarah tersebut sepanjang ukuran upah yang
dimaksud dapat diketahui berdasarkan kebiasaan.
2.
Upah itu harus berbeda dengan objek
pekerjaannya. Menyewa rumah dengan rumah lainnya, atau mengupah suatu pekerjaan
dengan pekerjaan serupa, merupakan ijarah yang tidak memenuhi syarat. Karena
hukumnya tidak sah, karena dapat mengantarkan kepada riba.
Pertemuan Keempat
Salam
1.
Definisi
Istilah salam
sering juga disebut dengan salaf. Di kebanyakan hadits nabawi, istilah yang
nampaknya lebih banyak digunakan adalah salaf. Namun
dalam kitab fiqih, lebih sering digunakan salam.
1.1.
Bahasa
Secara
bahasa, salam (سلم) adalah al-i'tha' (الإعطاء) dan at-taslif (التسليف). Keduanya bermakna pemberian.[10]
Ungkapan aslama ats-tsauba lil al-khayyath bermakna : dia telah
menyerahkan baju kepada penjahit. [11]
1.2.
Istilah Syariah
Sedangkan
secara istilah syariah, akad salam sering didefinisikan oleh para fuqaha secara
umumnya menjadi : (بيع موصوف في الذمة ببدل يعطى عاجلا). Jual-beli barang yang disebutkan sifatnya
dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.
Dengan bahasa
yang mudah, akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi
bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan
uang pembayarannya justru diserahkan tunai.
Jadi akad
salam ini kebalikan dari kredit. Kalau
jual-beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya
jadi hutang. Sedangkan akad salaf, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan
barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.
1.2.
Definisi Para Fuqaha'
Ada beberapa
definisi salam menurut para ulama mazhab sesuai dengan syarat yang mereka
ajukan. Setidaknya ada tiga pendapat dalam hal ini.
Pendapat
pertama adalah pendapat yang menetapkan bahwa salam
itu merupakan jual beli yang uangnya dibayarkan sekarang sedangkan barangnya
diserahkan kemudian. Pendapat kedua, hanya mensyaratkan penyerahan
uangnya yang harus saat akad, adapun barangnya boleh langsung diserahkan
ataupun bisa juga diserahkan kemudian. Pendapat ketiga, tidak
mensyaratkan uangnya diserahkan sekarang, demikian juga dengan barangnya juga
tidak diserahkan sekarang.
1.1.
Pendapat Pertama
Sudah
disebutkan bahwa menurut pendapat pertama, akad salam merupakan jual beli yang
uangnya dibayarkan sekarang sedangkan barangnya diserahkan kemudian.
Mazhab Hanafi
dan Hambali yang diwakili oleh Ibnu 'Abidin menyebutkan bahwa salam
adalah (شراء آجل بعآجل),
membeli sesuatu yang diberikan kemudian dengan pembayaran sekarang.
Maksudnya,
salaf adalah membeli sesuatu yang diserahkannya bukan saat akad dilangsungkan
tetapi diserahkan kemudian. Ini menjadi syarat dari akad salam. Namun mereka menetapkan
bahwa pembayarannya harus dilakukan saat itu juga, yakni saat akad
dilangsungkan.[12]
Hal senada
dituliskan dalam kitab Kasysyaf Al-Qina' (عقد موصوف في
الذمة مؤجل بثمن مقبوض في مجلس العقد), maknanya adalah akad atas pembelian sesuatu
yang hanya disebutkan sifatnya dan menjadi tanggungan di kemudian hari dengan
pembayaran yang maqbudh, yakni dilakukan saat itu juga dalam majelis akad.[13]
1.2.
Pendapat Kedua
Adapun mazhab
Asy-Syafi'i, tidak mensyaratkan penyerahan sesuatu yang diperjual-belikan itu
di kemudian hari atau saat itu juga. Yang lebih penting adalah -menurut mereka,
penyerahan uang pembayarannya dilakukan saat akad. Pendapat kedua ini hanya
mensyaratkan penyerahan uangnya yang harus saat akad, adapun barangnya boleh
langsung diserahkan ataupun bisa juga diserahkan kemudian.
Di dalam
kitab Raudhatut-Thalibin, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan
bahwa akad salam itu adalah : (عقد على موصوف في
الذمة ببدل يعطى عاجلا). Maksudnya, salam adalah sebuah akad atas suatu benda yang
disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan yang dilakukan saat itu
juga.[14]
Dalam
definisi ini tidak ada ketentuan bahwa barang itu harus diserahkan kemudian
atau saat itu juga. Hal inilah yang
membedakan definisi mazhab Asy-Syafi'i ini dengan kedua mazhab sebelumnya.
1.3.
Pendapat Ketiga
Sedangkan pendapat
yang ketiga ini mensyaratkan barangnya diserahkan kemudian, bukan saat akad, sedangkan
uangnya tidak disyaratkan harus diserahkan saat itu juga. Jadi intinya uang
pembayarannya boleh diserahkan saat akad itu dilangsungkan atau pun boleh juga
diserahkan kemudian.
Pendapat
ketiga ini dikemukakan oleh Mazhab Maliki sebagaimana tertera dalam kitab Idhahul
Masalik Ila Al-Qawa'id Al-Imam Malik.[15]
Dalam kitab itu sebutkan bahwa
بيع معلوم في الذمة
محصور بالصفة بعين حاضرة أو ما هو في حكمها إلى أجل معلوم
Jual-beli
barang yang diketahui dalam tanggungan yang sifatnya ditentukan, dengan
pembayaran yang hadir (saat itu juga) atau dengan pembayaran yang berada dalam
hukumnya, hingga waktu yang diketahui.
Penyebutan
kalimat : dengan pembayaran yang
berada dalam hukumnya, mengisyaratkan tidak diharuskannya pembayaran itu
dilakukan saat akad, tetapi dibenarkan bila diserahkan 2 atau 3 hari kemudian
setelah akad berlangsung.
Dan
penyebutan kalimat : hingga waktu
yang diketahui, mengisyaratkan keharus penyerahan barangnya bukan saat akad
tetapi diserahkan di kemudian hari.
2.
Masyru'iyah
Akad salam
ditetapkan kebolehannya di dalam Al-Quran, As-Sunnah dan juga ijma'.
2.1.
Al-Quran
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (QS. Al-Baqarah : 282)
قال ابن عباس : أشهد
أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحل الله في كتابه وأذن فيه ثم قرأ هذه الآية
(أخرجه الشافعي في مسنده)
Ibnu
Al-Abbas berkata, Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga
waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah
mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat ini. (HR Asy-Syafi'i dalam musnadnya)
2.2.
As-Sunnah
Sedangkan dalam As-Sunnah
An-Nabawiyah, dalil dengan salam ini disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas
RA.
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ ص اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ
يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي
كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Ibnu
Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang
madinah biasa meminjamkan buah kurma satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW
bersabda,"Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan
timbangan yang tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
وَعَنْ عَبْدِ
اَلرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا قَالا: كُنَّا نُصِيبُ
اَلْمَغَانِمَ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَِسَلَّمَ وَكَانَ
يَأْتِينَا أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ
وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ وَفِي
رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ؟
قَالا: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Abdurrahman
bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,"Kami biasa mendapat
ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami
pinjamkan kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis dan minyak
sampai kepada masa yang telah tertentu. Ketika ditanyakan kepada kami,"Apakah
mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat ini,"Tidak kami
tanyakan kepada mereka tentang itu”. (HR Bukhari dan Muslim)
2.3.
Dalil Ijma'
Ibnu Al-Munzir menyebutkan bahwa semua
orang yang kami kenal sebagai ahli ilmu telah bersepakat bahwa akad salam itu
merupakan akad yang dibolehkan.[16]
3.
Keuntungan dan Manfaat Akad Salam
Akad salam ini dibolehkan dalam syariah
Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia
dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad
ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan
keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam.
Pembeli (biasanya) mendapatkan
keuntungan berupa:
·
Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai
dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
·
Sebagaimana ia juga mendapatkan barang
dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia
membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga mendapatkan
keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
·
Penjual mendapatkan modal untuk
menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan
dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama
belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk
menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada
kewajiban apapun.
·
Penjual memiliki keleluasaan dalam
memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi
dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
4.
Contoh Akad Salam
Secara ilustrasi, akad salam ini bisa digambarkan
semisal seorang pedagang atau broker yang tidak punya modal uang segar.
Untuk dapat menjual barang, dia tidak punya uang sebagai modal untuk membeli
barang itu dari sumbernya, padahal barang itu tidak bisa dibeli kecuali dengan
cara tunai. Di sisi lain pedagang ini pandai mendapatkan order permintaan dari
calon pembelinya. Maka dia bisa melakukan akad salam yang halal dengan calon
pembelinya itu.
Dalam hal ini, calon pembeli membeli
barang dari si pedagang dengan spesifikasi yang telah disepakati, juga dengan
harga yang disepakati pula, namun
uangnya langsung dibayarkan. Dengan uang pembayaran yang sudah diserahkan
itulah di pedagang bisa membeli barang yang diinginkan, tentunya dia
mendapatkan dengan harga di bawah dari harga jual.
Cara ini halal dan berbeda dengan
keharaman menjual barang yang belum menjadi milik dengan beberapa alasan.
Antara lain misalnya :
·
Menjual barang yang bukan miliknya itu
haram karena boleh jadi barang yang bukan miliknya itu sudah diserahkan kepada
pembeli. Berbeda dengan salam yang barangnya memang belum diserahkan dan
menjadi hutang bagi si penjual.
·
Menjual barang yang belum menjadi milik
itu haram lantaran tidak ada jaminan bagi si penjual untuk bisa mendapatkan
barang itu untuk diserahkan kepada pembelinya. [17]
·
Dalam akad salam, barang yang dijual
tidak harus barang tertentu yang dimaksud. Misalnya, yang dijual tidak harus berupa
seekor sapi tertentu milik C yang namanya si Paijo. Tetapi bisa saja sapi lain
bukan bernama Paijo, asalkan yang memenuhi spesifikasi yang disepakati.[18]
Contoh lain misalnya seorang petani yang
membutuhkan modal untuk menanam. Dia butuh bibit, pupuk, obat hama dan biaya
lainnya. Dengan akad salam ini, dia bisa menjual hasil panennya sebelum dia
menanam.
Namun yang membedakannya dengan sistem
ijon yang haram itu adalah dalam akad salam ini, hasil panen yang dijual harus
ditetapkan spesifikasinya sejak akad disepakati secara tepat. Baik jenisnya
kualitas, kuantitas dan lainnya. Tidak boleh digantungkan pada semata-mata
hasil panen. Sehingga apabila hasil
panennya tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati, hutangnya dianggap
tetap belum terbayar. Petani itu wajib membayar dengan hasil panen yang sesuai
dengan spesifikasi yang sudah disepakati, bagaimana pun caranya termasuk dengan
membeli dari petani lain.
Sedangkan sistem ijon itu haram, karena
barang yang dijual semata-mata apa adanya dari hasil panen. Bila hasil panennya
jelek atau tidak sesuai harapan, maka yang membeli hasil panen itu rugi.
Sebaliknya, bila hasilnya bagus, maka boleh jadi petaninya yang rugi, karena
harga jualnya jauh lebih rendah dari harga pasar yang berlaku saat itu.
5.
Rukun Akad Salam
5.
1. Shighat
Shighat itu adalah ijab dan qabul,
dimana penjual mengicpakan lafadz ijab kepada pembeli, seperti aslamtuka
(aku jual secara salam) atau aslaftuka (aku jual secara salaf), atau
dengan kata-kata lain yang menjadi musytaq dari keduanya.[19]
Sedangkan qabul adalah jawaban dari
pihak yang membeli secara salam, seperti ucapan : qabiltu (saya terima),
atau radhitu (saya rela), atau sejenisnya yang punya makna persetujuan.[20]
5.2.
Kedua-belah Pihak
Yang dimaksud dengan kedua-belah pihak
adalah keberadan penjual dan pembeli yang melakukan akad salam. Penjual sering
disebut dengan musallim (مسلم), sedangkan pembeli sering disebut musallam ilaihi (مسلم إليه). Tanpa keberadaan
keduanya, maka salah satu rukun salam tidak terpenuhi, sehingga akad itu
menjadi tidak sah.
Pada masing-masing harus terdapat
syarat, yaitu syarat ahliyah atau syarat wilayah.
Syarat ahliyah maksudnya mereka
masing-masing itu adalah pemilik orang yang beragama Islam, aqil, baligh,
rasyid[21].
Sedangkan syarat wilayah,
maksudnya masing-masing menjadi wali yang mewakili pemilik aslinya dari uang
atau barang, dengan penujukan yang sah dan berkekuatan hukum sama.
5.3.
Uang dan Barang
Uang sering disebut juga dengan ra'sul
maal (رأس المال), sedangkan
barang disebut dengan musallam fiihi (مسلم فيه).
Akad salam memastikan adanya harta yang
dipertukarkan, yaitu uang sebagai alat pembayaran dan barang sebagai benda yang
diperjual-belikan.
6.
Syarat Akad Salam
Sebuah akad salam membutuhkan
terpenuhinya syarat padatiap rukunnya, baik yang terdapat pada uangnya atau pun
pada barangnya.
6.1.
Syarat Pada Uang
Uang yang dijadikan alat pembayaran
dalam akad salam diharuskan memenuhi kriteria sebagai berikut :
6.1.1.
Jelas Nilainya
Uangnya harus disebutkan dengan jelas
nilainya atau kursnya. Kalau di zaman dahulu, harus dijelaskan apakah berbentuk
coin emas atau perak.
6.1.2.
Diserahkan Tunai
Pembayaran uang pada akad salam harus
dilakukan secara tunai atau kontan pada majelis akad salam itu juga, tanpa ada
sedikitpun yang terhutang atau ditunda.
Bila pembayarannya ditunda (dihutang) misalnya
setahun, kemudian ketika pembayaran, pemesan membayar dengan menggunakan cek
atau bank garansi yang hanya dapat dicairkan setelah beberapa bulan yang akan
datang, maka akad seperti ini terlarang dan haram hukumnya. Hal ini berdasarkan
hadits berikut:
عن ابن عمر ضي الله
عنهما أن النبي ص نهى عن بيع الكالئ بالكالئ- رواه الدارقطني والحاكم والبيهقي
Dari
Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW melarang
jual-beli piutang dengan piutang." (HR Ad-Daraquthny, Al Hakim dan Al
Baihaqy).[22]
Ibnul Qayyim berkata: "Allah
mensyaratkan pada akad salam agar pembayaran dilakukan dengan kontan; karena
bila ditunda, niscaya kedua belah pihak sama-sama berhutang tanpa ada faedah
yang didapat. Oleh karena itu, akad ini dinamakan dengan salam, karena adanya
pembayaran di muka.
Sehingga bila pembayaran ditunda, maka
termasuk ke dalam penjualan piutang dengan piutang yang haram hukumnya.
6.2.
Syarat Pada Barang
6.2.1.
Bukan Ain-nya Tapi Spesifikasinya
Dalam akad salam, penjual tidak menjual
ain suatu barang tertentu yang sudah ditetapkan, melainkan yang dijual adalah
barang dengan spesifikasi tertentu.
Sebagai contoh, seorang pedagang
material bangunan menjual secara salam 10 kantung semen dengan merek tertentu
dan berat tertentu kepada seorang pelanggan. Kesepakatannya pembayaran
dilakukuan saat ini juga, namun penyerahan semennya baru 2 bulan kemudian,
terhitung sejak akad itu disepakati.
Walaupun saat itu mungkin saja si
pedagang punya 10 kantung semen yang dimaksud di gudangnya, namun dalam akad
salam, bukan berarti yang harus diserahkan adalah 10 kantung itu. Pedagang itu
boleh saja dia menjual ke-10 kantung itu saat ini ke pembeli lain, asalkan
nanti pada saat jatuh tempo 2 bulan kemudian, dia sanggup menyerahkan 10
kantung semen sesuai kesepakatan.
Sebab yang dijual bukan ke-10 kantung
yang tersedia di gudang, tapi yang dijual adalah 10 kantung yang lain, yang
mana saja, asalkan sesuai spesifikasi.
6.2.2.
Barang Jelas Spesifikasinya
Barang yang dipesan harus dijelaskan
spesifikasinya, baik kualitas mau pun juga kuantitas. Termasuk misalnya jenis,
macam, warna, ukuran, dan spesifikasi lain. Pendeknya, setiap kriteria yang
diinginkan harus ditetapkan dan dipahami oleh kedua-belah pihak, seakan-akan
barang yang dimaksud ada di hadapan mereka berdua.
Dengan demikian, ketika penyerahan barang
itu dijamin 100% tidak terjadi komplain dari kedua belah pihak.
Sedangkan barang yang tidak ditentukan
kriterianya, tidak boleh diperjual-belikan dengan cara salam, karena akad itu
termasuk akad gharar (untung-untungan) yang nyata-nyata dilarang dalam hadits
berikut:
أنَّ النبي ص نهى عن
بيع الغرر- رواه مسلم
Nabi SAW jual-beli untung-untungan." (HR Muslim)
6.2.3.
Barang Tidak Diserahkan Saat Akad
Apabila barang itu diserahkan tunai,
maka tujuan utama dari salam malah tidak tercapai, yaitu untuk memberikan
keleluasan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan barang itu dalam tempo
waktu tertentu.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ أَسْلَفَ فِي
تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ
مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Siapa
yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu
dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Qadhi Ibnu Abdil Wahhab mengatakan
bahwa salam itu adalah salaf, dimana akad itu memang sejak awal ditetapkan
untuk pembayaran di awal dengan penyerahan barang belakangan.
Batas
Minimal Penyerahan Barang[23]
·
Al-Karkhi dari Al-Hanafiyah menyebutkan
minimal jatuh tempo yang disepakati adalah setengah hari dan tidak boleh kurang
dari itu.
·
Ibnu Abil Hakam mengatakan tidak mengapa
bila jaraknya 1 hari.
·
Ibnu Wahab meriwayatkan dari Malik
bahwa minimal jarak penyerahan barang
adalah 2 atau 3 hari sejak akad dilakukan.
·
Ulama lain menyebutkan minimal batasnya
adalah 3 hari, sebagai qiyas dari hukum khiyar syarat.
6.2.4.
Jelas Waktu Penyerahannya
Harus ditetapkan di saat akad dilakukan
tentang waktu (jatuh tempo) penyerahan barang. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah SAW :
إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
. متفق عليه
Hingga
waktu (jatuh tempo) yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)
Para fuqaha sepakat bila dalam suatu
akad salam tidak ditetapkan waktu jatuh temponya, maka akad itu batal dan tidak
sah. Dan ketidak-jelasan kapan jatuh tempo penyerahan barang itu akan membawa
kedua-belah pihak ke dalam pertengkaran dan penzaliman atas sesama.
Jatuh tempo bisa ditetapkan dengan
tanggal, bulan, atau tahun tertentu, atau dengan jumlah hari atau minggu atau bulan terhitung
sejak disepakatinya akad salam itu.
6.2.5.
Dimungkinkan Untuk Diserahkan Pada Saatnya
Pada saat menjalankan akad salam, kedua
belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh
tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu
dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nayata diharamkan dalam syari'at
Islam.
Misalnya seseorang memesan buah musiman
seperti durian atau mangga dengan perjanjian: "Barang harus diadakan pada
selain waktu musim buah durian dan mangga", maka pemesanan seperti ini
tidak dibenarkan. Selain mengandung unsur gharar (untung-untungan), akad
semacam ini juga akan menyusahkan salah satu pihak. Padahal diantara prinsip
dasar perniagaan dalam islam ialah "memudahkan", sebagaimana
disebutkan pada hadits berikut:
لا ضَرَرَ ولا
ضِرَار. رواه احمد وابن ماجة وحسنه الألباني.
Tidak
ada kemadharatan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari
perbuatan. (Riwayat Ahmad, Ibhnu Majah dan dihasankan oleh Al Albany)
Ditambah lagi pengabaian syarat
tersedianya barang di pasaran pada saat jatuh tempo akan memancing terjadinya
percekcokan dan perselisihan yang tercela. Padahal setiap perniagaan yang
rentan menimbulkan percekcokan antara penjual dan pembeli pasti dilarang.
6.2.6.
Jelas Tempat Penyerahannya
Yang dimaksud dengan barang yang
terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya. Adapun
pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki
kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari
ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari orang lain.
Persyaratan ini bertujuan untuk
menghindarkan akad salam dari unsur gharar (untung-untungan), sebab bisa saja
kelak ketika jatuh tempo, pengusaha –dikarenakan suatu hal- tidak bisa
mendatangkan barang dari ladangnya, atau dari perusahaannya.
Pertemuan Keempat
Istishna'
1.
Definisi
Istishna' (استصناع) adalah bentuk ism mashdar dari kata dasar istashna'a-yastashni'u
(اتصنع - يستصنع). Artinya meminta orang lain untuk membuatkan
sesuatu untuknya.
Dikatakan : istashna'a fulan baitan, meminta seseorang untuk membuatkan
rumah untuknya.[24]
Sedangkan menurut sebagian kalangan
ulama dari mazhab Hanafi, istishna' adalah (عقد
على مبيع في الذمة شرط فيه العمل). Artinya, sebuah
akad untuk sesuatu yang tertanggung dengan syarat mengerjakaannya. Sehingga
bila seseorang berkata kepada orang lain yang punya keahlian dalam membuat
sesuatu,"Buatkan untuk aku sesuatu dengan harga sekian dirham", dan
orang itu menerimanya, maka akad istishna' telah terjadi dalam pandangan mazhab
ini.[25]
Senada dengan definisi di atas, kalangan
ulama mazhab Hambali menyebutkan (بيع سلعة
ليست عنده على وجه غير السلم). Maknanya adalah jual-beli
barang yang tidak (belum) dimilikinya yang tidak termasuk akad salam. Dalam
hal ini akad istishna' mereka samakan dengan jual-beli dengan pembuatan (بيع بالصنعة).[26]
Namun kalangan Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah
mengaitkan akad istishna' ini dengan akad salam. Sehingga definisinya juga
terkait, yaitu (الشيء المسلم للغير من الصناعات), yaitu suatu barang yang diserahkan kepada orang lain
dengan cara membuatnya. [27]
Jadi secara sederhana, istishna'
boleh disebut sebagai akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan
seorang produsen suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak
ke-2 membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga
yang disepakati antara keduanya.
2.
Masyru'iyah
Akad istishna' adalah akad yang halal
dan didasarkan secara sayr'i di atas petunjuk Al-Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma'
di kalangan muslimin.
2.1.
Al-Quran
وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Allah
telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al Baqarah: 275)
Berdasarkan ayat ini dan lainnya para
ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang
nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
2.2.
As-Sunnah
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه
أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ ص كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ
فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ
خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى
بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak
menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja
non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan
agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan
sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (HR.
Muslim)
Perbuatan nabi ini menjadi bukti nyata
bahwa akad istishna' adalah akad yang dibolehkan. [28]
2.3.
Al-Ijma'
Sebagian ulama menyatakan bahwa pada
dasarnya umat Islam secara de-facto telah bersepakat merajut konsensus (ijma')
bahwa akad istishna' adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan sejak
dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulamakpun yang mengingkarinya.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya. [29]
2.4.
Kaidah Fiqhiyah
Para ulama di sepanjang masa dan di
setiap mazhab fiqih yang ada di tengah umat Islam telah menggariskan kaedah
dalam segala hal selain ibadah:
الأصل
في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Hukum asal dalam segala hal adalah
boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.
2.5.
Logika
Orang membutuhkan barang yang spesial
dan sesuai dengan bentuk dan kriteria yang dia inginkan. Dan barang dengan
ketentuan demikian itu tidak di dapatkan di pasar, sehingga ia merasa perlu
untuk memesannya dari para produsen.
Bila akad pemesanan semacam ini tidak
dibolehkan, maka masyarakat akan mengalamai banyak kesusahan. Dan sudah barang
tentu kesusahan semacam ini sepantasnya disingkap dan dicegah agar tidak
mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.[30]
3.
Rukun
Akad istishna' memiliki 3 rukun yang
harus terpenuhi agar akad itu benar-benar terjadi : [1] Kedua-belah pihak, [2]
barang yang diakadkan dan [3] shighah (ijab qabul).
3.1.
Kedua-belah pihak
Kedua-belah
pihak maksudnya adalah pihak pemesan yang diistilahkan dengan mustashni'
(المستصنع)
sebagai pihak pertama. Pihak yang kedua adalah pihak yang dimintakan kepadanya
pengadaaan atau pembuatan barang yang dipesan, yang diistilahkan dengan sebutan
shani' (الصانع).
3.2.
Barang yang diakadkan
Barang yang diakadkan atau disebut
dengan al-mahal (المحل) adalah
rukun yang kedua dalam akad ini. Sehingga yang menjadi objek dari akad ini
semata-mata adalah benda atau barang-barang yang harus diadakan. Demikian
menurut umumnya pendapat kalangan mazhab Al-Hanafi.[31]
Namun menurut sebagian kalangan mazhab
Hanafi, akadnya bukan atas suatu barang, namun akadnya adalah akad yang
mewajibkan pihak kedua untuk mengerjakan sesuatu sesuai pesanan. Menurut
yang kedua ini, yang disepakati adalah jasa bukan barang.[32]
3.3
Shighah (ijab qabul)
Ijab qabul adalah akadnya itu sendiri.
Ijab adalah lafadz dari pihak pemesan yang meminta kepada seseorang untuk
membuatkan sesuatu untuknya dengan imbalan tertentu. Dan qabul adalah jawaban
dari pihak yang dipesan untuk menyatakan persetujuannya atas kewajiban dan
haknya itu.
4.
Syarat
Dengan memahami hakekat akad istishna',
kita dapat pahami bahwa akad istishna' yang dibolehkan oleh Ulama mazhab Hanafi
memiliki beberapa persyaratan, sebagaimana yang berlaku pada akad salam
diantaranya:
4. 1. Penyebutan & penyepakatan
kriteria barang pada saat akad dilangsungkan, persyaratan ini guna mencegah
terjadinya persengketaan antara kedua belah pihak pada saat jatuh tempo
penyerahan barang yang dipesan.
4. 2. Tidak dibatasi waktu penyerahan
barang. Bila ditentukan waktu penyerahan barang, maka akadnya secara otomastis
berubah menjadi akad salam, sehingga berlaku padanya seluruh hukum-hukum akad
salam, demikianlah pendapat Imam Abu Hanifah.
Akan tetapi kedua muridnya yaitu Abu
Yusuf, dan Muhammad bin Al Hasan menyelisihinya, mereka berdua berpendapat
bahwa tidak mengapa menentukan waktu penyerahan, dan tidak menyebabkannya
berubah menjadi akad salam, karena demikianlah tradisi masyarakat sejak dahulu
kala dalam akad istishna'.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk
melarang penentuan waktu penyerahan barang pesanan, karena tradisi masyarakat
ini tidak menyelisihi dalil atau hukum syari'at. [33]
3. Barang yang dipesan adalah barang
yang telah biasa dipesan dengan akad istishna'. Persyaratan ini sebagai imbas
langsung dari dasar dibolehkannya akad istishna'. Telah dijelaskan di atas
bahwa akad istishna' dibolehkan berdasarkan tradisi umat Islam yang telah
berlangsung sejak dahulu kala.
Dengan demikian, akad ini hanya berlaku
dan dibenarkan pada barang-barang yang oleh masyarakat biasa dipesan dengan
skema akad istishna'. Adapun selainnya, maka dikembalikan kepada hukum asal
Akan tetapi, dengan merujuk dalil-dalil
dibolehkannya akad istishna', maka dengan sendirinya persyaratan ini tidak
kuat.
Betapa tidak, karena akad istishna'
bukan hanya berdasarkan tradisi umat islam, akan tetapi juga berdasarkan dalil
dari Al Qur'an dan As Sunnah. Bila demikian adanya, maka tidak ada alasan untuk
membatasi akad istishna' pada barang-barang yang oleh masyarakat biasa dipesan
dengan skema istishna' saja.
5.
Hakikat Akad Istishna'
Ulama mazhab Hanafi berbeda pendapat
tentang hakekat akad istishna' ini.
Sebagian menganggapnya sebagai akad jual-beli
barang yang disertai dengan syarat pengolahan barang yang dibeli, atau gabungan
dari akad salam dan jual-beli jasa (ijarah). [34]
Sebagian lainnya menganggap sebagai 2
akad, yaitu akad ijarah dan akad jual beli. Pada awal akad istishna', akadnya
adalah akad ijarah (jualjasa). Setealh barang jadi dan pihak kedua selesai dari
pekerjaan memproduksi barang yang di pesan, akadnya berubah menjadi akad jual
beli.[35]
Nampaknya pendapat pertama lebih selaras
dengan fakta akad istishna'. Karena pihak 1 yaitu pemesan dan pihak 2 yaitu
produsen hanya melakukan sekali akad. Dan pada akad itu, pemesan menyatakan
kesiapannya membeli barang-barang yang dimiliki oleh produsen, dengan syarat ia
mengolahnya terlebih dahulu menjadi barang olahan yang diingikan oleh pemesan.
6.
Apakah Istishna' Akad Yang Mengikat?
Imam Abu Hanifah dan kebanyakan
pengikutnya menggolongkan akad istishna' ke dalam jenis akad yang tidak
mengikat. Dengan demikian, sebelum barang diserahkan keduanya berhak untuk
mengundurkan diri akad istishna'; produsen berhak menjual barang hasil
produksinya kepada orang lain, sebagaimana pemesan berhak untuk membatalkan
pesanannya.
Sedangkan Abu Yusuf murid Abu Hanifah
menganggap akad istishna' sebagai akad yang mengikat. Dengan demikian, bila
telah jatuh tempo penyerahan barang, dan produsen berhasil membuatkan barang
sesuai dengan pesanan, maka tidak ada hak bagi pemesan untuk mengundurkan diri
dari pesanannya. Sebagaimana produsen tidak berhak untuk menjual hasil
produksinya kepada orang lain.[36]
Pendapat Abu Yusuf ini lebih menjamin
karena kedua belah pihak telah terikat janji.
Pertemuan Keempat
Syirkah
Syirkah[37] dalam
fiqih Islam ada beberapa macam: di antaranya yang kembali kepada perjanjiannya,
dan ada juga yang kembali kepada kepemilikan. Dari sisi hukumnya menurut
syariat, ada yang disepakati boleh, ada juga yang masih diperselisihkan
hukumnya.
1.
Definisi
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti
pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua
orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada.
Sementara dalam terminologi ilmu fiqih,
arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi.
Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak.
Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah
Transaksional).
2.
Masyru'iyah
Syirkah disyariatkan berdasarkan Al-Quran
Al-Kariem, As-Sunnah dan Al-Ijma'.
فَإِن كَانُوَاْ
أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu…" (QS. An-Nisa: 12).
Saudara-saudara seibu itu bersekutu atau
beraliansi dalam memiliki sepertiga warisan sebelum dibagi-bagikan kepada yang
lain.
وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا غَنِمْتُم
مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّهِ خُمُسَهُ
Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka
sesungguhnya seperlima untuk Allah. (QS. Al-Anfal: 41).
Harta rampasan perang adalah milik
Rasulullah dan kaum muslimin secara kolektif sebelum dibagi-bagikan. Mereka
semua-nya beraliansi dalam kepemilikan harta tersebut.
Riwayat yang shahih bahwa al-Barra bin
Azib dan Zaid bin Arqam keduanya bersyarikat dalam perniagaan. Mereka membeli
barang-barang secara kontan dan nasi’ah. Berita itu sampai kepada Rasulullah a.
Maka beliau memerintahkan agar menerima barang-barang yang mereka beli dengan
kontan dan menolak barang-barang yang mereka beli dengan nasi'ah.
3.
Jenis-jenis Syirkah
Syirkah itu ada dua macam, yaitu
Syirkatul Amlak dan Syirkatul Uqud.
3.1.
Syirkah Amlak (Kepemilikkan).
Maksudnya adalah persekutuan antara dua
orang atau lebih dalam kepemilikan satu barang dengan sebab kepemilikan.
Misalnya dengan proses jual beli, hibah atau warisan, dimana barang itu
dimiliki secara bersama oleh beberapa orang.
3.2.
Syirkah Uqud (Transaksi)
Maksudnya adalah akad kerjasama antara
dua orang atau lebih yang bersekutu dalam usaha, biak modal maupun keuntungan.
Dalam implementasinya, Syirkah Transaksi terdiri dari beberapa jenis lagi :
3.2.1.
Syirkatul Inan.
Syirkah ini adalah persekutuan dalam
modal, usaha dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan
modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan
sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama.
Jadi modal berasal dari mereka semua,
usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula
bersama.
Syirkah semacam ini berdasarkan ijma' dibolehkan,
namun secara rincinya masih ada yang diperselisihkan.
3.2.2.
Syirkatul Abdan (syirkah usaha).
Syirkah ini adalah kerja sama antara dua
pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti
kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit atau tukang cukur
dalam salah satu pekerjaan. Semuanya dibolehkan.
Namun Al-Imam Asy-Syafi'i melarangnya.
Disebut juga dengan Syirkah Shanai wat Taqabbul.
3.2.3.
Syirkatul Wujuh
Syirkah ini adalah kerjasama dua pihak
atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka.
Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun masing-masing memilik nama baik di
tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu (untuk dijual kembali) secara hutang,
lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama.
Syirkah semacam ini juga dibolehkan
menurut kalangan Hanafiyah dan Hanabilah, namun tidak sah menurut kalangan
Malikiyah dan Syafi'iyah.
3.2.4.
Syirkatul Mufawadhah
Syirkah ini adalah kerjasama dimana
masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha dan hutang piutang
yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga akhir. Kerja sama ini mengandung
unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha dan hutang.
Kerja sama ini juga dibolehkan menurut
mayoritas ulama, namun dilarang oleh Asy-Syafi'i. Kemungkinan yang ditolak oleh
beliau adalah bentuk aplikasi lain dari Syirkatul Mufawadhah, yakni ketika dua
orang melakukan perjanjian untuk bersekutu dalam memiliki segala keuntungan dan
kerugian, baik karena harta atau karena sebab lainnya.
4.
Syirkatu Inan
Syirkatu Inan adalah kerja sama dua
pihak atau lebih dengan modal mereka bersama, untuk berusaha bersama dan
membagi keun-tungan bersama. Jadi merupakan persukutan dalam modal, usaha dan
keuntungan.
Syirkah semacam ini dibolehkan
berdasarkan ijma'. Kalaupun ada perbedaan, hanya dalam beberapa bentuk rincian
dan satuannya.
4.1.
Rukun Syirkatu Inan
Rukun syirkatu inan adalah [1] adanya
dua pihak, [2] adanya objek transaksi, dan [3] adanya pelafalan akad.
4.1.1.
Dua Pihak
Dua pihak yang menjadi transaktor.
Keduanya harus memiliki kompetensi, yakni akil baligh dan mampu membuat
pilihan.
Boleh saja seorang muslim beraliansi
dengan non-muslim dengan catatan pihak non-muslim itu tidak boleh mengurus
modal sendirian, karena dikhawatirkan akan memasuki lubang-lubang bisnis yang
diharamkan.
Kalau segala aktivitas non-muslim itu
selalu dipantau oleh pihak muslim, tidak menjadi masalah. Dan persoalannya akan
lebih bebas dan terbuka bila beraliansi dengan sesama muslim.
4.1.2.
Objek Transaksi.
Objek transaksi ini meliputi [1] modal, [2]
usaha dan [3] keuntungan.
4.1.2.1.
Modal
Disyaratkan dalam modal tersebut harus
diketahui. Kalau tidak diketahui jumlahnya, hanya spekulatif, tentu
hukumnya tidaklah sah. Karena modal itu akan menjadi rujukan ketika aliansi
dibubarkan. Dan hal tidak mungkin dilakukan tanpa mengetahui jumlah modal.
Selain itu modal harus real,
yaitu modal itu memang ada pada saat transaksi pembelian. Karena dengan itulah
aliansi ini bisa terlaksana, sehingga eksistensinya dibutuhkan. Kalau saat
transaksi tidak ada, maka transaksi dianggap batal.
Dan tentu saja modal itu bukan berupa
hutang pada orang yang kesulitan, demi menghindari terjadinya riba. Karena
dalam hal ini orang yang berhutang bisa tertuduh menangguhkan pembayaran
hutangnya agar bertambah nilainya.
Pencampuran modal dan kesamaan jumlahnya
bukan merupakan syarat sahnya bentuk syirkah ini. Akan tetapi garansi terhadap
modal yang hangus hanya bisa dilakukan dalam aliansi ini dengan adanya
pencampuran harta secara hakiki atau secara justifikatif. Caranya,
masing-masing melepaskan modal dari pengelola dan tanggungjawabnya secara pribadi
untuk dimasukkan dalam pengelolaan dan tanggung jawab bersama.
4.1.2.2.
Usaha
Masing-masing pihak bebas mengoperasikan
modalnya sebagaimana layaknya para pedagang dan menurut kebiasaan yang berlaku
di antara mereka. Kalau orang yang mengelola modal orang saja bebas
mengoperasikan hartanya, apalagi bisnis patner dalam syirkah ini.
Karena mengelola modal orang lain hanya
merupakan syirkah praktis, bukan syirkah substansial. Sementara dalam kasus ini
yang terjadi adalah syirkah praktis dan sekaligus substansial secara bersamaan.
Masing-masing pihak yang beraliansi bisa
menyerahkan usaha itu kepada yang lain, namun itu dijadikan syarat pada awal
transaksi menurut pendapat ulama yang paling benar. Karena hak untuk
mengoperasikan harta dimiliki oleh mereka berdua.
Namun masing-masing pihak juga bisa
mengundurkan diri dari haknya tersebut untuk diberikan kepada pihak lain, lalu
menyerahkan operasionalnya kepada orang tersebut, sesuai dengan kepentingan
yang ada.
4.1.2.3.
Keuntungan
Disyaratkan keuntungan itu harus diketahui
jumlahnya. Kalau jumlahnya tidak diketahui, syirkah tersebut dianggap
rusak, kecuali kalau terdapat kebiasaan setempat yang sudah merata yang
membolehkan pem-bagian keuntungan dengan cara tertentu, hal itu boleh
dilakukan.
Keuntungan itu juga harus merupakan
sejumlah keuntungan dengan prosentasi tertentu. Kalau berupa nilai uang
tertentu saja, maka syirkah itu tidak sah. Karena ada kemungkinan bahwa aliansi
tersebut hanya menghasilkan keuntungan kadar itu saja, sehingga tidak bisa
dibuktikan syirkah dalam keuntungannya.
Boleh saja terdapat perbedaan keuntungan
antara sesama mitra usaha. Tidak disyaratkan bahwa keuntungan harus sesuai
dengan jumlah modal. Karena keuntungan selain juga ditentukan oleh modal, juga
ditentukan oleh usaha. Terkadang salah seorang di antara mereka memiliki
keahlian yang lebih dari yang lain, sehingga tidak rela bila disamaratakan
keuntungan mereka. Itu adalah pen-dapat yang dipilih oleh Hanafiyah dan
Hambaliyah.
4.1.3.
Pelafalan Akad
Perjanjian dapat terlaksana dengan
adanya indikasi ke arah itu menurut kebiasaan, melalui ucapan dan tindakan,
berdasarkan kaidah yang ada bahwa yang dijadikan ukuran adalah pengertian dan
hakikat sebenarnya, bukan sekedar ucapan dan bentuk lahiriyahnya saja.
Berakhirnya Syirkah ini
Asal daripada syirkah ini adalah bentuk
kerja sama usaha yang dibolehkan (bukan lazim). Masing-masing daripada pihak
yang bersekutu boleh membatalkan perjanjian kapan saja dia kehendaki. Namun
kalangan Malikiyah berbeda pendapat dalam hal itu. Mereka menyatakan bahwa
kerja sama itu terlaksana dengan semata-mata adanya perjanjian. Kalau salah
seorang ingin memberhentikan kerja sama tersebut, tidak begitu saja dapat
dipenuhi. Dan bila ia ingin mengambil kembali hartanya maka hal itu harus
diputuskan oleh hakim. Kalau hakim melihat sudah selayaknya dijual sahamnya,
segera dijual. Bila tidak, maka ditunggu saat yang tepat untuk menjualnya.
Pendapat yang benar menurut kami adalah
syirkah itu terlaksana dengan berjalannya usaha, dan itu terus berlangsung
hingga modalnya selesai diputar. Yakni setelah modal tersebut diputar dan
kembali menjadi uang kontan. Agar dapat mencegah bahaya terhadap pihak lain
atas terjadinya keputusan mendadak setelah usaha baru dimulai.
Dan satu hal yang tidak diragukan lagi,
bahwa dasar dari syirkah ini menurut para ulama fiqih adalah penjaminan dan
amanah. Masing-masing dari pihak yang beraliansi menjadi pen-jamin atau wakil,
sekaligus yang mewakilkan kepada yang lain. Ia dapat beroperasi dalam apa yang
menjadi haknya menurut hukum asal, dan juga dalam apa yang menjadi hak pihak
lain dengan status sebagai wakil. Sementara sudah dimaklumi bahwa wikalah atau
penjaminan adalah perjanjian yang juga dibolehkan ber-dasarkan kesepakatan
ulama. Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh memaksa pihak lain untuk menuruti
apa yang menjadi kei-nginannya di bawah intimidasi. Demikian juga hukum asal
dari sistem syirkah ini, karena syirkah ini juga harus menggunakan penjaminan
agar bisa berjalan, dan juga membutuhkan spon-sorship agar bisa bertahan.
Wikalah atau penjaminan menjadi syarat dalam sistem perniagaan ini, untuk
memulainya dan agar tetap bertahan. Kalau penjaminan itu terputus dengan
pemba-talan dari salah satu pihak, maka hak-hak kepemilikan bagi masing-masing
pihak untuk mengoperasikan modal pihak lain juga hilang.
Inilah hukum asalnya. Dan itulah yang
menjadi konsekuensi dari berbagai kaidah umum yang kalangan Malikiyah sendiri
juga tidak membantahnya, sehingga pendapat mereka yang menya-takan bahwa
syirkah itu berlangsung hanya dengan sekedar adanya transaksi saja menjadi
perlu dicermati dan dipertanyakan.
Hanya saja terkadang kita mendapatkan di
hadapan kita berbagai pelajaran praktis yang mendorong kita untuk kembali
meneliti persoalan ini, dan memberikan pertimbangan dan sudut pandang terhadap
pendapat Malikiyah. Dimisalkan syirkah itu telah dimulai. Masing-masing
anggotanya telah mulai mempersiap-kan dan mengatur segala sesuatunya. Modal
telah mulai dilun-curkan untuk membeli berbagai bahan dan kebutuhan dagang. Dan
pada umumnya, untuk memulai usaha itu membutuhkan kerja keras, banyak
tanggungan dan biaya yang besar sekali. Tiba-tiba salah seorang pihak yang
bekerja sama secara mengejutkan menganggap bahwa pasangannya itu dengan
menghanguskan modal dalam sekejap dan menuntut untuk berhenti dalam usaha
tersebut dan meminta ganti rugi serta menerima kembali mo-dalnya dan
mengundurkan diri dari syirkah. Dan perbuatannya itu bagi pasangannya bisnisnya
adalah tindakan yang melumpuhkan bahkan menghancurkannya.
Bagaimana sikap fiqih Islam terhadap
kondisi semacam ini? Di sini fiqih Malikiyah menunjukkan satu sinyal terang
yang dapat menerangi jalan, namun tetap korektif dan lentur.
Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa
kerja sama itu harus berlangsung dengan sekedar adanya perjanjian. Ganti rugi
modal itu persoalannya dikembalikan kepada hakim, dikiyaskan dengan hutang.
Namun mereka tidak menyatakan bahwa hutang bisa berlaku hanya dengan adanya
perjanjian, namun dengan mulainya usaha yang merupakan sebab yang diperkirakan
akan berbahaya bagi perjanjian. Hal itu seharusnya diberlakukan juga pada
[I>syirkah. Wallahu a"lam.
Syirkah berakhir dengan kematian salah
satu pihak yang beraliansi, atau karena gila, karena idiot dan sejenisnya.
Apakah Syirkah itu Batal dengan Habisnya
Modal Salah Satu Pihak?
Apabila modal salah satu pihak yang
beraliansi dagang habis sebelum dicampurkan, secara hukum atau nyata, syirkah
dengan sendirinya batal. Namun kalau modal itu habis setelah itu, itu sebagai
akibat yang harus diterima oleh syirkah, sehingga tidak langsung terhenti karena
sebab itu. Syirkah mereka tetap berjalan sebagaimana adanya.
Bagaimana Cara Memfungsikan Syirkah Agar
Dapat Meng-gantikan Posisi Pengembangan Modal Berbasis Riba?
Dunia syirkah adalah dunia yang luas
merambati seluruh penjuru ufuk, seluruh penjuru dunia. Bentuk dan formatnya
bisa bermacam-macam. Sektor dan pola yang tersentuh bentuk usaha ini juga
bercorak-ragam. Kalau metode pengelolaan dana ini dilirik oleh pengelola dana
muslim, berarti ia telah menggerakkan diri-nya menuju lembah yang subur, sumber
air yang kaya yang tidak habis airnya, tidak pernah berhenti memberikan
karunianya. Ia bisa menciduk keuntungan darinya sesuka hati dalam naungan
metodologi rabbani, dalam bingkai ajaran syariat dan memulainya dari niat yang
suci, untuk meraih tujuan dan target yang mulia.
Kita akan mengulas berbagai format kerja
sama ini sebagai contoh saja, bukan secara menyeluruh. Dan kesempatan masih
terbuka bagi yang ingin menciptakan format-format lain, selama berada dalam
rambu-rambu ajaran syariat dan kaidah-kaidahnya yang menyeluruh.
Syirkah Simultan
Yakni dengan melayangkan modal para
pengelola modal muslim ke dalam sebuah musyarakah yang simultan pada ber-bagai
proyek yang sudah berdiri atau proyek-proyek yang sedang dalam perencanaan.
Kerja sama mereka tersebut terlaksana de-ngan bersama-sama menanggung untung
ruginya acara sama.
Musyarakah dengan Kriteria Khusus
Yakni dengan mengarahkan para investor
untuk bekerja sama dalam mendanai satu proyek tertentu, seperti mengimpor
sejumlah komoditi tertentu, atau untuk menyelesaikan proyek pemborongan,
kemudian hasilnya dibagi-bagikan, untung atau pun rugi.
Musyarakah Non Permanen
Yakni semacam syirkah di mana salah
seorang yang terlibat di dalamnya memberikan hak kepada pihak lain untuk
menem-pati posisinya dalam kepemilikan secara langsung atau secara bertahap
sesuai dengan persyarakatan yang disepekati dan sesuai dengan karakter
usahanya. Yakni dengan cara penyusunan kon-sep yang menyisihkan sebagian devisa
yang dihasilkan menjadi semacam cicilan untuk menutupi nilai konstribusi pihak
yang menyerahkan haknya.
Bentuk syirkah semacam ini diminati oleh
kalangan penge-lola yang tidak menginginkan berkesinambungannya peran serta
pemberi modal terhadap mereka. Mereka berharap bahwa pada akhirnya kepemilikan
proyek-proyek itu pada akhirnya kembali kepada mereka yang biasanya
proyek-proyek itu memang tidak memiliki potensi untuk dicampurtangani, seperti
mobil, atau sebagian sub produksi dalam berbagai pabrik, perum dan lain
sebagainya.
Sebagian perusahan misalnya, ingin
menambahkan pada salah satu usahanya sebuah produksi lengkap satu komoditi
ko-mersial tertentu. Maka seorang investor bisa saja mengadakan negoisasi untuk
bekerjasama dalam mendanai sub produksi ba-rang tersebut, mengatur produksi dan
berbagai biaya khusus pada sub produksi barang tersebut secara terpisah.
Kemudian baru mengadakan negoisasi pembagian keuntungan, dengan menyisih-kan
sebagian pemasukan sebagai cadangan menutupi biaya proyek tersebut. Dengan
demikian, syirkah itu dapat memiliki sub produksi tersebut pada akhirnya.
Dalam sebuah Muktamar Ekonomi Islam di
Dubai tahun 1399 H./ 1976 M., para peserta muktamar membahas bentuk jual beli
semacam ini. Akhirnya mereka memutuskan bahwa bentuk perjanjian usaha yang
berakhir dengan penetapan kepemilikan ini terbentuk menjadi salah satu dari
gambaran berikut:
Gambaran pertama:
Pihak investor dengan pengelola
bersepakat untuk menetapkan jumlah jatah masing-masing ber-kaitan dengan saham
dan syarat-syaratnya. Lalu saham-saham investor dijual kepada pengelola setelah
syirkah berakhir dengan perjanijian baru, dimana si investor berhak menjual
sahamnya kepada si pengelola sebagai patner usahanya, atau kepada orang lain.
Demikian juga yang berlaku bagi seorang penanam saham terhadap bank yang
mengelola modalnya. Ia berhak menjual sa-hamnya itu kepada bank sebagai patner
usahanya atau kepada pihak lain.
Gambaran kedua:
Hendaknya investor dengan pengelo-lanya
bersepakat dalam syirkah itu untuk pendanaan penuh atau sebagian sebagai biaya
pelaksanaan proyek yang memiliki pros-pek keuntungan. Yakni berdasarkan
kesepakatan bank dengan penanam saham lain, di mana pihak bank memperoleh
prosentase keuntungan bersih yang berbukti secara riil, di samping haknya untuk
tetap menyimpan sisa dana dari yang telah dikeluarkan, yakni jumlah khusus yang
telah disepakati untuk disisihkan (dana tertahan) untuk menutupi kekurangan
pendanaan bank yang dilakukan oleh pihak bank.
Gambaran ketiga:
Ditentukan bagian bagi pihak investor
dan pengelola serta penanam saham lain dalam satu cara pem-bagian saham yang
dapat menggambarkan total harga barang penjualan sebagai objek syirkah
Masing-masing pihak mendapat-kan jatah keuntungan dari keuntungan yang pasti.
Pihak penanam modal bisa membeli sejumlah saham yang masih dikuasai bank
tersebut setiap tahunnya, sehingga saham-saham yang masih di tangan bank itu
berkurang sedikit demi sedikit, dan pada akhir-nya pihak penanam modal itu
dapat memiliki seluruh saham yang ada dan menjadi pemilik tunggal dari syirkah
tersebut.
Gambaran pertama jelas dibolehkan
berdasarkan kesepa-katan para ulama. Karena perjanjian usaha ini mengandung dua
akar yang terpisah yang masing-masing secara terpisah hukum-nya dibolehkan.
Sedangkan keduanya adalah perjanjian syirkah dan perjanjian jual beli, sehingga
tidak diharamkan dan tidak ada hal yang diragukan. Demikian juga dengan
gambaran ketiga yang tidak berbeda dengan gambaran pertama, hanya penjualannya
saja yang dilakukan secara bertahap, sementara dalam gambaran pertama dilakukan
secara langsung satu kali saja. Namun kedua-nya tidak diragukan kehalalannya,
selama penjualan itu dila-kukan setelah selesainya syirkah dengan perjanjian
terpisah.
Adapun gambaran kedua, masih diselimuti
beberapa keran-cuan. Karena pihak bank telah bekerja sama semenjak pertama
dengan persyaratan modal itu akan kembali kepadanya dengan prosentase tertentu
dari keuntungan proyek.
Yang menyebabkan terjadinya kerancuan
tergabungnya dua halsyirkah dan jual beli dalam satu perjanjian. Kita tidak
menga-takan secara pasti bahwa itu termasuk riba. Karena kalau modal itu
hangus, berarti menjadi kerugian bersama, bukan menjadi tanggung jawab
pengelola saja. Inilah yang membedakan secara signifikan antara perjanjian
usaha ini dengan peminjaman yang menjadi tanggung jawab peminjam saja. Demikian
pula halnya ketika terjadi kerugian, kerugian itu ditanggung secara bersama.
Di antara hal yang membedakan perjanjian
usaha dengan riba secara signifkan pula adalah bahwa permintaan investor untuk
meminta kembali modal yang telah diberikannya, tergantung pada keberhasilan
proyek dan keuntungan yang didapatkan. Kalau ke-untungan itu tidak terbukti, si
investor tidak bisa mengambil ke-untungan sedikitpun. Hal itu tidak berpengaruh
pada perjanjian usaha syirkah yang dilaksanakan di antara kedua belah pihak.
Jatah bank tetap ada dalam bentuk saham. Dan pemasukannya juga tetap dalam
bentuk jumlah tertentu dari keuntungan.
Hanya saja kerancuan tersebut tetap
terlihat kental melalui pencampuradukkan antara dua perjanjian tersebut,
demikian juga keikutsertaan bank dari semenjak awal dengan persyaratan akan
mengambil kembali modalnya secara utuh ditambah prosentase keuntungan. Oleh
sebab itu demi menjaga kehormatan dasar dan menghindari syubhat agar kedua
bentuk usaha itu dipisahkan saja, yakni bahwa persoalan jual beli itu
diserahkan kepada hak pilih kedua belah pihak.
Hukum-hukum Syirkatul Abdan (Usaha)
Yakni kerjasama dua pihak atau lebih
dalam hasil kerja tangan mereka.
Seperti kesepakatan para pemilik usaha
dan kerajinan untuk menerima pekerjaan dan berserikat dalam hasilnya. Di antara
contohnya misalnya kesepakatan beberapa orang tenaga medis untuk mendirikan
poliklinik dan menerima perawatan orang-orang sakit. Masing-masing bekerja
sesuai dengan spesialisasinya. Kemudian akhirnya mereka membagi keuntungan
bersama. Atau kesepakatan sekelompok mekanik untuk mengerjakan satu pro-yek
perbaikan mobil, masing-masing bekerja sesuai dengan ketrampilannya, baru
kemudian mereka membagi keuntungan bersama.
Syirkah ini dinamakan juga syirkah
shana’i, syirkah taqabbul dan syirkah ‘amal.
Disyariatkannya Syirkatul Abdan
Para Ahli Fiqih berbeda pendapat tentang
disyariatkannya syirkah semacam ini: "Mayoritas ulama membolehkannya,
yakni dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah, Se-dangkan Imam
Syafi’i melarangnya.
Alasan pendapat mayoritas ulama adalah
sebagai berikut: Riwayat Abu Ubaidah Ibnu Abdillah, dari ayahnya Abdullah bin
Mas"ud diriwayatkan bahwa ia menceritakan, "Saya dan Sa’ad serta
Ammar melakukan kerja sama pada hari Badar. Namun saya dan Ammar tidak
memperoleh apa-apa, sementara Sa’ad mem-peroleh dua orang tawanan."
Nabi membenarkan apa yang mereka
lakukan. Imam Ahmad berkata, "Nabi sendiri yang mengesahkan kerja sama/
syirkah yang mereka lakukan. "
Alasan yang diambil oleh Imam
Syafi"i adalah bahwa syirkah itu dilakukan tanpa modal harta sehingga
tidak akan mencapai tujuannya, yakni keuntungan. Karena syirkah dalam
keuntungan itu dibangun di atas syirkah dalam modal. Sementara modal di sini
tidak ada, maka syirkah ini tidak sah.
Namun alasan Syafi"i di sini
dibantah dengan alasan lain, bahwa tujuan dari syirkah adalah memperoleh
keuntungan dengan syirkah tersebut. Tidak hanya didasari dengan modal harta,
namun juga dibolehkan dengan modal kerja saja, seperti dalam sistem penanaman
saham. Bisa juga dilakukan dengan sistem penja-minan. Yakni masing-masing
menjadi penjamin bagi yang lain untuk menerima usaha pasangan bisnisnya seperti
menerima usa-hanya sendiri. Masing-masing menjadi penjamin dalam setengah usaha
dari penjaminan pihak lain, dan setengah usaha lain dari hak asli yang dimiliki.
Sehingga terealisasilah syirkah dari keun-tungan yang dihasilkan dari usaha
tersebut.
Rukun-rukun Syirkah Usaha
Ada tiga rukun yang dimiliki oleh
Syirkah Abdan, sebagaimana syirkah jenis lain: Dua transaktor, masing-masing
harus memiliki kompetensi beraktivitas. Objek transaksi, yakni usaha dan
keuntungan. Pelafalan akad/perjanjian. Yakni indika-tor terhadap adanya
keridhaan masing-masing pihak terhadap perjanjian, dengan serah terima.
Demikianlah, telah dijelaskan banyak
hukum-hukum ten-tang rukun-rukun ini ketika kita membahas Syirkatul "Inan.
Karena kesemuanya adalah hukum-hukum umum, sehingga tidak perlu dibahas ulang
dalam kesempatan ini. Kita akan mengulas kembali objek transaksi, karena ada
sebagian hukum khusus berkaitan dengan syirkah ini.
Pertama: Usaha.
Para ulama berbeda pendapat tentang
ditetapkannya kesa-tuan usaha sebagai syarat sahnya kerja sama ini. Kalangan
Hana-fiyah dan Hambaliyah dalam salah satu riwayat pendapat mereka berpendapat
bahwa kesatuan usaha itu tidak disyariatkan. Karena tujuan dari syirkah
tersebut adalah memperoleh keuntungan. Tak ada bedanya antara keuntungan dari
satu jenis usaha atau dari beberapa jenis usaha. Tidak ada alasan sama sekali
untuk mene-tapkan kesatuan usaha sebagai syarat sahnya syirkahini.
Berbeda halnya dengan kalangan Malikiyah
dan juga kalangan Hambaliyah dalam riwayat lain. Mereka menyatakan
disyariatkannya kesatuan usaha sebagai syarat sahnya syirkahini. Karena
konsekuensi syirkah ini adalah bahwa usaha yang diterima oleh masing-masing
pihak juga ditekankan kepada yang lain. Kalau usaha yang dilakukan berbeda, hal
itu tidak mungkin terjadi. Karena bagaimana mungkin seseorang akan melakukan
usaha yang dia sendiri tidak mampu melakukannya atau tidak terampil
mengerjakannya?
Dan dalil terakhir ini dibantah bahwa
komitmen seseorang atas suatu usaha tertentu tidak mesti dia melakukannya
langsung, bisa saja dia mengupah orang, atau ada orang yang membantunya tanpa
upah. Dan di antara hal yang memperjelas lemahnya pen-syaratan ini adalah bila
seandainya salah satu dari keduanya ber-kata, "Saya menerima saja dan
engkau yang bekerja," maka syirkah ini sah padahal kerja masing-masing itu
berbeda.
Kedua: Keuntungan.
Keuntungan dalam syirkah ini adalah
berdasarkan kesepa-katan semua pihak yang beraliansi, dengan cara disamaratakan
atau ada pihak yang dilebihkan. Karena usahalah yang berhak mendapatkan
keuntungan. Sementara perbedaan usaha dalam syirkah ini dibolehkan. Maka juga
dibolehkan juga adanya per-bedaan jumlah keuntungan.
Berdasarkan hal ini, kalau mereka pempersyaratkan
usaha dibagi dua (1-1) dan keuntungannya 1-2, boleh-boleh saja. Karena modal
itu adalah usaha dan keuntungan adalah modal. Usaha bisa dihargai dengan
penilaian kualias, sehingga bisa diperkirakan harganya dengan prediksi
kualitasnya, dan itu tidak diharamkan.
Dasar Kerja Sama dalam Keuntungan Pada
Syirkah Ini
Asas kerja sama antar sesama mitra usaha
dalam syirkah ini adalah jaminan atau garansi. Karena setiap usaha yang
diterima masing-masing pihak berada dalam jaminan semua pihak. Ma-sing-masing
bisa menuntut dan dituntut oleh usahanya sendiri. Karena syirkah ini terlaksana
hanya dengan adanya jaminan ini. Tidak ada hal yang berarti yang dapat
dijadikan dasar tegaknya perjanjian kerja sama ini selain jaminan. Seolah-olah
syirkah ini berisi jaminan masing-masing pihak terhadap yang lain dalam
komitmen dan hak yang dimiliki. Kalau mereka bersekutu dalam jaminan, berarti
mereka juga harus berserikat dalam keuntungan. Mereka berhak mendapatkan
keuntungan sebagaimana mereka memukul jaminan secara bersama.
Oleh sebab itu, kalau salah seorang di
antara mereka beru-saha sendirian, maka usaha itu menjadi milik keduanya.
Dengan catatan, pihak yang tidak berusaha bukan karena menolak mela-kukan
usaha. Kalau ia menolak berusaha, maka mitra usahanya berhak membatalkan
perjanjian/kerja samanya. Bahkan sebagian kalangan Hambaliyah berpendapat,
bahwa ketika salah seorang di antara dua pihak yang bermitra usaha itu tidak
melakukan usaha tanpa alasan, maka mitra usahanya berhak untuk mengambil
sen-diri keuntungan dari usahanya tersebut. Karena mereka menja-lankan syirkah
usaha dengan catatan keduanya melakukan usaha bersamaan. Kalau salah di antara
mereka tidak melakukan usaha tanpa alasan, maka berarti dia tidak menunaikan
syarat kerja sama antara mereka berdua, sehingga ia tidak berhak menda-patkan
keuntungan sebagai imbalannya.
Jaminan dalam Syirkah Usaha
Para anggota syirkah ini memiliki satu
tanggung jawab. Setiap usaha yang dilakukan masing-masing, mendapatkan jaminan
dari pihak lain. Masing-masing dituntut untuk melakukan usaha. Dan
masing-masing juga berhak menuntut mitra usahanya untuk mendapatkan keuntungan.
Orang yang membayar upah misalnya, cukup menyerahkan pembayaran kepada salah
satu dari kedua pihak tersebut. Kalau uang pembayaran tersebut hangus di tangan
salah seorang di antara mereka bukan karena faktor keteledoran, maka menjadi
tanggungjawab mereka berdua sehingga menjadi keuntungan mereka yang hilang.
Karena masing-masing di antara mereka menjadi wakil atau penjamin bagi pihak
lain dalam memegang keuangan atau dalam menuntut keuntungan. Semen-tara sudah
jelas bahwa tangan seorang penjamin adalah tangan amanah yang hanya bertanggung
jawab bila melakukan ketele-doran atau melampaui batas.
Berakhirnya Syirkah Ini
Syirkah usaha ini berakhir dengan berakhirnya
kerjasama dengan berdasarkan kriterianya secara umum, misalnya dengan
pembatalan oleh salah satu transaktor, atau kematian salah satu dari pihak yang
bekerja sama, atau karena gila, karena sudah ter-cekal akibat bangkrut terlilit
hutang, karena idiot dan sejenisnya.
Dengan kenyataan itu, maka tidaklah
logis apa yang dinyatakan oleh kalangan Malikiyah untuk diterapkan di sini
yaitu bahwa dalam usaha dengan sistem penanaman modal, ben-tuk usaha ini
berlangsung dengan mulainya usaha. Karena syirkah usaha ini berkaitan erat
dengan pribadi para pelaku, sehingga tanpa kehadirannya, tidak bisa dibayangkan
bagaimana kerja sama ini bisa berjalan.
Syirkatul Wujuh
Syirkah wujuh adalah akad yang dilakukan
dua pihak atau lebih untuk membeli sesuatu dengan mempergunakan nama baik
mereka secara berhutang. Bila menghasilkan keuntungan, mereka bagi berdua.
Syirkah jenis ini mengikat dua orang
pelaku atau lebih yang tidak memiliki modal uang. Namun mereka memiliki
prestige atau nama baik di tengah masyarakat sehingga membuka kesempatan buat
mereka untuk bisa membeli secara berhutang. Mereka ber-sepakat untuk membeli
barang secara berhutang dengan tujuan untuk dijual, lalu keuntungannya jual
beli itu mereka bagi ber-sama.
Sebab Disebut Sebagai Syirkatul Wujuh
Syirkah ini disebut dengan syirkah wujuh
karena para ang-gotanya tidak bisa membeli barang dengan hutang bila tidak
memiliki prestige (nama baik) di tengah masyarakat. Para anggota kerja sama ini
sama sekali tidak memiliki modal uang. Namun mereka memiliki koneksi dan
prestige yang menyebabkan mereka berkesempatan baik membeli dengan hutang.
Jah(kehormatan) dan wajh(prestige atau nama baik) artinya sama. Dikatakan
misalnya, si Fulan memiliki nama baik. Artinya, memiliki kehormatan. Oleh sebab
itu Allah berfirman:
"Dan adalah dia seorang yang
mempunyai kedudukan terhormat disisi Allah." (Al-Ahzab: 69).
Disyariatkannya Syirkah Ini
Para ulama berbeda pendapat tentang
disyariatkannya atau tidaknya kerja sama ini. Kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah
membolehkannya secara mutlak. Kalangan Syafi"iyah dan Mali-kiyah melarang
sebagian bentuk aplikatifnya, namun membo-lehkan sebagian bentuk lainnya.
Mereka membolehkan kalau kedua pihak
tersebut berse-pakat membeli satu komoditi yang sama. Mereka melarang apabila
masing-masing berhak terhadap apa yang dibeli oleh mitra bisnis kerja sama
mereka dengan nama baiknya sendiri secara mutlak.
Alasan mereka yang membolehkanya secara
mutlak adalah sebagai berikut: Karena syirkah itu mengandung unsur membeli
dengan pembayaran tertunda, serta untuk memberikan penjaminan kepada pihak lain
untuk berjual beli, dan keduanya dibolehkan. Ka-rena umumnya manusia telah
terbiasa melakukan perjanjian kerja sama usaha tersebut di berbagai tempat
tanpa pernah dibantah oleh ulama manapun.
Dalam Badai"ush Shanai"
disebutkan, "Dalil kami adalah bahwa umumnya kaum muslimin telah terbiasa
melakukan kedua jenis usaha tersebut di berbagai masa tanpa ada ulama yang
me-nyalahkannya."
Kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah telah
membantah pendapat mereka yang melarang syirkah ini dengan alasan tidak adanya
modal yang bisa dikembangkan, dengan ucapan mereka: "Kalau syirkah dengan
modal uang dibolehkan untuk mengembang-kan modal tersebut, maka syirkah dengan
usaha dan nama baik juga disyariatkan dengan tujuan menghasilkan modal uang.
Kebutuhan terhadap modal uang itu lebih besar dari kebutuhan terhadap
pengembangan modal uang yang sudah ada."
Ini pembahasan yang berkaitan dengan
definisi syirkah ini, asal muasal penamaannya sebagai syirkah wujuh dan
disyariat-kannya syirkah ini.
Adapun hukum-hukum lain yang berkaitan
dengan kerja sama ini sama dengan bentuk-bentuk syirkah lainnya, silahkan
me-rujuk kepada pembahasan-pembahasan sebelumnya.
Syirkatul Mufawadhah
Definisi Syirkatul Mufawadhah
Al-Mufawadhah secara bahasa artinya adalah
syirkah dalam segala hal.
Secara terminologis artinya yaitu:
Setiap syirkah di mana para anggotanya memiliki kesamaan dalam modal, aktivitas
dan hutang piutang, dari mulai berdirinya syirkah hingga akhir. Maka
masing-masing menyerahkan kepada mitranya untuk secara bebas mengoperasikan
modalnya, baik ketika ia ada atau tidak. Sehingga ia dengan bebas pula dapat
mengoperasikan berbagai aktivitas finansial dan aktivitas kerja yang menjadi
tuntutan se-mua bentuk kerja sama, namun dengan syarat, tidak termasuk di
dalamnya usaha-usaha yang fenomenal atau berbagai macam denda.
Definisi Aplikatif
Syirkatul Mufawadhah adalah sebuah
syirkah komprehensif yang dalam syirkah itu semua anggoga sepakat melakukan
aliansi dalam semua jenis kerja sama, seperti "inan, abdan dan wujuh. Di
mana masing-masing menyerahkan kepada pihak lain hak untuk mengoperasikan
segala aktivitas yang menjadi komitmen kerja sama tersebut, seperti jual beli,
penjaminan, penggadaian, sewa menyewa, menerima tenaga kerja, dan sejenisnya.
Namun tidak termasuk dalam syirkah ini
berbagai hasil sampingan yang didapatkannya, seperti barang temuan, warisan dan
sejenisnya. Dan juga masing-masing tidak menanggung ber-bagai bentuk denda,
seperti mengganti barang yang dirampas, ganti rugi syirkah , mengganti
barang-barang yang dirusak dan sejenisnya.
Alasan Penamaan Itu
Para Ahli Fiqih berbeda pendapat tentang
alasan mengapa dinamakan syirkah ini dengan Syirkah Mufawadah.
Ada pendapat bahwa itu diambil dari kata
tafwied yang artinya penyerahan. Karena masing-masing menyerahkan kepada
mitranya untuk melakukan operasional seluruh modal dagang-nya. Ada juga yang
berpendapat bahwa itu diambil dari kata istifadhah yang artinya menyebar.
Karena syirkah ini ditegakkan di atas dasar penyebaran dan ekspos seluruh aktivitas.
Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan
bahwa arti Mufawadhah adalah penyamaan. Oleh sebab itu syarat sahnya ker-ja
sama ini adalah adanya kesamaan modal, aktivitas dan hutang piutang. Namun
pendapat ini lemah. Yang tepat adalah yang pertama.
Disyariatkannya Syirkah Ini
Para ulama kembali berbeda pendapat
tentang hukum syirkah ini: Kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hamba-liyah
membolehkannya. Sedangkan Imam Syafi’i 5 mela-rangnya.
Alasan pendapat mayoritas ulama adalah
sebagai berikut:
* Karena syirkah ini menggabungkan
beberapa macam bentuk syirkah yang masing-masing dari syirkah itu dibolehkan
secara terpisah, maka demikian pula hukumnya bila dikombi-nasikan.
* Karena masyarakat di berbagai tempat
dan masa telah terbiasa melakukan bentuk syirkah semacam ini tanpa ada pula
ulama yang menyalahkannya.
Sementara alasan Imam Syafi’i
melarangnya adalah sebagai berikut: Karena syirkah ini sebentuk perjanjian
usaha yang me-ngandung penjaminan terhadap jenis hal yang tidak diketahui, dan
juga jaminan terhadap sesuatu yang tidak diketahui. Keduanya sama-sama rusak
secara terpisah, apalagi bila digabungkan.
Dalil yang dikemukakan Imam Syafi"i
ini dibantah bahwa hal yang tidak diketahui itu dimaafkan karena timbul sebagai
konsekuensi. Sebuah aktivitas terkadang sah bila merupakan konsekuensi, tetapi
tidak sah bila merupakan tujuan, seperti hal-nya syirkah "inan dan penanam
modal. Masing-masing syirkah itu juga mengandung unsur penjaminan terhadap
dalam pembelian sesuatu yang tidak diketahui, namun keduanya dibolehkan
ber-dasarkan kesepakatan para ulama.
Syarat-syarat Syirkah Mufawadhah
Kalangan Hambaliyah menetapkan syarat
sahnya syirkah ini bahwa tidak boleh dimasukkan ke dalamnya berbagai hasil
sam-pingan dan denda-denda. Kalau keduanya dimasukkan dalam perjanjian, syirkah
itu batal, karena ada unsur manipulasi. Karena masing-masing akan menanggung
kewajiban yang lain. Bisa jadi ia akan menanggung sesuatu yang tidak mampu ia
lakukan, apa-lagi itu merupakan perjanjian yang tidak ada contoh yang
menye-rupainya dalam ajaran syariat.
Sementara kalangan Hanafiyah memberikan
syarat bagi sahnya syirkah ini sebagai berikut:
1. Kesamaan modal, aktivitas dan
keuntungan. Maka harus dibuktikan dahulu kesamaan dai awal sampai akhir dalam
beberapa hal tersebut. Karena menurut mereka al-Mufawadhah itu sendiri artinya
adalah penyamaan. Kalau kesamaan itu tidak di-miliki salah satu pihak, maka
syirkah itu batal.
2. Keumuman dalam syirkah Yakni
diberlakukan dalam semua jenis jual beli. Jangan sampai salah satu di antara
mereka melakukan jual beli yang tidak dilakukan pihak lain.
3. Agar salah satu pihak yang terlibat
tidak memiliki saham dalam syirkah lain, dan tidak juga ikut dalam perjanjian
syirkah lain, karena hal itu menyebabkan ketidaksamaan.
4. Hendaknya dengan pelafalan mufawadhah.
Karena mufa-wadhah mengandung banyak persyaratan yang hanya bisa diga-bungkan
dalam pelafalan itu, atau dengan cara pengungkapan lain yang bisa mewakilinya.
Namun jarang sekali masyarakat awam yang memahami hal itu.
Demikianlah. Berkurangnya salah satu
dari persyaratan ini menyebabkan syirkah ini berubah menjadi syirkah "inan
menurut kalangan Hanafiyah. Karena syirkah ini memang sudah mengan-dung unsur
syirkah "inan bahkan lebih dari itu. Batalnya syirkah mufawadhah, tidak
berarti syirkah itu batal sebagai syirkah "inan, karena syirkah "inan
tidak memerlukan syarat-syarat tersebut.
Satu hal yang perlu diingat, bahwa
kalangan Malikiyah dan Hambaliyah tidak menganggap kesamaan dalam modal dan
keuntungan sebagai syarat syirkah ini. Mereka membolehkan adanya perbedaan
dalam kedua hal itu, sebagaimana halnya Syir-katul "Inan.
Untung Rugi Dalam Syirkatul Mufawadhah
Para ulama Ahli Fiqih telah bersepakat
bahwa kerugian dalam Syirkah Mufawadhah dan dalam seluruh jenis syirkah lainnya
harus diukur dengan jumlah modal. Artinya, kerugian itu dibagi-bagikan untuk
ditanggung bersama sesuai dengan prosentasi modal yang tergabung dalam syirkah.
Namun mereka berbeda pendapat dalam soal keuntun-gan:
* Kalangan Hambaliyah membolehkan
keuntungan itu dibagikan sesuai dengan persyaratan. Mereka tidak membedakan
antara syirkah komprehensif dengan yang lainnya.
* Kalangan Malikiyah mempersyaratkan
agar keuntungan disesuaikan dengan jumlah modal.
* Sementara kalangan Hanafiyah
mengharuskan keuntungan dalam Syirkatul Mufawadhah untuk disamaratakan,
berdasarkan alasan yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa modal, keun-tungan
dan yang lainnya adalah rambu-rambu paling mendasar, dalam syirkah ini dan juga
dalam syirkah-syirkah lain, menurut mereka.
Telah pula dijelaskan sebelumnya bahwa
pendapat yang terpilih adalah bahwa keuntungan itu bisa saja berdasarkan
persyaratan. Karena usaha itu adalah salah satu sebab memper-oleh keuntungan.
Ukurannya bisa berbeda-beda, sehingga harus diukur.
Pertemuan Pertama
Mudharabah
1.
Definisi
Mudharabah dalam bahasa Arab merupakan
bentuk wazan mufa'alah dari kata dharaba, yang berarti [1]
memukul dan [2] melakukan perjalanan.[38]
Dalam
hal ini yang lebih digunakan adalah melakukan perjalanan, dimana di masa
Rasulullah SAW, mengadakan perjalanan itu identik dengan melakukan perniagaan
atau perdagangan.
Sedangkan dalam ilmu fiqih, mudharabah
didefinisikan sebagai (عقد شركة في الربح بمال من جانب وعمل من جانب), yaitu
akad persekutuan dalam keuntungan dengan modal dari satu pihak dan kerja
dari pihak lain.[39]
2.
Masyru'iyah
Mudharabah adalah akad yang dibolehkan
dalam syariah Islam berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma' para fuqaha.
2.1.
Al-Quran Al-Kariem
وَآخَرُونَ
يَضْرِبُونَ فِي الأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ
يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
Dia
mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang
yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan
orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang
mudah (bagimu) dari al-Qur’an (QS. Al Muzammil : 20)
2.2.
As-Sunnah
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ :كَانَ العَبّاسُ بنِ عَبْدِ المطَّلِب رَضي
اللّه عنه إِذَا دَفَعَ مَالاً مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ عَلىَ صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ
بِهِ بَحْراً وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِياً وَلاَ يَشْتَرِي بِهِ ذَاتَ كَبِدٍ رَطبةٍ
فَإِنْ فَعَلَ فَهُوَ ضَامِنٌ فَرُفِعَ شَرْطَهُ إِلىَ رَسُولِ اللّهِ ص فَأَجَازَهُ
Dari
Ibnu Abbas RA bahwa Al-Abbas bin Abdil Mutthalib RA bila menyerahkan harta
secara mudharabah mensyaratkan kepada rekannya untuk tidak membawa harta itu
melewati laut, atau menuruni lembah dan tidak membelanjakan hewan yang punya
hati kering. Dia rekannya menyetujui syarat itu maka dia menjaminnya. Maka
diangkatlah syarat itu kepada Rasulullah SAW dan beliau SAW membolehkannya (HR. Al-Baihaqi)
2.3.
Ijma'
Kebolehan akad mudharabat ini dikuatkan
dengan ijma', dimana diriwayatkan bahwa banyak diantara para shahabat Nabi SAW
menyerahkan harta anak yatim dalam bentuk mudharabah.
Di antara mereka adalah Umar bin
Al-Khattab, Utsman bin Al-Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud,
Abdullah bin Umar, Ubaidillah bin Umar, serta Aisyah ridhwanullahi alaihim.
Dan tidak ada satu pun riwayat yang mengingkari adanya hal itu.
Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan
akad kerja sama semacam itu hingga zaman ini di berbagai masa dan tempat tanpa
ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat,
karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun temurun dari jaman
jahiliyah hingga zaman Nabi SAW.
3.
Hikmah Disyariatkan Mudharabah
Islam mensyariatkan akad kerja sama mudharabah
untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu
mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki
kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya.
Maka Syariat membolehkan kerja sama ini
agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Shahibulmal (investor)
memanfaatkan keahlian mudharib (pengelola), dimana dia memanfaatkan harta dan
dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Ta’ala tidak
mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak
kerusakan.
5.
Jenis Mudharabah
Para ulama membagi Mudharabah menjadi
dua jenis:
5.1.
Muthlaqah
Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana
pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa
pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola
bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal)
melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
5.2.
Muqayyadah (terbatas)
Pengertiannya pemilik modal (investor)
menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau
waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan mudharib.
Jenis kedua ini diperselisihkan para
ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna
dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan
dilakukan dengan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak sehingga wajib
ditunaikan.
Perbedaan antara keduanya terletak pada
pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.
6.
Rukun Mudharabah
Mudharabah memiliki tiga rukun: [1] Pelaku,
baik investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib), [2] Objek transaksi
kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan. [3] Pelafalan perjanjian.
Sedangkan imam Al Syarbini dalam Syarh
Al Minhaaj menjelaskan bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu Modal, jenis
usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.[40] Ini
semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun
diatas.
6.1.
Pelaku
Kedua pelaku kerja sama ini adalah
pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya
memiliki kompetensi beraktifitas (jaizut-tasharruf) dalam pengertian
mereka berdua baligh, berakal, rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada
hartanya.
Sebagian ulama mensyaratkan bahwa
keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak
ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram.
Namun sebagian lainnya tidak
mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang
kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan
terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari
praktek riba dan haram.[41]
6.2.
Objek Transaksi
Objek transaksi dalam mudharabah
mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.
6.2.1.
Modal
Dalam sistem Mudharabah ada empat syarat
modal yang harus dipenuhi:
a. Modal
harus berupa alat tukar/satuan mata uang (Al Naqd) dasarnya adalah ijma’21 atau
barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih. 22
b. Modal
yang diserahkan harus jelas diketahui23
c. Modal
yang diserahkan harus tertentu
d. Modal
diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan
dapat beraktivitas dengannya.24
Jadi dalam mudharabah disyaratkan modal
yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada mudharib
(pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan satuan mata
uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang kecuali bila ditentukan
nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika akad transaksi, sehingga
nilai barang tersebut yang menjadi modal mudharabah.
Contohnya seorang memiliki sebuah mobil
toyota kijang lalu diserahkan kepada mudharib (pengelola modal), maka ketika
akad kerja sama tersebut disepakati wajib ditentukan harga mobil tersebut
dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modmudharabah tersebut adalah Rp 80
juta.
Kejelasan jumlah modal ini menjadi
syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa
barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut
berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki
konsekuensi ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.
6.2.2.
Jenis Usaha
Jenis usaha disini disyaratkan beberapa
syarat:
a. Jenis
usaha tersebut di bidang perniagaan
b. Tidak
menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti
ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang
permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. 25
Asal dari usaha dalam mudharabah adalah
di bidang perniagaan dan bidang yang terkait dengannya yang tidak dilarang
syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan
barang-barang haram seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.26
6.2.3.
Pembatasan Waktu Penanaman Modal
Diperbolehkan membatasi waktu usaha
dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah.27 dengan dasar
dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan
berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.28
6.2.4.
Keuntungan
Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan
keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam mudharabah disyaratkan pada
keuntungan tersebut empat syarat:
a. Keuntungan
khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan
pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga,
misalnya dengan menyatakan: ‘Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan
untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah
kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga
menjadi qiraadh bersama dua orang.29 Seandainya dikatakan: ’separuh keuntungan
untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’,
maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.30
b. Pembagian
keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya
dikatakan: ‘Saya bekerja sama mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya
untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.31
c. Keuntungan
harus diketahui secara jelas.
d. Dalam
transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor)
dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata
seperti setengah, sepertiga atau seperempat.32 Apa bila ditentuan nilainya,
contohnya dikatakan kita bekerja sama mudharabah dengan pembagian keuntungan
untukmu satu juta dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga
bila tidak jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya
untukku.
6.3.
Pelafalan Perjanjian
Shighah adalah ungkapan yang berasal
dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan
melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi mudharabah atau
syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan
maksudnya.41
7.
Syarat Dalam Mudharabah42
Pengertian syarat dalam Mudharabah
adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama
berkaitan dengan mudharabah. Syarat dalam Mudharabah ini ada dua:
7.
1. Syarat Sah
Syarat yang ini menyelisihi tuntutan
akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut.
Contohnya pemilik modal mensyaratkan
kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau
membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu
atau jenis tertentu yang gampang didapatkan.
Maka syarat-syarat ini dibenarkan
menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya
dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.
7.
2. Syarat fasad (tidak benar).
Syarat ini terbagi tiga:
7.2.1.
Syarat meniadakan tuntutan konsekuensi akad
Seperti mensyaratkan tidak membeli
sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga
modal atau dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena
menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.
7.2.2.
Syarat yang bukan dari kemaslahatan
Juga bukan tuntutan akad, seperti
mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan mudharabah kepadanya dari harta
yang lainnya.
7.2.3.
Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan
Misalnya mensyaratkan kepada pengelola
bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua
usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya
untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan.
Syarat ini disepakati kerusakannya
karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau
malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.
8.
Berakhirnya Usaha Mudharabah
Mudharabah bisa berakhir dengan
pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus
menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan
transaksi kapan saja dia menghendaki.
Transaksi mudharabah ini juga bisa
berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila
atau ediot.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan: “Mudharabah
termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah
seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau
dibatasi karena ediot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain
dengan sezinnya, maka ia seperti wakiel dan tidak ada bedanya antara sebelum
beraktivitas dan sesudahnya.
Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian
qiraadh boleh, karena ia di awalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi
syarikat. Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh
memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya.
Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha tersebut”.
Imam Syafi’i menyatakan: “Kapan penilik
modal ingin mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan
pengelola ingin keluar dari qiraadh maka ia keluar darinya”.[42]
Apabila telah dihentikan dan harta
(modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil
pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan
tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Apabila berhenti dan harta berbentuk
barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan,
karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang
pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka
penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan
tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka
pemilik modal tidak dipaksa.[43]
Pertemuan Kelima
Muzara'ah dan Mukhabarah
Apabila seorang muslim memiliki tanah
pertanian, maka dia harus memanfaatkan tanah tersebut dengan bercocoktanam.
Islam tidak menyukai dikosongkannya
tanah pertanian itu, sebab hal tersebut berarti menghilangkan nikmat dan
membuang-buang harta, sedang Rasulullah s.a.w. melarang keras disia-siakannya
harta. Pemilik tanah ini dapat memanfaatkannya dengan berbagai cara. Baik
dengan ditanami sendiri atau pun dengan bekerjasama dengan pihak lain.
Kemungkiann pertama adalah dengan diurus
sendiri. Pemilik lahan dengan tenaganya sendiri atau membayar upah karyawan
menanami lahannya tumbuh-tumbuhan atau ditaburi benih kemudian disiram dan
dipelihara. Begitulah sampai keluar hasilnya.
Cara semacam ini adalah cara yang
terpuji, di mana pemiliknya akan mendapat pahala dari Allah karena tanamannya
itu bisa dimanfaatkan oleh manusia, burung dan binatang ternak. Kebanyakan
sahabat Anshar adalah hidup bercocok-tanam. Mereka urus sendiri tanah-tanah
mereka itu. Dalam hal ini dia bekerja sendiri atau hanya satu pihak. Sedangkan
pembantunya adalah karyawan atau buruh yang dibayar tenaganya saja.
Sedangkan cara lainnya agar sebuah lahan
itu tidak dibiarkan saja menganggur adalah meminjamkan tanahnya itu kepada
orang lain yang mampu mengurusnya dengan bantuan alat, bibit ataupun binatang
untuk mengolah tanah, sedang dia samasekali tidak mengambil hasilnya.
Kecuali berharap pahala dari Allah SWT.
Dengan cara demikian, dia telah memberikan jalan kepada orang lain untuk
mendapat rizki. Dan cara seperti ini adalah salah satu bentuk shadaqah jariah.
Cara semacam ini sangat dianurkan oleh
Islam.
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa
Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:"Barangsiapa memiliki tanah,
maka tanamilah atau berikan kepada kawannya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
"Dari Jabir ia berkata,"Kami
biasa menyewa tanah dengan mendapatkan sebagai dari hasil (mukhabarah),
kemudian kami mendapat hasil tanah itu begini dan begini. Maka sabda Nabi:
barangsiapa memiliki tanah, maka tanamilah sendiri atau suruhlah saudaranya
untuk menanaminya, kalau tidak, tinggalkanlah." (Riwayat Ahmad dan Muslim)
"Sungguh salah seorang di antara
kamu akan memberikan tanahnya kepada kawannya, lebih baik daripada dia
mengambil atas tanahnya itu hasil yang ditentukan." (Riwayat Bukhari)
Cara ketiga ialah dengan cara muzara'ah,
yaitu pemilik tanah menyerahkan alat, benih dan hewan kepada yang hendak
menanaminya dengan suatu ketentuan dia akan mendapat hasil yang telah
ditentukan, misalnya: 1/2, 1/3 atau kurang atau lebih menurut persetujuan
bersama. Boleh juga si pemilik tanah itu membantu kepada yang hendak menaminya
berupa bibit, alat atau hewan. Cara seperti ini disebut: muzara'ah, musagaat
atau mukhabarah.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Muslim diterangkan, bahwa Rasulullah s.a.w. menyewakan tanah kepada
penduduk Khaibar dengan perjanjian separuh hasilnya untuk pemilik tanah.Hadis
ini diriwayatkan oleh beberapa orang sahabat, di antaranya: Ibnu Umar, Ibnu Abbas
dan Jabir bin Abdullah.
Hadis ini dijadikan alasan oleh orang
yang membolehkan muzara'ah; dan mereka berkata: "Muzara'ah adalah perkara
yang baik dan sudah biasa berlaku, yang juga dikerjakan oleh Rasulullah s,a.w.
sampai beliau meninggal dunia, kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin
sampai mereka meninggal dunia. Dan kemudian diikuti oleh orang-orang
sesudahnya. Sehingga tidak seorang pun ahli bait Nabi di Madinah yang tidak
mengerjakan hal ini. Dan begitu juga isteri-isteri Nabi s.a.w. sepeninggal
beliau."
A.
Pengertian muzara'ah
Secara bahasa, muzaraah berarti muamalah
atas tanah dengan sebagian yang keluar
sebagian darinya. Dan secara istilah muzara'ah berarti memberikan tanah kepada petani agar dia mendapatkan
bagian dari hasil tanamannya. Misalnya sepertiga, seperdua atau lebih banyak
atau lebiih sedikit dari itu.
B.
Dasar Pensyari'atan
Muzara'ah adalah salah satu bentuk
ta'awun(kerja sama) antar petani ( buruh tani) dan pemilik sawah. Serigkali
kali ada orang yang ahli dalam masalah pertanian tetapi dia tidak punya lahan,
dan sebaliknya banyak orang yang punya lahan tetapi tidak mampu menanaminya.
Maka Islam mensyari'atkan muzara'ah sebagai jalan tengah bagi keduanya.
Itulah yang telah dicontohkan oleh
Rasulullah dan mentradisi di tengah para sahabat dan kaum muslimin
setelahnya. Ibnu 'abbas mencerikana
bahwa Rasululah saw bekerja sama (muzaraah) dengan penduduk Khaibar untuk
berbagi hasil atas panenan, makanan dan buah-buahan. Bahkan Muhammad Albakir bin
Ali bin Al-Husain mengatakan bahwa tidak ada seorang muhajirin yang berpindah
ke Madinah kecuali mereka bersepakat untuk membagi hasil pertanian sepertiga
atau seperempat.
Para sahabat yang tercatat melakukan
muzara'ah antara lain adalah Ali bin Abi Thalib, Sa'ad bin Malik, Abdullah bin
Mas'ud dan yang lainnya. Bahkan Umar bin Abdul Aziz pun yang hidup di masa
berikutnya memiliki pemasukan dari bagi
hasil.
C.
Pendapat Yang Melarang
Dan telah datang satu masalah dalam hal
ini, yaitu munculnya hadis tentang muzara'ah dari Rafi' bin Khudaij yang
mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah melarang dilakukannya muzara'ah setelah
sebelumnya ia memperbolehkannya, dengan dalil hadis yang menceritakan bahwa
telah datang kepada Rasulullah dua orang yang berselisih tentang muzara'ah yang
mereka lakukan hingga menjadikan mereka berusaha untuk saling membunuh, maka
untuk permasalahan mereka ini Rasulullah berkata bahwa kalau demikaian halnya
yang terjadi maka sebaiknya mereka tidak melakukannya(muzara'ah).
Zaid bin Tsabit meriwayatkan, bahwa ada
dua orang yang sedang bertengkar tentang masalah tanah, kemudian mengadukannya
kepada Nabi, maka jawab Nabi,"Kalau ini persoalanmu, maka janganlah kamu
menyewakan tanah." (RiwayatAbu Daud)
Jadi masing-masing dari pemilik tanah
dan penyewa, harus ada sikap toleransi (tasamuh) yang tinggi. Misalnya si
pemilik tanah jangan minta terlalu tinggi dari hasil tanahnya itu. Begitu juga
sebaliknya si penyewa jangan merugikan pihak pemilik tanah.
Dan pendapat yang mengatakan bahwa hukum
muzara'ah ini termasuk akad yang terlarang telah dibantah oleh Zaid bin Tsabit
dengan mengatakan bahwa ia lebih mengetahui tentang hadits Rasulullah dari pada
Rafi' bin Khudaij. Lebih lanjutnya dia menjelaskan bahwa banyak sahabat Nabi
yang melakukan muzara'ah. Dengan adanya bantahan dari Zaid ini, maka telah
jelas bahwa tidak ter jadi nasakh dalam hukum diperbolehkannya muzara'ah.
Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa
larangan Rasulullah SAW tentang muzara'ah dalam hal ini bersifat kasuistik,
dimana beliau memandang bahwa orang tersebut kurang tepat dalam melakukan akad
muzara'ah, sehingga larangan itu bukan berarti melarang hukum muzara'ah secara
hukum, melainkan arahan beliau kepada orang seseorang tertentu untuk
menggunakan sistem lain yang lebih tepat.
من كانت له أرض فليزرعها أو بيمنحها
أخاه فإن أبى فليمسك أرضه - رواه البخاري ومسلم
Siapa
yang punya lahan, hendaklah ditanaminya atau diberikannya kepada saudaranya.
Namun bila dia menolak, hendaklah dia mengambil tanahnya.(HR. Bukhari dan
Muslim)
ما كنا نرى في
المزارعة بأسا حتى سمعت رافع بن خديج يقول : إن رسول الله نهى عنها، فذكرت لطاوس
فقال : قال لي أعلمهم (يقصد ابن عباس) إن رسول الله لم ينه عنها ولكن قال : لأن
يمنح أحدكم أرضه خير من أن يأخذ عايها خراجا معلوما - رواه الخمسة
Kami
tidak memandang bahwa di dalam muzara'ah itu ada larangan, hingga aku mendengar
Rafi' bin Khudaij berkata bahwa Rasulullah SAW melarangnya. Maka aku bertanya
kepada Thawus dan beliau berkata,"Orang yang paling mengerti dalam masalah
ini telah memberitahukan ku (maksudnya Ibnu Abbas ra),"Sesunguhnya
Rasulullah SAW tidak melarang muzara'ah, beliau hanya berkata,"Memberikan
tanah kepada seseorang lebih baik dari pada meminta pajak tertentu". (HR.
Bukhari, Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah)
D.
Bentuk Muzara'ah Yang Terlarang
Muzara'ah dibenarkan apabila disepakati
pembagian hasil antara pemilik lahan dengan tenaga petani. Misalnya, petani
mendapat 60 % dari nilai total hasil panen, sedangkan pemilik lahan mendapat
40% sisanya. Bentuk seperti ini dihalalkan dan telah dicontohkan oleh Nabi
Muhammad SAW dan para shahabat hingga generasi berikutnya.
Adapun bentuk muzara'ah yang diharamkan
adalah bila bentuk kesepakatannya tidak adil. Misalnya, dari luas 1000 m
persegi yang disepakati, pemilik lahan menetapkan bahwa dia berhak atas tanaman
yang tumbuh di area 400 m tertentu. Sedangkan tenaga buruh tani berhak atas
hasil yang akan didapat pada 600 m tertentu.
Perbedaannya dengan bentuk muzara'ah
yang halal di atas adalah pada cara pembagian hasil. Bentuk yang boleh adalah
semua hasil panen dikumpulkan terlebih dahulu, baru dibagi hasil sesuai
prosentase. Sedangkan bentuk yang kedua dan terlarang itu, sejak awal lahan
sudah dibagi dua bagian menjadi 400 m dan 600 m.
Buruh tani berkewajiban untuk menanami
kedua lahan, tetapi haknya terbatas pada hasil di 600 m itu saja. Sedangkan
apapun yang akan dihasilkan di lahan satunya lagi yang 400 m, menjadi hak
pemilik lahan.
Cara seperti ini adalah cara muzaraah
yang diharamkan. Inti larangannya ada pada masalah gharar. Sebab boleh jadi
salah satu pihak akan dirugikan. Misalnya, bila panen dari lahan yang 400 m itu
gagal, maka pemilik lahan akan dirugikan. Sebaliknya, bila panen di lahan yang
600 m itu gagal, maka buruh tani akan dirugikan. Maka yang benar adalah bahwa
hasil panen keduanya harus disatukan terlebih dahulu, setelah itu baru dibagi
hasil sesuai dengan perjanjian prosentase.
Bentuk muzara'ah yang terlarang ini
adalah seseorang memberikan persyaratan kepada orang yang mengerjakan tanahnya;
yaitu dengan ditentukan tanah dan sewanya dari hasil tanah baik berupa takaran
ataupun timbangan. Sedang sisa daripada hasil itu untuk yang mengerjakannya
atau masih dibagi dua lagi misalnya.
Rasulullah SAW menetapkan keadilan dalam
masalah ini, yaitu kedua belah pihak bersekutu dalam hasil tanah itu, sedikit
ataupun banyak. Tidak layak kalau di satu pihak mendapat bagian tertentu yang
kadang-kadang suatu tanah tidak menghasilkan lebih dari yang ditentukan itu.
Dalam keadaan demikian, maka pemilik
tanah berarti akan mengambil semua hasil, sedang di lain pihak menderita
kerugian besar. Dan kadang-kadang pula, suatu tanah yang ditentukan itu tidak
menghasilkan apa-apa, sehingga dengan demikian dia samasekali tidak mendapat
apa-apa, sedang di lain pihak (penyewa) memonopoli hasil.
Oleh karena itu seharusnya masing-masing
pihak mengambil bagiannya itu dari hasil tanah dengan suatu perbandingan yang
disetujui bersama. Jika hasilnya itu banyak, maka kedua belah pihak akan ikut
merasakannya, dan jika hasilnya sedikit, kedua-duanya pun akan mendapat sedikit
pula. Dan kalau samasekali tidak menghasilkan apa-apa, maka kedua-duanya akan
menderita kerugian. Cara ini lebih menyenangkan jiwa kedua belah pihak.
Diriwayatkan
dari jalan Rafi' bin Khadij, ia berkata: "Kami kebanyakan pemilik tanah di
Madinah melakukan muzara'ah, kami menyewakan tanah, satu bagian daripadanya
ditentukan untuk pemilik tanah ... maka kadang-kadang si pemilik tanah itu
ditimpa suatu musibah sedang tanah yang lain selamat, dan kadang-kadang tanah
yang lain itu ditimpa suatu musibah, sedang dia selamat, oleh karenanya kami
dilarang. (HR Bukhari).
Di zaman Nabi orang-orang biasa
menyewakan tanah yang dekat sumber dan yang berhadapan dengan parit-parit dan
beberapa macam tanaman, maka yang ini rusak dan yang itu selamat; yang ini
selamat dan yang itu rusak, sedang orang-orang tidak melakukan penyewaan tanah
kecuali demikian, oleh karena itu kemudian dilarangnya." (HR Muslim)
Rasulullah
s.a.w. bertanya kepada para sahabat,"Apa yang kamu perbuat terhadap
tanam-tanamanmu itu?" Mereka menjawab: "Kami sewakan dia dengan 1/4
dan beberapa wasag dari korma dan gandum." Maka jawab Nabi, "Jangan
kamu berbuat demikian." (Riwayat Bukhari)
Maksud hadis ini, yaitu mereka
menetapkan ukuran tertentu yang mereka ambilnya dari hasil tanah itu, kemudian
membagi sisanya bersama orang-orang yang menanaminya, untuk ini 1/4 dan untuk
itu 3/4 misalnya.
Dari sini pula kita dapat mengetahui,
bahwa Nabi sangat berkeinginan untuk mewujudkan keadilan secara merata dalam
masyarakatnya, serta menjauhkan semua hal yang menyebabkan pertentangan dan
perkelahian di kalangan masyarakat Islam.
E.
Penyewaan Lahan
Semua yang kita bicarakan di atas adalah
akad kerja sama atau bagi hasil atas suatu lahan pertanian. Hukumnya boleh
asalkan tidak ada gharar.
Adapun bentuk lain dari pemanfaatan
lahan adalah penyewaan lahan untuk jangka waktu tertentu. Akadnya bukan bagi
hasil melainkan sewa tanah untuk digarap selama jangka waktu tertentu.
Misalnya seorang pemilik sawah yang
punya lahan banyak bersepakat dengan pengusaha agrobisnis untuk mengadakan
perjanjian sewa lahan. Cara ini bisa jadi lebih memudahkan, karena seberapapun
hasil panen, tidak perlu dibagi dua. Yang penting, pengusaha agro bisnis itu
sudah mengontrak lahan untuk jangka waktu tertentu. Misalnya untuk masa 10
tahun. Maka semua hasil pertanian di lahan tersebut selama masa 10 tahun
menjadi hak penguasa tersebut. Namun sejak awal, penguasaha itu harus sudah
menyepakati harga sewa menyewa lahan sesuai dengan permintaan pemiliknya.
Cara seperti ini di satu sisi bisa
menguntungkan kedua belah pihak. Si pengusaha yang ahli sejak awal bisa
memperhitungkan keuntungan besar dan tidak harus dibagi dengan pihak lain.
Selain itu cara seperti ini juga memudahkan penghitungan. Di sisi lain, pemilik
lahan pun akan diuntungkan, karena sejak awal sudah ada pemasukan uang yang
pasti dan biasanya sewa menyewa itu dibayarkan di awal.
Bentuk penyewaan lahan ini kalau
dikembangkan, bisa saja tidak terbatas pada lahan pertanian, tetapi lahan
usaha, perkantoran, rumah tinggal dan seterusnya.
Pertemuan Keenam
Luqathah
A.
Makna Luqathah
Luqathah secara bahasa bisa disebutkan
dengan 4 sebutan menurut Ibnu Malik, seorang ahli ilmu nahwu (grammar bahasa
arab).
Pertama : (لقاطة) Luqaathah, yaitu dengan memanjangkan huruf qaaf.
Kedua, (لقطة) Luqthah, yaitu dengan mendhammahkan huruf laam dan
mensukunkan huruf qaaf.
Ketiga, (لقطة) Luqathah, sebagaimana yang akan kita pakai dalam kuliah
ini.
Keempat, [لقط] Laqath.
Secara bahasa adalah sesuatu yang
ditemukan. Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :
فالتقطه
آل فرعون
Maka
dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan
kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir'aun dan Haman beserta tentaranya adalah
orang-orang yang bersalah. (QS. Al-Qashash : 8)
Sedangkan secara syar'i di dalam kitab
Mughni Al-Muhtaj disebutkan adalah : segala benda yang ditemukan di tempat yang
tidak dikuasai seseorang, baik berbentuk harta mapun barang, yang hilang dari
pemiliknya, karena lengah atau terjatuh, dimana barang itu bukan milik kafir
harbi, sedangkan orang yang menemukannya tidak mengenal siapa pemiliknya".
Dengan definisi di atas, maka bila suatu
benda ditemukan di dalam area dimiliki oleh seseorang, bukan termasuk luqathah.
Bisa dikatakan bahwa Luqathah adalah
harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Bila seseorang
menemukan harta yang hilang dari pemiliknya, para ulama berbeda pendapat
tentang tindakan / sikap yang harus dilakukan.
Bila Menemukan Barang Hilang. Apa Yang
Harus Dilakukan?
a. Al-Hanafiyah mengatakan disunnahkan
untuk menyimpannya barang itu bilang barang itu diyakini akan aman bila
ditangan anda untuk nantinya diserahkan kepada pemiliknya. Tapi bila tidak akan
aman, maka sebaiknya tidak diambil. Sedangkan bila mengambilnya dengan niat
untuk dimiliki sendiri, maka hukumnya haram.
b. Al-Malikiyah mengatakan bila
seseorang tahu bahwa dirinya suka berkhianat atas hata oang yang ada padanya,
maka haram baginya untuk menyimpannya.
c. Asy-Syafi`iyyah berkata bahwa bila
dirinya adalah orang yang amanah, maka disunnahkan untuk menyimpannya untuk
dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dengan menyimpannya berarti ikut
menjaganya dari kehilangan.
d. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ra.
mengatakan bahwa yang utama adalah meninggalkan harta itu dan tidak
menyimpannya.
Kewajiban Buat Orang Yang Menemukan
Barang Hilang
Islam mewajibkan bagi orang yang
menemukan barang hilang untuk mengumumkannya kepada khalayak ramai. Dan masa
penngumuman itu berlaku selama satu tahun. Hal itu berdasarkan perintah
Rasulullah SAW ,”Umumkanlah selama masa waktu setahun”.
Pengumuman itu di masa Rasulullah SAW
dilakukan di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya orang-orang
seperti pasar, tempat resepsi dan sebagainya.
Bila
Tidak Ada Yang Mengakui
Bila telah lewat masa waktu setahun tapi
tidak ada yang datang mengakuinya, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian
mengatakan bolehlah bagi penemu untuk memiliki harta itu bila memang telah
berusaha mengumumkan barang temua itu selama setahun lamanya dan tidak ada
seorangpun yang mengakuinya. Hal ini berlaku umum, baik penemu itu miskin
ataupun kaya.
Pendapat ini didukung oleh Imam Malik
ra., Imam Asy-Syafi`i ra. dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Sedangkan Imam Abu
Hanifah ra. mengatakan hanya boleh dilakukan bila penemunya orang miskin dan
sangat membutuhkan saja.
Tapi bila suatu saat pemiliknya datang
dan telah cocok bukti-bukti kepemilikannya, maka barang itu harus dikembalikan
kepada pemilik aslinya. Bila harta temuan itu telah habis, maka dia wajib
menggantinya.
Namun para ulama juga mengatakan bila
barang tersebut adala barang yang tidak bernilai, maka tidak ada kewajiban
untuk mengembalikannya, apalagi bila untuk mengembalikan atau mengumumkannya
membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal.
Misalnya yang hilang adalah peniti,
jarum atau sikat gigi. Barang-barang itu secara umum termasuk kategori haqir,
yaitu sesuatu yang tidak ada nilainya, asal tidak terbuat dari emas murni 24
karat dan beratnya mencapai 1/2 Kg.
Pertemuan Ketujuh
Waqaf
1.
Pengertian Waqaf
Waqaf itu sejenis ibadah maliyah yang
speksifik. Asal katanya dari kata wa-qa-fa (وقف) yang artinya tetap atau diam. Maksudnya adalah bahwa seseorang
menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun selalu memberikan manfaat
dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya.
2.
Masyru'iyah Waqaf
َعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ : أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا
بِخَيْبَرَ فَأَتَى اَلنَّبِيَّ ص يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ
أُصِبْ مَالا قَطُّ هُوَ أَنْفَس عِنْدِي مِنْه ُ
قَالَ : إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا
وَتَصَدَّقْتَ بِهَا .قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ غَيْرَأَنَّهُ لا
يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلا يُورَثُ وَلا يُوهَبُ فَتَصَدَّقَ بِهَا فِي اَلْفُقَرَاءِ
وَفِي اَلْقُرْبَى وَفِي اَلرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَابْنِ اَلسَّبِيلِ
وَالضَّيْفِ لا جُنَاحَ عَلَى مَنْ
وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقاً غَيْرَ
مُتَمَوِّلٍ مَالا- مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Dari
Abdullah bin Umar ra berkata bahwa Umar bin al-Khattab mendapat sebidang tanah
di khaibar. Beliau mendatangi Rasulullah SAW meminta pendapat beliau,"Ya
Rasulallah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku
dapat harta lebih berharga dari itu sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan
untukku dalam masalah harta ini?". Maka Rasulullah SAW berkata,"Bila
kamu mau, bisa kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya.
Namun dengan syarat jangan dijual pokoknya (tanahnya), jangan dihibahkan,
jangan diwariskan". Maka Umar ra bersedekah dengan hasilnya kepada fuqara,
dzawil qurba, para budak, ibnu sabil juga para tetamu. Tidak mengapa bila orang
yang mengurusnya untuk memakan hasilnya atau memberi kepada temannya secara
makruf, namun tidak boleh dibisniskan atau
(HR. Muttafaq 'alaihi)
Misalnya adalah pohon kurma. Pohon itu
bersifat tetap, yakni ada terus. Yang dimanfaatkan adalah hasil atau
manfaatnya. Misal yang lain adalah sumur, yaitu airnya bebas diambil orang
namun sumur itu selalu tetap ada.
Harta yang sudah diwakafkan sebenarnya
statsunya sama dengan semua pemberian lainnya, yaitu si pemberi sudah tidak
lagi punya hak atas apapun atas harta itu. Namun hal itu tergantung akadnya.
Bisa saja akad sebuah waqaf itu hanya pada manfaatnya, sedangkan kepemilikan
benda itu tetap masih ada dimiliki oelh si empunya.
Contohnya adalah seekor kambing yang diwakafkan
susunya. Kambing itu tetap miliknya namun bila ada susu yang diperas, maka
misalnya menjadi hak fakir miskin. Akad seperti itu pun bisa dibenarkan.
Begitu juga tentang penerima wakaf itu,
bisa dikhususkan kepada orang tertentu saja tetapi bisa saja umum. Misalnya,
tanah yang diwakafkan untuk kuburan keluarga dan ahli warisnya. Sedangkan untuk
masjid biasanya manfatnya untuk seluruh umat Islam, tidak hanya khusus kelurga.
Jadi wakaf itu memang bisa juga hanya diperuntukkan kepada kalangan tertentu saja
sebagaimana amanat yang memberi wakaf.
Satu hal lagi yang penting adalah bahwa
harta yang sudah diwaqafkan itu tidak boleh diwariskan. Karena bila sejak awal
kepemilikannya memang sudah dilepas, para ahli waris tidak berhak mengaku-ngaku
sebagai pemilik. Para ahli waris ini sama sekali tidak punya hak apalagi
kewajiban untuk mengelola sebuah harta wakaf bila memang tidak diserahkan oleh
si pemberi wakaf.
Yang berhak dan berkewajiban adalah
nazir wakaf itu. Dan dalam hukum di negeri ini, penunjukan nazir wakaf itu
dikuatkan dengan sebuah akte wakaf. Namun nazir bukanlah pemilik, sehingga
tidak berhak menjualnya, menyewakannya atau pun memanfaatkannya bila tidak
sesuai dengan amanah yang diberikan.
Kewajiban keluarga dan juga semua
lapisan masyarakat adalah mengingatkan nazir agar menjalankan amanat sesuai apa
yang diminta oleh pemberi wakaf. Sebab bila dia khianat, maka dia pasti berdosa
dan diancam oleh Allah SWT.
3.
Pemindahan Waqaf
Sebagian dari ulama membolehkan menjual
harta wkaf yang memang sudah tidak bermanfaat lagi untuk dibelikan barang yang
sama di tempat lain. Misalnya bila sebuah masjid terkena gusur proyek
pemerintah, tanahnya boleh dijual namun wajib dibangunkan masjid lagi di tempat
lain. Sedangkan merubah manfaat harta wakaf bukanlah hal yang disepakati oleh
kebanyakan ulama.
Pertemuan Kedelapan
Hawalah
1.
Pengertian Hawalah
Secara bahasa hawalah atau hiwalah
bermakna berpindah atau berubah. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan
atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah para fukoha hawalah
adalah pemindahan atau pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang
kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Batasan ini dapat digambarkan
sebagai berikut. Misalnya A meminjamkan sejumlah uang kepada B dan B sebelumnya
telah meminjamkan sejumlah uang kepada C. Untuk lebih menyederhanakan
persoalan, kita asumsikan bahwa hutang C pada B sama jumlahnya dengan hutang B
pada A. Ketika A menagih hutang kepada B, ia mengatakan kepada A bahwa ia
memiliki piutang yang sama pada C. Karena itu B memberitahukan kepada A dan ia
dapat menagihnya kepada C dengan catatan ketiga-tiga orang itu menyepakati
perjanjian hawalah dahulu.
2.
Landasan Syariah Akad Hawalah
Pengalihan penagihan hutang ini
dibenarkan oleh syariah dan telah dipraktekkan oleh kaum Muslimin dari zaman
Nabi Muhammad ZAW sampai sekarang. Dalam al-Qur'an kaum Muslimin diperintahkan
untuk saling tolong menolong satu sama lain, lihat al-Qur'an : 5: 2. Akad
hawalah merupakan suatu bentuk saling tolong menolong yang merupakan
manifestasi dari semangat ayat tersebut.
a.
As-Sunnah.
Rasulullah SAW bersabda : "
Menunda-nunda pembayaran hutang dari orang yang mampu membayarnya adalah
perbuatan zalim. Dan apabila salah seorang dari kamu dipindahkan penagihannya
kepada orang lain yang mampu, hendaklah ia menerima." H. R. Ahmad dan Abi
Syaibah. Semangat yang dikandung oleh hadis ini menunjukkan perintah yang wajib
diterima oleh orang yang dipindahkan penagihannya kepada orang lain. Karena itu
menurut Imam Ahmad dan Dawud adh-Dhohiri orang yang dipindahkan hak
penagihannya wajib menerima akad hawalah. Hanya saja jumhur ulama tidak
mewajibkan hal itu dan menakwilkan kata perintah dalam hadis ini mempunyai
kedudukan hukum sunnah atau dianjurkan saja, bukan sebagai suatu kewajiban yang
harus diikuti.
b.
Ijma'
Pada prinsipnya para ulama telah sepakat
dibolehkannya akad hawalah ini. Hawalah yang mereka sepakati adalah hawalah
dalam hutang piutang bukan pada barang konkrit.
3.
Rukun Hawalah
Menurut madzhab Hanafi rukun hawalah ada
dua yaitu ijab yang diucapkan oleh Muhil dan qobul yang diucapkan oleh Muhal
dan Muhal alaih. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun hawalah ada enam macam
yaitu:
a. Muhil (
orang yang memindahkan penagihan yaitu orang yang berhutang).
b. Muhal (
orang yang dipindahkan hak penagihannya kepada orang lain yaitu orang yang
mempunyai piutang).
c. Muhal
alaih ( orang yang dipindahkan kepadanya objek penagihan).
d. Muhal
bih (hak yang dipindahkan yaitu hutang).
e. Piutang
Muhil pada Muhal alaih.
f.
Shighot.
Dalam contoh di atas Muhil adalah B, Muhal
adalah A dan Muhal alaih adalah C. Dalam akad hawalah Ijab yang diucapkan oleh
Muhil mengandung pengertian pemindahan hak penagihan, umpamanya ia berkata
kepada A : Aku pindahkan (hawalahkan) hak penagihanmu terhadap hutang saya
kepada C. Sementara itu A dan C menyetujui dengan mengucapkan " Kami
setuju". Dengan demikian akad hawalah tersebut dapat dilaksanakan dengan
masing-masing pihak puas dan rela.
4.
Syarat-Syarat Hawalah
Persyaratan hawalah ini berkaitan dengan
Muhil, Muhal, Muhal Alaih dan Muhal Bih. Berkaitan dengan Muhil, ia disyaratkan
harus, pertama, berkemampuan untuk melakukan akad (kontrak). Hal ini hanya
dapat dimiliki jika ia berakal dan baligh.
Hawalah tidak sah dilakukan oleh orang
gila dan anak kecil karena tidak bisa atau belum dapat dipandang sebagai orang
yang bertanggung secara hukum. Kedua, kerelaan Muhil. Ini disebabkan karena
hawalah mengandung pengertian kepemilikan sehingga tidak sah jika ia
dipaksakan.
Di samping itu persyaratan ini
diwajibkan para fukoha terutama terutama untuk meredam rasa kekecewaan atau
ketersinggungan yang mungkin dirasakan oleh Muhil ketika diadakan akad hawalah.
Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal.
Pertama, Ia harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak. Ini sama
dengan syarat yang harus dipenuhi oleh Muhil. Kedua, kerelaan dari Muhal karena
tidak sah jika hal itu dipaksakan. Ketiga, ia bersedia menerima akad hawalah.
Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal
Alaih. Pertama, sama dengan syarat pertama bagi Muhil dan Muhal yaitu berakal
dan balig. Kedua, kerelaan dari hatinya karena tidak boleh dipaksakan. Ketiga,
ia menerima akad hawalah dalam majlis atau di luar majlis.
Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal
Bih. Pertama, ia harus berupa hutang dan hutang itu merupakan tanggungan dari
Muhil kepada Muhal. Kedua, hutang tersebut harus berbentuk hutang lazim artinya
bahwa hutang tersebut hanya bisa dihapuskan dengan pelunasan atau penghapusan.
5.
Jenis-jenis Hawalah
Ada dua jenis hawalah yaitu hawalah
muthlaqoh dan hawalah Muqoyyadah.
Hawalah
Muthlaqoh
Hawalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang (oarang pertama)
kepada orang lain ( orang kedua) mengalihkan hak penagihannya kepada pihak
ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berhutang kepada orang pertama. Jika A
berhutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C
tidak punya hubungan hutang pituang kepada B, maka hawalah ini disebut
Muthlaqoh. Ini hanya dalam madzhab Hanafi dan Syi'ah sedangkan jumhur ulama
mengklasifikasikan jenis hawalah ini sebagai kafalah.
Hawalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal
kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya hutang kepada Muhal.
Hawalah
Haq
Hawalah ini adalah pemindahan piutang dari satu piutang kepada piutang
yang lain dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang. Dalam hal ini yang
bertindak sebagai Muhil adalah pemberi utang dan ia mengalihkan haknya kepada
pemberi hutang yang lain sedangkan orang yang berhutang tidak berubah atau
berganti, yang berganti adalah piutang. Ini terjadi jika piutang A mempunyai
hutang kepada piutang B.
Hawalah
Dayn
Hawalah ini adalah pemindahan hutang kepada orang lain yang mempunyai
hutang kepadanya. Ini berbeda dari hawalah Haq. Pada hakekatnya hawalah dayn
sama pengertiannya dengan hawalah yang telah diterangkan di depan.
6.
Kedudukan Hukum Hawalah
Pertama, jika hawalah telah disetujui oleh semua pihak maka tanggungan
Muhil menjadi gugur dan ia kini bebas dari penagihan utang. Demikian menurut
jumhur ulama. Kedua, dengan ditandatanganinya akad hawalah, maka hak penagihan
Muhal ini telah dipindahkan kepada Muhal alaih. Dengan demikian ia memiliki
wilayah penagihan kepadanya.
7.
Berakhirnya Akad Hawalah
Akad hawalah akan berakhir oleh hal-hal berikut ini.
a. Karena
dibatalkan atau fasakh. Ini terjadi jika akad hawalah belum dilaksanakan sampai
tahapan akhir lalu difasakh. Dalam keadaan ini hak penagihan dari Muhal akan
kembali lagi kepada Muhil.
b. Hilangnya
hak Muhal Alaih karena meninggal dunia atau bangkrut atau ia mengingkari adanya
akad hawalah sementara Muhal tidak dapat menghadirkan bukti atau saksi.
c. Jika
Muhal alaih telah melaksanakan kewajibannya kepada Muhal. Ini berarti akad
hawalah benar-benar telah dipenuhi oleh semua pihak.
d. Meninggalnya
Muhal sementara Muhal alaih mewarisi harta hawalah karena pewarisan merupakah
salah satu sebab kepemilikan. Jika akad ini hawalah muqoyyadah, maka
berakhirlah sudah akad hawalah itu menurut madzhab Hanafi.
e. Jika
Muhal menghibahkan harta hawalah kepada Muhal Alaih dan ia menerima hibah
tersebut.
f.
Jika Muhal menyedekahkan harta hawalah
kepada Muhal alaih. Ini sama dengan sebab yang ke 5 di atas.
g. Jika
Muhal menghapusbukukan kewajiban membayar hutang kepada Muhal Alaih.
Pertemuan Kesembilan
Uang Muka
1.
Definisi
Uang muka dalam istilah fiqih dikenal
dengan al-Urbuun (العربون). Kata ini memiliki padanan kata
(sinonim) dalam bahasa Arabnya yaitu, Urbaan (الأربان), ‘Urbaan (العربان) dan
Urbuun الأربون)) Secara
bahasa artinya yang jadi transaksi dalam jual beli.
Berkata penulis kitab Al Mishbah Al
Munier (hal. 401),
“Al Arabun dengan difathahkan huruf ‘Ain
dan Ra’nya. Sebagian ulama menyatakan, yaitu seorang membeli sesuatu atau
menyewa sesuatu dan memberikan sebagian pembayarannya atau uang sewanya
kemudian menyatakan, ‘Apabila transaksi sempurna maka kita hitung ini sebagai
pembayaran dan bila tidak maka itu untukmu dan aku tidak meminta kembali
darimu.’ Dikatakan Al ‘Urbun dengan
wazan ‘Ushfur dan Al ‘Urbaan dengan huruf nun asli.
Al Ashma’i menyatkan, Al-’Urbun adalah
kata ajam (non arab) yang diarabkan.[3]
Bentuk jual beli ini dapat diberi
gambaran sebagai berikut:
Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka
oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka
lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak
jadi, maka menjadi milik si penjual.
Atau seorang pembeli menyerahkan
sejumlah uang dan menyatakan, “Apabila saya ambil barang tersebut maka ini
adalah bagian dari nilai harga dan bila saya tidak jadi mengambil (barang itu),
maka uang (DP) tersebut untukmu.”[4]
Atau seorang membeli barang dan
menyerahkan kepada penjualnya satu dirham atau lebih dengan ketentuan apabila
si pembeli mengambil barang tersebut, maka uang panjar tersebut dihitung
pembayaran dan bila gagal maka itu milik penjual.[5]
Jelas disini bahwa sistem jual beli ini
dikenal dalam masyarakat kita dengan pembayaran DP atau uang jadi. Wallahu
A’lam.
Hukum Jual Beli Ini
Dalam permasalahan ini para ulama
berbeda pendapat menjadi dua pendapat:
1. Jual beli dengan uang muka (panjar)
ini tidak sah.
Inilah pendapat mayoritas ulama dari
kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah. Al Khothobi menyatakan, “Para
ulama berselisih pendapat tentang kebolehan jual beli ini. Malik, Syafi’i
menyatakan ketidaksahannya, karena adanya hadits[6] dan karena terdapat syarat fasad dan Al
Ghoror[7]. Juga hal ini masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan
bathil. Demikian juga Ash-habul Ra’yi (madzhab Abu Hanifah -pen) menilainya
tidak sah.”[8]
Ibnu Qudamah menyatakan, “Ini pendapat
Imam Malik, Al Syafi’i dan Ash-hab Al Ra’yi dan diriwayatkan juga dari Ibnu
Abbas dan Al Hasan Al Bashri.”[9]
Dasar argumentasi mereka di antaranya:
a. Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya,
dari kakeknya bahwa ia berkata,
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
قَالَ
مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ
الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى
أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam
melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Malik menyatakan, “Dan menurut
yang kita lihat –wallahu A’lam- (jual beli) ini adalah seorang membeli budak
atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan, ‘Saya berikan kepadamu satu
dinar dengan ketentuan apabila saya gagal beli atau gagal menyewanya maka uang
yang telah saya berikan itu menjadi milikmu.’”[10]
b. Jenis jual beli semacam itu termasuk
memakan harta orang lain dengan cara batil, karena disyaratkan bagi si penjual
tanpa ada kompensasinya.[11] Sedangkan memakan harta orang lain hukumnya haram
sebagaimana firman Allah,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (Qs. An Nisaa’ 4: 29)
Imam Al Qurthubi dalam Tafsirnya (5/150)
menyatakan, “Diantara bentuk memakan harta orang lain dengan bathil adalah jual
beli dengan panjar (uang muka). Jual beli ini tidak benar dan tidak boleh
menurut sejumlah ahli fiqih dari ahli Hijaz dan Iraq, karena termasuk jual beli
perjudian, ghoror, spekulatif, dan memakan harta orang lain dengan batil tanpa
pengganti dan hadiah pemberian dan itu jelas batil menurut ijma’.”
c. Karena dalam jual beli itu ada dua
syarat batil: syarat memberikan uang panjar dan syarat mengembalikan barang
transaksi dengan perkiraan salah satu pihak tidak ridha.[12] Padahal Rasululloh
shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يحل
سلف وبيع ، ولا شرطان في بيع . رواه الخمسة
“Tidak boleh ada hutang dan jual beli
dan dua syarat dalam satu jual beli.” (HR Al Khomsah).
Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap
hal yang tidak diketahui (Khiyaar Al Majhul). Kalau disyaratkan harus ada
pengembalian barang tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga
apabila dikatakan, “Saya punya hak pilih. Kapan mau, akan saya kembalikan
dengan tanpa dikembalikan uang bayarannya.[13]
Ibnu Qudamah menyatakan, “Inilah qiyas (analogi).”[14]
”
Pendapat ini dirojihkan Al Syaukani
dalam pernyataan beliau, “Yang rojih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama,
karena hadits ‘Amru bin Syu’aib telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang
saling menguatkan. Juga karena hal ini mengandung larangan dan hadits yang terkandung
larangan lebih rojih dari yang menunjukkan kebolehan sebagaimana telah jelas
dalam ushul Fiqih…”
‘Illat (sebab hukum) dari larangan ini
adalah jual beli ini mengandung dua syarat yang fasid; salah satunya adalah
syarat menyerahkan kepada penjual harta (uang muka) secara gratis apabila
pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang kepada
penjual apabila tidak terjadi keridhoan untuk membelinya.[15]
2. Jual beli ini diperbolehkan.
Inilah pendapat madzhab Hambaliyyah dan
diriwayatkan kebolehan jual beli ini dari Umar, Ibnu Umar, Sa’id bin Al
Musayyib dan Muhammad bin Sirin.[16]
Al Khothobi menyatakan, “Telah
diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan jual beli ini dan juga
diriwayatkan dari Umar. Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya
dan menyatakan, ‘Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah
pendapat Umar, yaitu tentang kebolehannya.’ Ahmad pun melemahkan (mendhoifkan)
hadits larangan jual beli ini, Karena terputus.[17]
Dasar argumentasi mereka adalah:
a. Atsar yang berbunyi,
عَنْ
نَافِعِ بْنِ الحارث, أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دَارَ السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ,
فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ , وَ إِلاَّ فَلَهُ كَذَا وَ كَذَا
Diriwayatkan dari Nafi bin Al-Harits, ia
pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah,
(dengan ketentuan) apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak
mendapatkan uang sekian dan sekian.
Atsar ini dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah
dalam Mushannafnya (5/392) dan Al Bukhori secara mu’allaq (lihat Fathul Bari
5/91) dan Al Atsram meriwayatkannya dalam kitab Sunnahnya dari jalan
periwayatan Ibnu ‘Uyainah dari Amru bin Dinaar dari Abdurrahman bin Farukh
dengan lafadz,
أن نافع
بن عبد الحارث اشترى داراً للسجن من صفوان بن أمية بأربعة آلاف درهم، فإن رضي عمر
فالبيع له، وإن عمر لم يرض فأربعمائة لصفوان
Demikian juga Abdurrazaaq dalam
Mushonnafnya (5/148-149), Al Baihaqi dalam sunannya 6/34, Al Azraaqi dalam
Akhbaar Makkah 2/165 dan Al Fakihi dalam Akhbaar Makkah 3/254 seluruhnya dari
jalan Sufyan bin ‘Uyainah.
Dalam sanad ini ada Abdurrahman bin
Farukh Maula Al ‘Adawi, Al Haafidz ibnu Hajar dalam Al Taqrieb hal 254
menyatakan, “Maqbul dari tabaqat ketiga dan imam al-Bukhori tidak secara
gamblang menyebutnya.”
Ibnu Hibaan menyebutnya dalam kitab Al
Tsiqaat 7/87 dan Al Dzahabi tidak berkomentar dalam Al Mizaan 2/582 serta
Muslim menyebutkannya dalam kitab Al Wihdaan hal 117 termasuk orang yang Amru
bin Dinar bersendirian meriwayatkan hadits darinya dan Al Bukhori tidak
memberikan keterangan tambahan dalam tarikhnya 5/337 selain menyatakan
Abdurrahman bin Farukh maula Umar bin Al Khothob dari bapaknya.
Syeikh Al Albani menyatakan dalam
Mukhtashor Al Bukhori 2/137, “Sungguh Abdurrahman ini telah diisyaratkan Al
Dzahabi sebagai perawi majhul, tidak meriwayatkan darinya kecuali Amru bin
Dinaar.”
Al Haafidz dalam Fathul Bari 5/91-92
menyatakan bahwa Umar bin Syubah meriwayatkannya dalam Akhbar Makkah dari jalan
Ibnu Juraij dengan menghapus Abdurrahman dan yang benar bahwa Ibnu Juraij
meriwayatkannya dari Abdurahman ini juga, sebagaimana disampaikan Abdurrazaq
dalam Mushonnafnya 5/147-148.
Riwayat ini dapat dijadikan hujjah,
sebagaimana dilakukan imam Ahmad bin Hambal.
Al-Atsram berkata, “Saya bertanya kepada
Ahmad, ‘Apakah Anda berpendapat demikian?’ Beliau menjawab, ‘Apa yang harus
kukatakan? Ini Umar rodhiyallohu ‘anhu (telah berpendapat demikian).’”[18]
Demikian juga Ibnul Qayyim menukilkannya
dari beliau pada Bada’i Al Fawa’id 4/84.
Ditambah kisah ini telah masyhur
dikalangan para ulama dan penulis sejarah Makkah seperti Al Azraaqi, Al Fakihi
dan Umar bin Syubah hingga diriwayatkan penjara ini masih ada sampai zaman Al
Fakihie. Wallahu A’lam.[19]
b. Hadits Amru bin Syuaib adalah lemah sehingga
tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual beli ini.
Kelemahannya karena semua jalan
periwayatannya kembali kepada orang tsiqah yang mubham (tidak disebut namanya).
Ini karena imam Malik menyatakan, Telah menceritakan kepadaku seorang tsiqah
sebagaimana dalam riwayat Ahmad dan Malik di Muwatha’.” Sedangkan dalam riwayat
Abu Daud dan ibnu Majah diriwayatkan imam Malik menyatakan, “Telah sampai
kepada kami bahwa Amru bin Syu’aib …” Ini tentu saja menunjukkan adanya perawi
yang dihapus antara Malik dengan Amru bin Syu’aib. Adapun ibnu Majah
meriwayatkan dari jalan lain, namun ada perawi bernama Abu Muhammad Habieb bin
Abi Habieb Katib Malik yang matruk (lemah sekali) dan Abdullah bin Amir Al
Aslami yang juga lemah.
Hadits ini dinilai lemah oleh Imam Ahmad
[20], Al Baihaqi [21], Al Nawawi [22], Al Mundziri [23], Ibnu Hajar [24] dan Al
Albani [25].
c. Panjar ini adalah kompensasi dari
penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia
tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan
orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual
tanpa ada imbalannya.
d. Tidak sahnya qiyas atau analogi jual
beli ini dengan Al Khiyar Al Majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak
diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu
menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, maka batallah analogi tersebut,
dan hilanglah sisi yang dilarang dari jual beli tersebut.
e. Jual beli ini tidak dapat dikatakan
jual beli mengandung perjudian sebab tidak terkandung spekulasi antara untung
dan buntung. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarah Bulugh Al Maram hal. 100
menyatakan, “Ketidakjelasan dalam jual beli al-Urbun tidak sama dengan ketidak
jelasan dalam perjudian, karena ketidakjelasan dalam perjudian menjadikan dua
transaktor tersebut berada antara untung dan buntung, adapun ini tidak, karena
penjual tidak merugi bahkan untung dan paling tidak barangnya dapat kembali.
Sudah dimaklumi seorang penjual memiliki syarat hak pilih untuk dirinya selama
satu hari atau dua hari, dan itu diperbolehkan. Dan jual beli dengan uang muka
ini menyerupai syarat hak pilih tersebut. Hanya saja penjual diberi sebagian
dari pembayaran apabila barang dikembalikan, karena nilainya telah berkurang
bila orang mengetahui hal itu walaupun hal ini didahulukan namun ada maslahat
disana. Juga ada maslahat lain bagi penjual karena pembeli bila telah
menyerahkan uang muka akan termotivasi untuk menyempurnakan transaksi jual
belinya. Demikian juga ada maslahat bagi pembeli, karena ia masih dapat memilih
mengembalikan barang tersebut bila menyerahkan uang muka. Padahal bila tidak
tentu diharuskan terjadinya jual beli tersebut.”[26]
Pendapat Para Ulama Zaman Ini
* Syeikh Abdulaziz bin Baaz mantan Mufti Agung Saudi Arabia Rohimahullah
pernah ditanya,”Apa hukum melaksanakan jual beli sistem panjar (Al Urabun)
apabila belum sempurna jual belinya. Bentuknya adalah dua orang melakukan
transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna maka pembeli menyempurnakan
nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar)
tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?”Beliau menjawab,”Tidak
mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rojih dari dua
pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual
belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).”[27]
* Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (komite tetap
untuk penelitian ilmiyah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia)
1. Fatwa no. 9388 yang berbunyi:
Pertanyaan:
Bolehkah seorang penjual mengambil
uang muka (’Urbuun) dari pembeli dan dalam keadaan pembeli gagal membeli atau
mengembalikannya apakah penjual berhak secara hukum syari’at mengambil uang
muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?
Jawaban:
Apabila realitanya demikian maka
dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya
dan tidak mengembalikannya kepada pembeli –menurut pendapat yang rojih- apabila
keduanya telah sepakat untuk itu.
Ditanda tangani oleh Syeikh
Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.[28]
2. Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:
“Al ‘Urbuun sudah dikenal dengan uang
muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi hingga
menjadikan barang dagangan tersebut tergantung. Apa hukum jual beli tersebut?
Banyak dari para penjual yang mengambil harta Urbuun (panjar) ketika gagal
pelunasan pembayaran, bagaimana hukumnya?”Jawaban:
Jual beli dengan DP (’Urbuun)
diperbolehkan.
Jual beli ini dengan membayar
seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang yang lebih
sedikit dari nilai harga barang tersebut setelah selesai transaksi, untuk
jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak mengambilnya
dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut
terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak
mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.
Jual beli sistem panjar (’urbuun)
ini sah, baik telah menentukan batas waktu pembayaran sisanya atau belum
menentukannya dan penjual memiliki hak secara syar’i menagih pembeli untuk
melunasi pembayaran setelah sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang.
Kebolehan jual beli ‘urbuun ini
ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin Al Khothobrodhiyallohu ‘anhu. Imam Ahmad
menyatakan tentang jual beli panjar ini, “Boleh.” Dan dari Ibnu Umar
rodhiyallohu ‘anhuma beliapun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib dan
Muhammad bin Sirin menyatakan, “Diperbolehkan bila ia tidak ingin untuk
mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya sejumlah harta.
Sedangkan hadits yang diriwayatkan
dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
“Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa
sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka.” Adalah hadits yang lemah
(Dhoif), imam Ahmad dan selainnya telah mendhoifkannya sehingga tidak bisa
dijadikan sandaran.
Ditanda tangani oleh Syeikh
Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.[29]
* Majlis Fikih Islam pada seminar ke delapan telah selesai berkesimpulan
dibolehkannya jual beli panjar. Berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka
buat:Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli sistem panjar adalah menjual
barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat
bila ia jadi mengambil barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga
yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang
itu menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga
berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas.Di antara
jual beli dikecualikan jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima
pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual beli As-Salm) atau serah
terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam
transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan
pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua
yang dijanjikan.Kedua: Jual beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu
menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran,
bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi
melakukan transaksi pembelian.[30]
* Fatwa Al Hai’at Al Syar’iyah Li Syarikat Al Raajihi Al Mashrafiyah Lil
Istitsmaar (Dewan syari’at Bank Islam Al Rajihi KSA), ketetapan no. 99.Dengan
demikian yang rojih –insya Allah- adalah pendapat yang membolehkannya. Namun
perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada
pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih
besar pahalanya disisi Allah sebagaimana disabdakan Rasululloh shollallohu
‘alaihi wa sallam,مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ
اللَّهُ عَثْرَتَهُSiapa
yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan
bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan
dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini
menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi
atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada
penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari
pembeli).[31]
Demikian seputar permasalahan jual beli
dengan pemberian uang muka, mudah-mudahan bermanfaat.
Pertemuan Kesembilan
Bai` Bits-Tsaman Ajil
Bai` atau jual-beli adalah akad yang
dihalalkan dan disyari`atkan Islam. Baik dengan harga tunai atau dengan kredit.
Allah
swt berfirman:
Allah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba`(QS. Al-Baqarah 275).
Namun ada juga jual-beli atau bisnis
yang dilarang dalam Islam, diantaranya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan an-Nasa`i:
Rasulullah
saw. melarang penjualan dengan dua transaksi pada satu barang` .
Terkait
dengan hadits ini para ulama berselisih dalam penafsirannya, menjadi lima
pendapat:
1.
Bentuk Pertama
Transaksi
jual-beli antara harga tunai dan harga kredit berbeda. Dan harga kredit lebih
tinggi. Seperti, saya jual mobil ini tunai 100 juta, atau kredit 110 juta.
Transaksi
jenis pertama biasa disebut Bai` Bits-Tsaman Ajil atau disingkat menjadi
BBA dan ini disepakati bolehnya oleh ulama.
2.
Bentuk Kedua
Sama
dengan pendapat pertama, tetapi transaksi itu terjadi kemudian berpisah tanpa
ada kejelasan mana yang diambil. Seperti, saya jual mobil ini tunai 100 juta,
atau kredit 110 juta. Keduanya sepakat tanpa menjelaskan transaksi mana yang
diambil.
Para ulama melarang jenis kedua ini, karena ada ketidakjelasan pada transaksi tersebut. Tetapi jika sebelum berpisah ada kejelasan akad, yaitu memilih salah satunya maka boleh, dan itu seperti transaksi pada jenis pertama. Namun demikian kedua transaksi itu dilarang jika barangnya berupa harta riba, misalnya emas, atau perak atau uang.
Para ulama melarang jenis kedua ini, karena ada ketidakjelasan pada transaksi tersebut. Tetapi jika sebelum berpisah ada kejelasan akad, yaitu memilih salah satunya maka boleh, dan itu seperti transaksi pada jenis pertama. Namun demikian kedua transaksi itu dilarang jika barangnya berupa harta riba, misalnya emas, atau perak atau uang.
3.
Bentuk Ketiga
Membeli
barang dengan harga tertangguh, dengan syarat barang itu dijual kembali
kepadanya secara tunai dengan harga yang lebih rendah.Transaksi jenis ketiga
ini diharamkan dalam Islam karena ada unsur riba. Dan transaksi ini disebut
juga dengan ba`iul `inah.
4.
Bentuk Keempat
Transaksi
ini mensyaratkan penjualan lagi. Seperti menjual suatu barang yang tidak
ditentukan barangnya dan harganya. Atau ditentukan harga dan barangnya. Seperti
A membeli sebuah rumah dengan harga 1 Milyar dari B dengan syarat B membeli
mobilnya dari A seharga 1,5 Milyar. .Transaksi jenis keempat ini juga termasuk
yang dilarang dalam Islam dan disebut juga bai`u wa syart.
5.
Bentuk Kelima
Mensyaratkan
manfaat pada salah seorang diantara yang melakukan transaksi. Misal, saya jual
rumah ini dengan syarat saya tinggal dahulu satu tahun.
Transaksi jenis kelima diperselisihkan ulama. Madzhab Malik dan Hambali membolehkannya, sedangkan madzhab Syafi`i melarangnya.
Transaksi jenis kelima diperselisihkan ulama. Madzhab Malik dan Hambali membolehkannya, sedangkan madzhab Syafi`i melarangnya.
Bai`
Bits-Tsaman Ajil
Istilah
Bai` Bits-Tsaman Ajil sesungguhnya istilah yang baru dalam literatur
fiqih Islam. Meskipun prinsipnya memang sudah ada sejak masa lalu.
Secara
makna harfiyah, Bai`maknanya adalah jual-beli atau transaksi. Tsaman maknanya
harga dan Ajil maknanya bertempo atau tidak tunai. Jenis
transaksi ini sesuai dengan namanya adalah jual-beli yang uangnya diberikan
kemudian atau ditangguhkan. Tsaman Ajil maknanya adalah harga belakangan.
Maksudnya harga barang itu berbeda dengan bila dilakukan dengan tunai.
Contohnya,
sebuah mobil bila dibeli dengan tunai, harganya 100 juta. Tetapi karena
pelunasannya memerlukan waktu 5 tahun (ajil), maka harganya menjadi 150 juta.
Pelunasan yang membutuhkan waktu sampai lima tahun ini berkonsekuensi kepada
harga yang ikut naik.
Namun
yang menjadi batas halal atau haramnya adalah kapankah harga itu disepakati.
Bila sejak awal sebuah harga atas suatu barang sudah disepakati, meskipun
dimark-up, akad itu adalah halal. Tetapi bila harga mark-upnya tidak dipastikan
sejak awal, itu adalah akad yang haram. Maksudnya bila kesepakatan itu
memungkinkan dalam perjalanannya untuk dirubahnya harga menjadi naik atau
turun. Misalnya, bila bila masa pelunasan bisa lebih cepat, maka mark-upnya
lebih sedikit tapi bila masa pelunasannya lebih lama, maka mark-upnya lebih
banyak lagi. Ini adalah kesepakatan yang diharamkan bila dilakukan dalam masa
pelunasan.
Jadi
yang harus ditentukan adalah harga yang pasti sejak awal dan tidak
dirubah-rubah lagi selama masa pelunasannya.
Kebutuhan
Pada Jenis Transaksi ini
Adanya
jenis trnasaksi ini di dalam Islam tentu memberikan banyak keringanan dan
kemudahan. Sebab tidak semua orang mampu membeli barang kebutuhan dengan sekali
bayar. Pada barang kebutuhan itu memang sesuatu yang mutlak diperlukan. Apalagi
para pegawai yang penghasilannya terbatas. Tidak mungkin bisa dapat membeli
barang kebutuhan hidupnya seperti rumah, kendaraan atau perabot rumah tangga
yang harga berkali-kali lipat dari gaji bulanannya.
Sebenarnya
seseorang yang penghasilannya pas-pasan bisa saja menabung dan bersabar untuk
tidak membeli barnag yang harganya mahal itu secepatnya. Tetapi kita sekarang
ini hidup di zaman yang serba cepat dan kebutuhan akan barang-barang itu
sedemikian penting. Sehingga kalau pun menabung, maka akan dibutuhkan waktu
yang cukup lama untuk bisa memilikinya. Apalagi tidak semua orang punya bakat
untuk menabung, sebab ketika uang ada di tangan, seringkali orang tergoda untuk
membelanjakannya.
Di
sisi lain, para penjual barang pun berusaha untuk membuat barangnya segera laku
terjual. Sebab bila stok barang hanya menumpuk di toko, maka kerugian sudah
pasti terbayang. Maka lebih baik barnag bisa segera terjual meskipun
pembayarannya ditangguhkan. Itu jauh lebih baik ketimbang barang hanya
menghiasi etalase tanpa ada yang kuat untuk membelinya.
Jadi
baik pembeli maupun penjual sama-sama punya kepentingan. Pembeli butuh barang
segera tapi uangnya kurang. Sedangkan penjual butuh barangnya segera laku meski
pembayarannya tidak tunai. Dan jalan keluar dari semua itu adalah Bai` Bits-Tsaman
Ajil ini.
Aplikasi
Bai` Bits-Tsaman Ajil Pada Bank Syariah
Bai`
Bits-Tsaman Ajil tidak
hanya terbatas antara pembeli dan penjual di pasar. Tetapi sebuah lembaga
keuangan seperti bank pun bisa melakukan akad ini. Namun sebenarnya bank hanya
memiliki uang dan tidak memiliki barang. Maka bila ada seseorang yang ingin
membeli barang, pihak bank tidak bisa menyediakan barang itu. Pihak bank harus
membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan pembeli. Idealnya, pihak bank
akan datang ke pasar dan membeli barang yang dibutuhkan lalu menjualnya kepada
pembeli dengan mengambil keuntungan harga.
Kita
harus memahami bahwa bai` adalah akad mu`awadloh, yaitu tukar menukar barang
dengan uang. Maka barang yang dijual harus sudah menjadi milik sepenuhnya pihak
penjual. Dalam istilah fiqih dikenal dengan sebutan milkiyyah tammah.Bank
berposisi sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
Namun
dalam prakteknya, untuk pengadaan barang, pihak penjual (bank) akan kerepotan bila
harus bolak bali ke pasar untuk membeli barang. Sehingga untuk mudah dan
efisiennya, pihak bank bisa mewakilkan pembelian barang dari pasar kepada calon
pembelinya dengan akad wakalah atau ijaroh dengan konsekwensi
hukum masing-masing.
Akad
wakalah maksudnya
adalah pihak bank mewakilkan pembeli untuk membeli barang. Atau lebih mudahnya
bank minta tolong kepada pembli untuk membelikan barang. Namun kepemilikan
barang itu ketika dibeli adalah jelas milik bank. Si pembeli hanya dititipi
saja untuk membeli barang. Dan pihak bank yang sesungguhnya menjadi penjual
harus mengecek dan yakin bahwa barang yang akan dijual benar-benar telah
dibeli. Salah satunya misalnya dengan ditunjukkan faktur pembelian oleh pembeli
yang dititip untuk membeli. Hal ini untuk menghindari kemungkinan barang tidak
dibeli dengan uang tersebut sehingga menjadi pinjaman uang dengan pengembalian
lebih.
Resiko
yang terjadi dalam proses pengadaan barang, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
penjual, bukan resiko calon pembeli. Sebab mulai berlakunya akad jual-beli
adalah ketika barang itu sudah diterima oleh pihak pembeli dalam keadaan
selamat. Sehingga dalam praktek BBA harus ada dua akad yaitu :
- Akad Wakalah : antara bank dengan nasabah. Dimana saat itu bank membeli barang dari pihak ketiga dan pembeli saat itu bertindak sebagai wakil dari pihak bank yang melakukan pembelian barang dari pihak ketiga.
- Akad Jual-beli Kredit : setelah barang telah terbeli maka si bank menjual barang tersebut dengan harga yang disepakati dua pihak. Kemudian pembayaran nasabah kepada bank dengan cara kredit atau tidak tunai.
Kelemahan
Yang Sering Terjadi
Namun
praktek akad seperti ini seringkali terlanggar akibat kurang dipahaminya
prinsip syariah, juga karena batas antara akad ini dengan akad lainnya sedemikian
tipis. Ketika pihak bank menitipkan uang untuk membeli barang kepada pihak
pembeli yang nantinya akan dibeli lagi oleh pembeli itu dengan harga yang lebih
tinggi, ada celah yang bisa dimanfaatkan. Antara lain uang titipan itu tidak
dibelikan barang yang dimaksud. Tetapi digunakan untuk keperluan yang lain.
Lalu bila jatuh temponya, si pembeli melunasi pembayaran yang sudah dimark-up
kepada pihak bank.
Kalau
yang terjadi demikian, maka tidak ada bedanya dengan pinjaman uang berbunga.
Dan alasan pembeli butuh barang hanyalah kamuflase belaka. Sebab pada
prakteknya yang terjadi justru sebuah transaksi pinjam uang dengan kewajiban
penambahan nilai pengembaliannya. Dan praktek itu jelas sebuah transaksi ribawi
yang sejak dini telah diharamkan oleh kitab dan sunnah.
Sehingga
bila sebuah bank syariah sampai terjebak dengan akad model begini, nilai
syariahnya menjadi hilang dan syariah itu hanya tinggal assessoris yang tidak
ada gunanya serta cenderung menipu ummat. Pada titik ini, sebuah bank yang
berlabelkan syariah harus hati-hati. Sebab umat Islam menganggap apa yang
dilakukan oleh bank syariah pastilah sudah seusai dengan syariah. Sehingga
kalau sampai terjadi hal-hal yang diharamkan Allah, tentunya dosa dan azab
sepenuhnya dibebankan kepada pemegang kebijakan bank itu.
Faktor
Kelemahan
Salah
satu faktor utama mengapa sebuah bank yang berlabelkan syariah masih seringkali
terjebak dengan akad-akad yang justru tidak sesuai dengan syariah adalah karena
umumnya latar belakang pendidikan dan pengalaman para bankir-nya bukan dari
disiplin ilmu syariah. Meski umumnya mereka beragama Islam, tetapi nyaris semua
ilmu ekonomi dan perbankan yang mereka pelajari tidak ada satupun yang
bersumber dari Al-Quran dan Sunnah atau dari referensi ulama Islam. Semua
datang dari sistem ekonomi kapitalis barat yang telah menjajajh negeri ini
beratur-ratus tahun. Ekonomi Islam adalah sebuah barang asing yang lebih sreing
disiasati ketimbang dijalankan dengan sepenuh hati.
Memang
benar bahwa setiap bank yang berlabelkan syariah memiliki dewan pengawas
syariah yang sebenarnya paling bertanggung-jawab atas hal-hal yang bertentangan
dengan hukum Islam. Keberadaan dewan pengawas syariah ini memang mutlak, hanya
saja dalam prakteknya masih perlu lebih ditingkatkan lagi. Agar keberadaan dewan
pengawas syariah bukan sekedar embel-embel formalitas, sedangkan dalam
prakteknya justru jelas-jelas melanggar ketentuan syariah.
Maka
tidak cukup hanya diawasi oleh sebuah dewan yang barangkali tidak datang setiap
hari, tetapi para bankir, karyawan dan staffnya pun harus mendapatkan
pendidikan syariah yang cukup, berkualitas dan berkesinambungan. Sehingga
aplikasi ajaran Islam bukan sekedar sebuah formalitas, melainkan benar-benar
berangkat dari bashirah, wa`yu dan disiplin ilmu yang bisa dipertanggung-jawabkan.
Pertemuan
Pertama
Bai`ul Wafa`
Pengertian Bai`ul Wafa`Bai` Wafa` adalah: Suatu
transaksi (akad) jual-beli dimana penjual mengatakan kepada pembeli: saya jual
barang ini dengan hutang darimu yang kau berikan padaku dengan kesepakatan jika
saya telah melunasi hutang tersebut maka barang itu kembali jadi milikku lagi.
( Al Jurjani Ali bin Muhammad bin Ali, Kitab At Ta`rifaat, p. 69 )
Menurut
Ibnul `Abidin, Bai` Al Wafa` adalah: Suatu akad dimana seorang yang membutuhkan
uang menjual barang yang tidak dapat dipindah-pindah (real estate/property
/`aqar) dengan kesepakatan kapan ia dapat mengembalikan harga barang tersebut
maka ia dapat meminta kembali barang itu. (lihat; Ibnul `Abidin, Raddul Muhtar,
vol.iv/p.257, Majallah Al Ahkam Al `Adliyah, materi no. 118, 396-403).
Atau:
seorang yang membutuhkan uang menjual real estate/real property (barang yang
tidak dapat dipindah-pindahkan seperti; rumah) dengan kesepakatan jika ia dapat
melunasi (mengembalikan) harga tersebut maka ia dapat mengambil (memiliki)
kembali barang itu. ( Sayyid Sabiq, Fiqh Assunnah, vol.iii / p.166 )
Bai`
Wafa` adalah: Suatu akad jual-beli yang mana pembeli berkomitmen setelah
sempurna akad bai` untuk mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjualnya
sebagai ganti pengembalian harga barang tersebut. (Yakan Zuhdi, `Aqdul Bai`,
p.131)
SEJARAH
BAI` AL WAFA`:
Ketika
kebutuhan untuk meminjam uang telah mulai menjadi suatu desakan ekonomi
sementara pemilik modal (uang) tidak puas untuk sekedar meminjamkan uangnya
tanpa mengambil keuntungan sebagai kompensasi dari kehilangan kesempatan untuk
memanfaatkan atau mengembangkan modal yang diinjamkannya kepada orang lain.
Pada saat yang sama peminjam uang tidak ingin kehilangan barang yang dia miliki
karena meminjam uang yaitu dengan menggadaikannya, sementara pemberi pinjaman
dengan mengambil gadai barang sebagai jaminan tidak dapat langsung memiliki
barang tersebut jika peminjam uang tidak dapat membayar atau melunasi
hutangnya, melainkan harus melalui jalan berliku-liku yaitu menguangkan barang
tersebut baru dilakukan perhitunagn dan diambail uang yang dipinjamkannya dari
hasil penjualan tersebut.
Oleh
karena itu mulailah orang mencari jalan tengah yang memberi solusi inovatif
untuk saling menguntungkan. Yaitu cara yang dapat secara otomatis atau langsung
memiliki atau mengambil alih barang milik orang yang membutuhkan uang yang
tidak dapat melunasi atau mengganti harga barang tersebut selama jangka waktu
tertentu, sementara pemberi hutang (baca; harga barang) dapat mengambil
keuntungan dari uang yang ia berikan dengan melalui pemanfaatn barang tersebut
atau menyewakanya atau menjualnya dengan selisih harga.
Sebaliknya
orang yang butuh kepada uang pinjaman dapat tetap menafaatkan barang yang telah
ia jual (misalnya rumah) tanpa harus berpindah tangan yaitu dengan menyewanya
dan sekaligus dapat memilikinya kembali dengan mengembalikan harga barang yang
telah dijualnya secara cicilan atau kontan setelah selesai masa sewa.
Inilah
sebenarnya tujuan dan latar belakang timbulnya konsep mu`amalat `Bai` Al Wafa``
yang dikenal di undang-undang Perancis dengan menghindari ketentuan hukum
`Antichrese` yang melarang pemberi pinjaman uang untuk memiliki barang
rohn/gadai, sementara pemberi pinjaman uang juga menghindar untuk menarik
keuntungan dari hutang yang dipinjamkan dengan praktek riba yang keji, yaitu
dengancara rohn istighlal yang dikenal dengan akad menutupi/menghindari riba
`Contrat Pignoratif` , maka mulailah undang-undang perancis selanjutnya
undang-undang Qonun Milkiyah Libanon melegalkan konsep Bai` Al Wafa` untuk
memberi kesempatan bagi peminjam mengambil keuntungan dengan cara benar dan
memberi kesempatan bagi peminjam uang untuk dapat memanfatkan barang yang
dijualnya serta keinginan untuk memilikinya lagi setelah beberapa saat masa sewa.
(Yakan Zuhdi, `Aqdul Bai`, p.132)
KONSEP
DASAR TRANSAKSI BAI` AL WAFA` DALAM SINERGI PRODUK PERBANKAN
Tahap
1. Pemilik menjual rumahnya kepada bank dengan harga tertentu
Tahap
2. Bank menyewakan/mengontrakkan rumah yang dibeli itu kepada pemilik tadi untuk
jangka waktu tertentu.
Tahap
3. Setelah masa sewa/kontrak selesai, pemilik pertama akan membeli kembali
rumahnya dari bank.
Celah
Profitabilitas Bank:
1.
Tingkat sewa pada jangka waktu tertentu
2. Harga rumah yang lebih tinggi pada saat berakhirnya akad.
2. Harga rumah yang lebih tinggi pada saat berakhirnya akad.
Multi Level Marketing
Multi Level Marketing adalah sebuah
sistem penjualan yang belum pernah dikenal sebelumnya di dunia Islam.
Leiteratur fiqih klasik tentu tidak memuat hal seperti MLM itu. Sebab MLM ini
memang sebuah fenomena yang baru dalam dunia marketing.
Hukum
Mengikuiti Bisnis MLM
Karena
MLM itu masuk dalam bab Muamalat, maka pada dasarnya hukumnya mubah atau boleh.
Merujuk kepada kaidah bahwa Al-Aslu fil Asy-yai Al-Ibahah. Hukum segala sesuatu
itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah
muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam
syariah Islam.
Misalnya
bila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba`, misalnya dalam
memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya gharar atau penipuan
baik kepada down line ataupun kepada upline. Atau mungkin juga terjadi dharar
yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan atau menzhalimi pihak lain, entah
dengan mencelakakan dan menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata
ada unsur jahalah atau ketidak-transparanan dalam sistem dan aturan. Atau juga
perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya samsarah ala samsarah.
Sehingga
kita tidak bisa terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal atau haram,
sebelum kita teliti dan bedah dulu `isi perut`nya dengan pisau analisa syariah
yang `tajam dan terpercaya`.
Teliti
Dan Ketahui Dengan Pasti
Maka
jauh sebelum anda memutuskan untuk bergabung dengan sebuah MLM tertentu,
pastikan bahwa di dalamnya tidak ada ke-4 hal tersebut, yang akan membuat anda
jauth ke dalam hal yang diharamkan Allah SWT. Carilah keterangan dan perdalam
terlebih dahulu wawasan dan pengetahuan anda atas sebuah tawaran ikut dalam
MLM, jangan terlalu terburu-buru tergiur dengan tawaran cepat kaya dan
seterusnya.
Sebaiknya
anda harus yakin terlebih dahulu bahwa produk yang ditawarkan jelas
kehalalannya, baik zatnya maupun metodenya. Karena anggota bukan hanya konsumen
barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus
tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
Legalisasi
Syariah
Alangkah
baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada legalisasi
syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan
syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar berjalan.
Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. Artinya, kalau kita
datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap
menjelaskan letak halal dan haramnya.
Kepada
pengawas syariah itu anda berhak menanyakan dasar pandangan kehalalan produk
dan sistem MLM itu. Mintalah kepadanya dalil atau hasil kajian syariah yang
lengkap untuk anda pelajari dan bandingkan dengan para ulama yang juga ahli
dibidangnya. Itulah fungsi dewan pengawas syariah pada sebuah perusahaan MLM.
Jadi jangan terlalu mudah dulu untuk mengatakan bebas masalah sebelum anda
yakin dan tahu persis bagaimana dewan syariah di perusahaan itu memastikan
kehalalannya.
Hindari
Produk Musuh Islam
Seorang
muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan yang memusuhi
Islam baik secara langsung atau pun tidak langsung. Bukna tidak mungkin
ternyata perusahaan induknya malah menjadi donatur musuh Islam dan
keuntungannya bisinis ini malah digunakan untuk MEMBUNUH saudara kita di
belahan bumi lainnya.
Meski
pada dasarnya kita boleh bermumalah dengan non muslim, selama mereka mau
bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam. Tetapi
memasarkan produk musuh Islam di masa kini sama saja dengan berinfaq kepada
musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam.
Jangan
Sampai Berdusta
Hal
yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat
tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, orang-orang yang diprospek
itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu singkat, atau
bisa punya rumah real estate, mobil built-up mahal, apartemen mewah, kapal
pesiar dan ribuan mimpi lainnya.
Dengan
rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang
terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal dengan istilah
`pensiun dini`. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya senin
kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu, persis dengan mimpi
menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak pernah menjadi
kenyataan.
Dan
simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah
atau kemana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran. Dan sebagai
upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur sering terasa
dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau
general manager atau istilah-istilah keren lain yang punya citra bahwa dirinya
adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas international. Padahal
-misalnya- ujung-ujungnya hanya jualan obat.
Kami
tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa mengawang-awang
yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, bisa tertipu.
Hati-hati
Dengan Mengeksploitir Dalil
Yang
harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk
melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang yang membuat keterangan
yang kurang tepat.
Misalnya
bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang . Yang benar adalah beliau
memang pernah berdagang dan ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang.
Dan itu terjadi jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun.
Namun setelah menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan
(ma`isyah) beliau adalah dari harta rampasan perang / ghanimah, bukan dari
hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.
Lagi
pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya
bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah buknalah Up-linenya sebagaimana Maisarah
juga bukan downline-nya.
Jadi
jangan mentang-mentang yang diprospek itu umat Islam, atau ustaz yang punya
banyak jamaah, atau tokoh yang berpengaruh, lalu dengan enak kita tancap gas
tanpa memeriksa kembali dalil yang kita gunakan.
Terkait
dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan sunnah nabi.
Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai / berjenjang yang dilakukan oleh
Rasulullah SAW di masa itu.
Padahal
apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan
berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan dakwah
berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberi barang
/jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada transaksi muamalat
perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada reward, maka itu adalah
pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang
pembelian.
Jangan
Sampai Kehilangan Kreatifitas Dan Produktifitas
MLM
itu memang sering menjanjikan orang menjadi kaya mendadak, sehingga bisa
menyedot keinginan dari sejumlah orang dengan sangat besar. Dan karena
menggunakan sistem jaringan, memang dalam waktu singkat bisa terkumpul sejumlah
orang yang siap menjual rupa-rupa produk. Harus diperhatikan bahwa bila semua
orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi sales
menjualkan produk sebuah industri, maka jangan sampai jiwa kreatifitas dan
produktifitas ummat menjadi loyo dan mati. Sebab di belakang sistem MLM itu
sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk secara massal.
Padahal
umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas
seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan
pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke
dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di
satu bidang saja yaitu : B E R J U A L A N produk sebuah industri.
Etika
Penawaran
Salah
satu hal yang paling `mengganggu` dari sistem pemasaran langsung adalah metode
pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang disitulah ujung tombak dari
sistem penjualan langsung dan sekaligus juga disitulah titik yang menimbulkan
masalah.
Biasanya
para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli. Istilah
yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak
pandang bulu dan suasana. Misalnya seorang teman lama yang sudah sekian tahun
tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil
memubuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada
janji bertemu. Tapi begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu
produk yang pada dasarnya tidak terlalu dibutuhkan.
Hanya
saja karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si teman ini
menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang
terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang
intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota. Pada saat mewarkan dengan
sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.
Atau
suasana yang penting menjadi terganggu karena adanya penawaran MLM. Sehingga
pengajian berubah menjadi ajang bisnis. Juga rapat, kelas, perkuliahan, dan
banyak suasana dan kesempatan penting berubah jadi `pasar`. Tentu ini akan
terasa mengganggu.
Future Komoditi
Di zaman yang maju sekarang ini,
jenis-jenis transaksi jual-beli telah merambah ke wilayah yang sebelumnya tidak
pernah terbayangkan dalam benak orang dahulu. Apalagi ditambah dengan kemajuan
fasilitas alat komunikasi yang berhasil menjadi bumi ini hanya sebuah bulatan
kecil saja.
Maka
perdagangan dunia sudah menjadi hal yang lazim, dimana seorang pembeli dan
penjual melakukan transaksi dan antara keduanya dipisahkan jarak siang dan
malam.
Sekilas
Tentang Future Komoditi
Kita
di zaman ini mengenal sebuah jenis bisnis baru yaitu Future Trading atau Future
Komoditi. Dan sesuai dengan istilahnya, bisnis ini memang merupakan sebuah
perdagangan di masa depan. Yaitu sebuah komoditas yang dijual namun baru akan
ada wujud komoditasnya itu nanti di masa yang akan datang.
Gambaran
sederhananya adalah seorang petani besar menjual padi yang akan dipanennya
kepada pihak lain meskipun padinya saat ini sedang atau malah belum ditanam.
Namun dia menjual padi itu dengan harga hasil panen nanti. Sebab diperkirakan
dalam waktu 3 bulan, padi yang akan dihasilkan dari sawahnya akan mencapai 1
juta ton. Maka saat ini dia sudah menjual padi dengan kuantitas 1 juta ton dan
telah menerima uangnya saat ini pula.
Pihak
pembeli secara hukum adalah pemilik 1 juta ton padi yang dalam waktu 3 bulan
lagi akan segera terwujud. Namun sebenarnya pihak pembeli sama sekali tidak
butuh padi sebanyak 1 juta ton. Surat pembelian / hak atas padi 1 juta ton itu
pun ditawarkan kepada pihak lain, tentu saja dengan harga yang lebih tinggi.
Pihak
lain akan menaksir kira-kira berapa harga 1 juta ton padi pada tiga bulan ke
depan. Bila menurut analisa konsultan bahan pangan, harganya akan melambung
naik tiga bulan lagi, maka dia pun akan membelinya dari bursa komoditi itu.
Demikianlah kepemilikan padi 1 juta ton itu akan berpindah-pindah dari satu
tangan ke tangan lain, antara sekian banyak pialang future komoditi.
Antara
Future Trading Dengan Bai'us Salam
Sekilas
memang ada kemiripan antara Future Trading ini dengan akad Bai' Salam atau
salaf, yaitu jual-beli dengan pembayaran harga yang disepakati secara tunai,
sedang penyerahan barangnya ditangguhkan kemudian pada waktu yang dijanjikan
oleh penjual dan disetujui pembeli (jatuh tempo).
Dalam
akad salam harga sudah tetap, tidak dikenal padanya penambahan, kenaikan atau
pun penurunan harga.
Kebolehan
transaksi bai'us salam ini berdarkan hadtis Rasulullah SAW Dari Ibnu Abbas
berkata:
Rasulullah SAW datang ke Madinah, sedang
masyarakat Madinah melakukan transaksi Salaf (Salam) setahun, dan dua
tahun". Maka Rasulullah SAW bersabda:" barangsiapa yang melakukan
salaf, maka lakukanlah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan waktu
yang jelas(Muttafaqun 'alaihi)
Namun
bila menilik lebih dalam serta membandingkan secara cermat antara futuer
Komoditi dengan Bai'us Salam, ada beberapa titik perbedaan yang amat besar. Misalnya
pada motivasi pembeli future komoditi. Bila dalam bai'us Salam motivasinya
adalah semata-mata hubungan antara penjual dan pembeli, namun dalam futue
komoditi lebih dari itu.
Sebab
pembeli bukan semata-mata berniat untuk membeli barang, namun berniat untuk
berdagang atau menjual kembali dengan melihat fluktuasi harga. Dengan hitungan
tertentu, pada saat harga barang rendah, dia akan membeli sebanyak-banyaknya.
Sambil memperkirakan kapankah nanti harga barang akan naik sesuai dengan usia
panen tanaman itu. Bila tiba waktunya, pada saat harga barang tinggi maka ia
melepas surat tanda kepemilikan barang.
Begitulah
berpindah-pindah dari satu orang ke-orang lain menjual surat berharga tersebut
tanpa mengetahui barangnya. Unsur penambahan/kenaikan harga atau
penurunan/pengurangan harga setelah transaksi dan pembayaran dilunasi disebut
capital gain.
Letak
Keharaman Akad Ini
a.
Gambling
Unsur
penambahan atau pengurangan inilah sebenarnya yang mengandung karakter gambling
(maysir). Dalam konteks ini, para ulama memandang bahwa bursa komoditi seperti
ini sangat erat dengan sebuah perjudian yang haram hukumnya. Jelasnya dalam
bisnis seperti ini, target pembeli adalah melakukan praktek gambling
(qimar/maysir) dengan naik turunnya harga barang yang ditentukan oleh pasar.
Sebab bukan dengan melihat dan memeriksa terlebih dahulu barang itu. Sehingga
baik pembeli maupun penjual sama sekali tidak pernah melihat langsung barang
yang mereka perjual-belikan. Bahkan transaksi itu hanya lewat pembicaraan
telepon.
b.
Unsur Jahalah
Hal
lain yang membuat tidak diterimanya bisnis seperti ini oleh syariat adalah
bahwa pembeli menjual kembali barang yang belum ia terima kepada pembeli kedua
atau orang lain. Padahal salah satu syarat dari syahnya jual-beli adalah adanya
al-Qabdh, yaitu penerimaan barang dari penjual kepada pembeli. Padahal baik
penjual maupun pembeli, keduanya sama-sama tidak pernah tahu dimanakah barang
itu dan seperti apa rupanya. Bahkan bisa jadi barangnya memang tidak ada sama
sekali, entah karena diserang hama dan sebagainya.
Profesi
Konsultan Pada Future Trading
Adapun
memberikan jasa konsultasi untuk keperluan Future Trading yang mengandung unsur
praktek haram seperti diatas termasuk memberikan dukungan untuk suatu
kema'siatan atau manivestasi ta'awun 'alal itsmi. Maka, penghasilan yang
diperoleh dari jasa konsultasi ini hukumnya adalah haram.
Hal
yang hampir mirip terjadi juga pada bursa saham dan money changher. Kedua model
akad ini secara mendasar adalah halal. Tetapi hukum itu berubah jika sudah
mengarah pada maisir (gambling), yaitu motivasi jual-beli saham untuk mencari
selisih keuntungan, bukan penyertaan modal.
Begitu
juga pada jual-beli mata uang, motivasinya untuk mencari keuntungan dari
selisih harga tersebut bukan untuk kebutuhan, misalnya keluar negeri dll.
Maka
hukum kedua jenis transaksi tersebut berubah dari halal menjadi haram, karena
sudah masuk pada judi yang diharamkan Allah
Asuransi
Islam memiliki sebuah sistem yang mampu
memberikan jaminan atas kecelakaan atau mushibah lainnya melalui sistem zakat.
Bahkan sistem ini jauh lebih unggul dari asuransi konvensional, karena sejak
awal didirikan memang untuk kepentingan sosial dan bantuan kemanusiaan.
Sehingga seseorang tidak harus mendaftarkan diri menjadi anggota dan juga tidak
diwajibkan untuk membayar premi secara rutin. Bahkan jumah bantuan yang
diterimanya tidak berkaitan dengan level seseorang dalam daftar peerta tetapi
berdasarkan tingkat kerugian yang menimpanya dalam musibah tersebut.
Dana
yang diberikan kepada setiap orang yang tertimpa musibah ini bersumber dari
harta orang-orang kaya dan membayarkan kewajiban zakatnya sebagai salah satu
rukun Islam. Di masyarakat luar Islam yang tidak mengenal sistem zakat,
orang-orang berusaha untuk membuat sistem jaminan sosial, tetapi tidak pernah
berhasil karena tidak mampu menggerakkan orang kaya membayar sejumlah uang
tertentu kepada baitulmal sebagaimana di dalam Islam.
Yang
tercipta justru sistem asuransi yang sebenarnya tidak bernafaskan bantuan
sosial tetapi usaha bisnis skala besar dengan tujuan untuk mendapatkan
keuntungan yang sebesar-besarnya. Sisi bantuan sosial lebih menjadi lips
service (penghias) belaka sementara hakikatnya tidak lain merupakan pemerasan
dan kerja rentenir.
Mekanisme
asuransi konvensional yang mereka buat ini adalah sebuah akad yang mengharuskan
perusahaan asuransi untuk memberikan kepada pesertanya sejumlah harta ketika
terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana
tertera dalam akad (transaksi), sebagai konsekuensi/imbalan uang (premi) yang
dibayarkan secara rutin dari peserta. Jadi asuransi merupakan salah satu cara
pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil
dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Dari
segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi syariat Islam, asuransi konvensional
hasil produk non Islam ini mengandung sekian banyak cacat syar`i, antara lain :
- Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
- Akad asuransi ini adalah akad idz'an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
- Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
- Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan praktek ribawi.
- Asuransi termasuk jual-beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Ikhtilaf
sebagian ulama yang membolehkan asuransi
Ada
beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam.
Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
a.
Pendapat pertama : Mengharamkan
Asuransi
itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa Pendapat ini
dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf
Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir). Alasan-alasan yang mereka
kemukakan ialah:
- Asuransi sama dengan judi
- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual-beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
b.
Pendapat Kedua : Membolehkan
Pendapat
kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar
Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa
(guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa
(pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
- Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
- Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).
- Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
c.
Pendapat Ketiga :
Asuransi
sosial boleh dan komersial haram Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh
Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan
kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat
komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi
yang bersifat sosial (boleh).
Alasan
golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang
tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Asuransi Syariah a. Prinsip
Asuransi Syariah Suatu asuransi diperbolehkan secara syar'i, jika tidak
menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu
dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
- Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman," Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan."
- Asuransi syariat tidak bersifat mu'awadhoh, tetapi tabarru' atau mudhorobah.
- Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
- Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
- Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar'i.
B.
Ciri-ciri Asuransi syari'ah
Asuransi
syariah memiliki beberapa ciri utama :
- Akad asuransi syari'ah adalah bersifat tabarru', sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru', maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
- Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
- Dalam asuransi syari'ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama'ah seperti dalam asuransi takaful.
- Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba.
- Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
C.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional.
Dibandingkan
asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam
beberapa hal.
- Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
- Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
- Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
- Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
- Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
- Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Kredit & Kartu Kredit
Kredit dibolehkan dalam hukum jual-beli
secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara
pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini
dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran
umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x)
dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran
(pelunasan) (z) bulan.
Namun sebagai syarat harus dipenuhi
ketentuan berikut :
- Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
- Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
- Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan) Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut :
Contoh
1 :
Ahmad
menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga rp. 12 juta. Karena Budi tidak
punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit).
Untuk
itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3
tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen,
tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal.
Transaksi
seperti ini dibolehkan dalam Islam.
Contoh
2 :
Ali
menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan
cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12
juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan.
Transaksi
seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga
dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan.
Yang seperti ini jelas haram.
Al-Qaradawi
dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga
diperkenankan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang
Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.
Ada
sementar pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga
karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang
menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga
itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.
Tetapi
jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual-beli kretdit ini, karena pada asalnya
boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual-beli kredit tidak bisa
dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang
boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas
pemerkosaan dan kezaliman.
Kalau
sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani berkata:
"Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur
berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang
kiranya lebih tepat."
Kartu
Kredit
Di
zaman ini berbelanja dengan menggunakan kartu kredit memberikan banyak
kelebihan, selain urusan gengsi.
Pertama,
masalah keamanan.
Seseorang
tidak perlu membaya uang tunai / cash kemana-mana. Cukup membawa sebuah kartu
kredit dan biasanya kartu itu bisa diterima dimanapun di belahan dunia ini.
Seseorang tidak perlu merasa khawatir untuk kecopetan, kecurian atau kehilangan
uang tunainya. Bahkan bila kartu kredit ini hilang, seseorang cukup menghubungi
penerbit kartu itu dan dalam hitungan detik kartu tersebut akan diblokir.
Kedua,
masalah kepraktisan.
Membawa
uang tunai apalagi dalam jumlah yang besar tentu sangat tidak praktis. Dengan
kartu kredit seseorang bisa membawa uang dalam jumlah besar hanya dalam sebuah
kartu. Ketiga, masalah akses. Beberapa toko dan perusahaan tertentu hanya
menerima pembayaran melalui kartu kredit. Misalnya toko online di internet yang
sangat mengandalkan pembayaran dengan kartu kredit. Kita tidak bisa membeli
sebuah produk di amazon.com dengan mengirim wessel pos.
Namun
tidak berarti kartu kredit itu bisa sukses di setiap tempat. Untuk keperluan
belanja kecil dan harian, penggunaan kartu kredit tidak banyak berguna. Untuk
jajan bakso di ujung gang, masih sangat dibutuhkan uang tunai. Tukang bakso
tidak menerima American Visa dan sejenisnya.
Selain
itu dengan maraknya kasus carding atau pemalsuan kartu kredit di internet
terutama dari Indonesia, sampai-sampai transaksi online bila pemesannya dari
Indonesia tidak akan dilayani. Pada dasarnya, prinsip kartu kredit ini
memberikan uang pinjaman kepada pemegang kartu untuk berbelanja di
tempat-tempat yang menerima kartu tersebut. Setiap kali seseorang berbelanja,
maka pihak penerbit kartu memberi pinjaman uang untuk membayar harga
belanjaan.
Untuk
itu seseorang akan dikenakan biaya beberapa persen dari uang yang dipinjamnya
yang menjadi keuntungan pihak penerbit kartu kredit. Biasanya uang pinjaman itu
bila segera dilunasi dan belum jatuh tempo tidak atau belum lagi dikenakan
bunga, yaitu selama masa waktu tertentu misalnya satu bulan dari tanggal
pembelian.
Tapi
bila telah lewat satu bulan itu dan tidak dilunasi, maka akan dikenakan bunga
atas pinjaman tersebut yang besarnya bervariasi antara masing-masing
perusahaan. Jadi bila dilihat secara syariah, kartu kredit itu mengandung dua
hal. Pertama, pinjaman tanpa bunga yaitu bila dilunasi sebelum jatuh tempo.
Kedua, pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo.
Bila
seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi kedua, maka
menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila
sampai jatuh pada opsi kedua, maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan
praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT.
Bunga Bank
Riba secara mutlak telah diharamkan oleh
Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah
saw. Diantara nash-nash itu adalah :
1.
Al-Quran
Al-Quran
mengharamkan riba dalam empat marhalah / tahap. Doktor Wahbat Az-Zuhaili dalam
Tafsir Al-Munir menjelaskan tahapan pengharam riba adalah sebagai berikut
- Tahap Pertama
Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS. Ar-Ruum : 39 )
Ayat
ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi untuk
menjauhi riba.
Tahap
Kedua
فبظلم من الذين
هادوا حرمنا عليهم طيبات أحلت لهم وبصدهم عن سبيل الله كثيرا. وأخذهم الربا وقد
نهوا عنه وأكلهم أموال الناس بالباطل وأعتدنا للكافرين منهم عذابا
أليما
Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. An-Nisa : 160-61)
Ayat
ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang memakan riba
dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.
-
Tahap Ketiga
يآأيها الذين
آمنوا لا تأكلوا الربا أضعافا مضاعفة واتقوا الله للكم تفلحون
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Ali Imran : 130)
Pada
tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba
jahiliyah yang berlipat ganda.
-
Tahap Keempat
يآأيها الذين
آمنوا اتقوا الله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنين . فإن لم
تفعلوا فأذنوا
بحرب من الله ورسوله وإن تبتم فلكم رؤس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)
Pada
tahap ini Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya.
Alif lam pada kata (الربا)
mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam
riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi'ah. Hal yang sama
pada alif lam pada kata (البيع) yang
berarti semua jenis jual-beli.
2.
As-Sunah
As-Sunnah
juga menjelaskan beberapa praktek riba dan larangan bagi pelakunya : Rasulullah
saw melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau
bersabda : mereka semua sama .
Dalam
hadits lain disebutkan :
Diriwayatkan
oleh Aun bin Abi Juhaifa,'Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Ayahku
kemudian memusnahkan alat bekam itu. Aku bertanya kepaa ayah mengapa beliau
melakukannya. Beliau menjawab bahwa Rasulullah saw. Melarang untuk menerima
uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Beliau juga
melaknat penato dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba serta melaknat
pembuat gambar.
Dengan
dalil-dalil qoth'i di atas, maka sesungguhnya tidak ada celah bagi umat Islam
untuk mencari-cari argumen demi menghalalkan riba. Karena dali-dalil itu sangat
sharih dan jelas. Bahkan ancaman yang diberikan tidak main-main karena Allah
memerangi orang yang menjalankan riba itu.
Pendapat
yang menghalalkan bunga bank dan kelemahan argumennya Karena keterbatasan ilmu
syariah, masih banyak kalangan umat Islam yang bertanya-tanya tentang kehalalan
bunga bank. Kehidupan perekonomian tidak mungkin lagi dilepaskan dari jasa
perbankan. Bahkan untuk kepentingan rumah tangga. Padahal umumnya bank
menjalankan praktek ribawi dalam banyak transaksinya.
Meskipun
praktek ribawi pada bank itu sangat jelas, namun masih ada juga mereka yang
berusah mencari argumen yang membolehkan. Paling tidak memakruhkan. Umumnya
orang-orang yang berdiri di belakang argumen itu masih memandang bahwa
pendirian bank Islam yang non-ribawi mustahil, tidak mampu atau -mungkin- tidak
memiliki kemauan dan harapan pada kesadaran umat dalam mengatur ekonominya
sesuai dengan syariat Allah SWT. Beragam argumen itu bila kita telaah secarara
jernih dengan nurani yang jujur, maka akan nampak nyata kelemahan-kelemahannya.
Penulis akan kutipkan beberapa pokok argumen secarara singkat dilengkapi dengan
jawaban atas kelemahannya.
a.
Alasan Darurat
Alasan
darurat adalah alasan paling klasik dan paling sering terdengar atas
dibolehkannya bank ribawi. Biasanya dalil yang digunakan adalah Kaidah Fiqhiyah
yang berbunyi Ad-dharuratu Tubihul Mahzhurat : dharurat itu membolehkan
mahzurot / yang dilarang.
Pendapat
seperti ini pada dasarnya mengakui haramnya riba pada bank-bank konvensional.
Namun barangkali karena tidak punya alternatif lain, terutama di masa sulit era
awal orde baru, banyak pendapat orang yang dengan terpaksa membolehkannya.
Jawaban
:
Pendapat
seperti di atas bila dikaitkan dengan kondisi sekarang sudah tidak sesuai lagi.
Karena kaidah fiqiyah yang berkaitan dengan darurat itu masih ada kaidah
lainnya yaitu Ad-Dharuratu Tuqaddar Bi Qadriha bahwa darurat itu harus
dibatasi sesuai dengan kadarnya.
As-Suyuti
menjelaskan tentang sifat darurat, yaitu apabila seseorang tidak segera melakukan
sesuatu tindakan yang cepat, akan membawa pada jurang kematian. . Padahal bila
kita tidak menabung di bank konvensional tetapi di bank syariat, kita tidak
akan celaka atau mati.
Sedang
Dr. Wahbat Az-Zuhaili menjelaskan bahwa situasi darurat itu seperti seseorang
yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan kecuali daging babi yang
diharamkan. Dalam keadaan itu Allah menghalalkan dengan dua batasan.
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqorah : 173).
Sedangkan
umat Islam banyak yang menabung di bank konvensional bukan karena hampir mati
tidak ada makanan, justru banyak yang tergiur oleh hadiah yang ditawarkan. Jadi
dalam hal ini kata darurat sudah tidak relevan lagi.
Di
Indonesia sendiri bank yang berpraktek secara Islami dan bebas riba telah dan
mulai bermunculan. Data per Nopember 2000 menunjukkan beberapa bank yang
menggunakan praktek non ribawi yaitu :
- Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember 1991
- Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah. Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20 cabangnya.
- Konversi bank konvensional kepada bank syariah :
- Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999)
- Bank Niaga (akan membuka cabang syariah )
- Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang )
- Bank BTN (dalam perencanaan)
- Bank Mega (akan menkonversikan anak perusahaannya menjadi syariah)
- Bank BRI (akan membuka cabang syariah)
- Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di Aceh )
- BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di Bandung)
- BPD Aceh
b.
Yang Haram Adalah Yang Berlipat Ganda
Ada pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat ganda dan memberatkan, sedangkan bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan. Pendapat ini berasal dari pemahaman yang salah tentang surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi :
Ada pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat ganda dan memberatkan, sedangkan bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan. Pendapat ini berasal dari pemahaman yang salah tentang surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi :
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran : 130)
Jawaban
:
Memang
sepintas ayat ini hanya melarang riba yang berlipat ganda. Akan tetapi bila
kita cermati lebih dalam serta dikaitkan dengan ayat-ayat lain secarara lebih
komprehensip, maka akan kita dapat kesimpulan bahwa riba dengan segala macam
bentuknya mutlak diharamkan. Paling tidak ada dua jawaban atas argumen di atas
:
Kata
(Adh'afan) yang berarti berlipat ganda itu harus dii'rab sebagai haal yang
berarti sifat riba dan sama sekali bukan syarat riba yang diharamkan. Ayat ini
tidak dipahami bahwa riba yang diharamkan hanyalah yang berlipat ganda, tetapi
menegaskan karakteristik riba yang secarar umum punya kecendrungan untuk
berlipat ganda sesuai dengan berjalannya waktu.
Hal
seperti itu diungkapkan oleh Syeikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Matruk, penulis
buku Ar-Riba wal Mua'amalat al-Mashrafiyah fi Nadzri ash-Shariah al-Islamiyah.
Perlu
direnungi penggunaan mafhum mukholafah dalam ayat ini sala kaprah, tidak sesuai
dengan siyaqul kalam, konteks antar ayat, kronologis penurunan wahyu maupun
sabda Raulullah SAW. Secarar sederhana bila kita gunakan mahhum mukholafah yang
berarti konsekuensi terbalik secarara sembarangan, akan melahirkan penafsiran
yang keliru. Sebagai contoh, bila ayat tentang zina dipahami secarara mafhum
mukholafah, jangan dekati zina. Maka yang tidak boleh mendekati, berarti zina
itu sendiri tidak dilarang. Begitu juga daging babi, yang dilarang makan
dagingnya, sedang kulit, tulang, lemak tidak disebutkan secarar eksplisit.
Apakah berarti semuanya halal ? tentu tidak.
Secarara
linguistik kata (Adh-'af) adalah jamak dari (Dhi'f) yang berarti
kelipatan-kelipatan. Bentuk jama' itu minimal adalah tiga. Dengan demikian Adh'af
berarti 3x2 = 6. Adapun (Mudha'afa) dalam ayat itu menjadi ta'kid atau
penguat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat, maka
sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus enam kai lipat atau bunga 600
%. Secarara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam
proses perbankan maupun simpan pinjam.
c.
Yang Haram Melakukan Riba Adalah Individu Bukan Badan Hukum
Bank
adalah sebuah badan hukum dan bukan individu. Karena bukan individu, maka bank
tidak mendapat beban / taklif dari Allah. Seperti yang sering disebutkan
sebagai syarat mukallaf antara lain : akil, baligh, tamyiz dan seterusnya. Bank
tidak akil, baligh dan tamyiz. Artinya bukanlah mukallaf. Sehingga praktek bank
tidak termasuk berdosa, karena yang dapat berdosa adalah individu. Ketika ayat
riba turun di jazirah arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan. Dengan
demikian bank LIPPO, BCA, Danamon dan lainnya tidak terkena hukum taklif,
karena pada saat Nabi Hidup belum ada.
Pendapat
seperti ini pernah dikemukakan oleh Dr. Ibrahim Hosen dalam sebuah workshop on
bank and banking interest, disponsori oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun
1990.
Jawaban
:
Argumen
ini memiliki kelemahan dari beberapa sisi, yaitu ?idak benar bahwa pada zaman
nabi tidak ada badan keuangan sama sekali. Sejarah Roma, Persia dan Yunani
menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak
penguasa. Dengan kata lain, perseroan mereka masuk dalam lembaran negara.
Dalam
tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical
personality atau syakhshiyyah hukmiyah. Juridical personality ini sah
secarara hukum dan dapat mewakili individu-individu secarar keseluruhan.
Bank
memang bukan insan mukallaf, tetapi melakukan amal mukallaf yang jauh lebih
besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita mengatakan bahwa sebuah gank
mafia pengedar drugs dan narkotika tidak berdosa dan tidak terkena hukum karena
merupakan sebuah lembaga dan bukan insan mukallaf. Demikian juga lembaga
keuangan, apa bedanya dengan seorang rentenir pemakan darah masyarakat ?
Bedanya, yang satu seorang individu yang beroperasi tingkat RT dan RW, sedang
yang lainnya adalah kumpulan dari individu-individu yang secarara terorganisis
dan modal raksasa melakukan operasi renten dan pemerasan tingkat tinggi dalam
skala nasional bahkan internasional dan mendapat aspek legalitas dari hukum
sekuler.
d.
Yang haram adalah yang konsumtif
Pendapat
ini mengatakan bahwa riba yang diharamkan hanya bersifat konsumtif saja.
Sedangkan riba yang bersifat produktif tidak haram. Alasan yang digunakan
adalah 'illat dari riba yaitu pemerasan. Dan pemerasan ini hanya dapat terjadi
pada bentuk pinjaman yang konsumtif saja. Sebab debitur bermaksud menggunakan
uangnya untuk menutupi kebutuhan pokoknya saja seperti makan, minum, pakaian,
rumah dan lain-lain.
Debitur
melakukan itu karena darurat dan tidak punya jalan lain. Maka mengambil untung
dari praktek konsumtif seperti ini haram. Dewasa ini telah terjadi perubahan
pandangan karena terjadinya perubahan pada bentuk pinjaman setelah berdirinya
bank. Debitur (peminjam) tidak lagi dipandang sebagai pihak lemah yang dapat
diperas oleh kreditur dalam hal ini bank. Selain itu kreditur tidak pula
memaksakan kehendaknya kepada debitur.
Yang
terjadi justru sebaliknya, debiturlah yang menjadi pihak yang kuat yang dapat
menentukan syarat dan kemauannya kepada kreditur. Jadi bank menjadi debitur
karena meminjam uang kepada nasabah. Sedangkan nasabah menjadi kreditur karena
meminjaminya. Namun bank bukan lagi peminjam yang lemah, justru menjadi pihak
yang kuat.
Karena
cara-cara yang sekarang berjalan sama sekali berbeda dengan sebelumnya, maka
harus dibedakan antara pinjaman produktif dan konsumtif. Pinjaman produktif
hukumnya halal dan pinjaman konsumtif hukumnya haram.
Pendapat
ini didukung oleh Dr. Muhammad Ma'ruf Dawalibi dalam Mukatamar Hukum Islam di
Perancis bulan Juli 1951 yang berkata :'Pinjaman yang diharamkan hanyalah pinjaman
yang berbentuk konsumtif, sedangkan yang berbentuk produktif tidak diharamkan.
Karena yang dilarang Islam hanyalah yang konsumtif.
Jawaban
:
Orang
yang beranggapan bahwa pemerasan itu hanya ada pada pinjaman konsumtif dan
tidak ada pada pinjaman produktif adalah tidak beralasan. Sebab pinjaman
produktif pun juga bersifat pemerasn. Sebagai bukti bahwa bank-bank dewasa ini
memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Tetapi memberikan porsi yang sangat
kecil dari keuntungannya itu kepada deposan. Para ulama menetapkan bahwa
pinjaman yang diharamkan Al-Quran adalah pinjaman jahiliyah. Ketika mereka
melakukan peminjaman sesama mereka tentu untuk usah mereka dalam sekala besar.
Tidak
mungkin bagi mereka yang termasuk tokoh saudagar besar dan pemilik modal seperti
Abbas bin Abdul Muttalib atau Khalid bin Walid melakukan pemerasan kepada orang
yang lemah dan miskin. Mereka terkenal sebagai dermawan besar dan bangga
disebut sebagai dermawan. Mereka punya kebiasaan menyantuni orang lapar dan
memberi pakaian. Pinjaman yang bersifat konsumtif tidak terjadi antar mereka.
Justru pinajam produktif yang di dalam Al-Quran mereka memang dikenal sebagai
pedang yang melakukan perjalan musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam.
Masyarakat Quraisy umumnya adalah pedagang dan pemodal sehingga
pinjaman-pinjaman waktu itu memang untuk kebutuhan perdagangan yang bersifat
produktif dan bukan konsumtif.
Pendapat
yang mengharamkan bunga bank
1.
Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis
Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c :
- bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
- bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
-bank
yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau
sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku,
termasuk perkara musytabihat.
2.
Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada
dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama
mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang
kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang
ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
3.
Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua
peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970
telah menyepakati dua hal : Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak
sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang
menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4.
Mufti Negara Mesir
Keputusan
Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya
bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.
5.
Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama
besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas
terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas
keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank
konvensional. Diantara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar,
Prof . Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', Dr.
Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom
dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.
Kuis Dan Undian
Kuis atau sayembara dalam literatur
fiqih disebut dengan istilah 'Ju`al' dan hukumnya boleh. Pada hakikatnya
praktek jual adalah seorang mengumumkan kepada khalayak bahwa siapa yang bisa
mendapatkan barangnya yang hilang, akan diberi imbalan tertentu.
Dan
ju`al ini berlaku untuk siapa saja tanpa harus ada kesepakatan antara pemberi
hadiah dengan peserta lomba sebelumnya. Dengan dasar 'Ju`al' ini maka undian
atau kuis dibolehkan Dalam sejarah, Al-Quran Al-Kariem menceritakan tentang
kisah saudara Nabi Yusuf as yang mendapatkan pengumuman tentang hilangnya gelas
/ piala milik raja. Kepada siapa yang bisa menemukannya, dijanjikan akan
mendapat hadiah.
Dalil
yang membolehkannya adalah firman Allah SWT :
Maka
tatkala telah disiapkan untuk mereka bahan makanan mereka, Yusuf memasukkan
piala ke dalam karung saudaranya. Kemudian berteriaklah seseorang yang
menyerukan: 'Hai kafilah, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang mencuri'.
Mereka menjawab, sambil menghadap kepada penyeru-penyeru itu: 'Barang apakah
yang hilang dari pada kamu ?' Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami kehilangan
piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan
(seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya'. Saudara-saudara Yusuf
menjawab 'Demi Allah sesungguhnya kamu mengetahui bahwa kami datang bukan untuk
membuat kerusakan di negeri dan kami bukanlah para pencuri '. (QS Yusuf : 70- 73)
Haramnya
Perjudian
Allah
SWT telah mengharamkan perjudian di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam firman-Nya.
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat
dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih
besar dari manfa'atnya'. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka
nafkahkan. Katakanlah: ' Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah : 219)
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib
dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah : 90)
Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah
dan sembahyang; maka berhentilah kamu .(QS. Al-Maidah :
91)
Hakekat
Perjudian
Bila
diperhatikan dengan seksama, trasaksi perjudian adalah dua belah pihak atau
lebih yang masing-masing menyetorkan uang dan dikumpulkan sebagai hadiah. Lalu
mereka mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan atau
media lainnya. Siapa yang menang, dia berhak atas hadiah yang dananya
dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Itulah hakikat sebuah perjudian.
Biasanya
jenis permaiannnya memang khas permainan judi seperti main remi / kartu,
melempar dadu, memutar rolet, main pokker, sabung ayam, adu domba, menebak
pacuan kuda, menebak skor pertandingan sepak bola dan seterusnya.
Namun
adakalanya permainan itu sendiri sama sekali tidak ada hubungannya dengan
perjudian. Misalnya menebak sederet pertanyaan tentang ilmu pengetahuan umum
atau pertanyaan lainnya.
Namun
jenis permainan apa pun bentuknya, tidak berpengaruh pada hakikat perjudiannya.
Sebab yang menentukan bukan jenis permainannya, melainkan perjanjian atau
ketentuan permainannya.
Perbedaan
Ju'al Dengan Judi
Antara
Ju'al dengan judi memang bisa terdapat kemiripan, bahkan bisa jadi sebuah
undian yang pada dasarnya hala bisa berubah menjadi haram bila ada ketentuan
tertentu yang menggesernya menjadi sebuah perjudian.
Maka
yang membedakannya bukan nama atau pengistilahannya, melainkan kriteria yang
ditetapkan oleh penyelenggara undian tersebut.
Sebuah
undian bisa menjadi judi manakala ada keharusan bagi peserta untuk membayar
sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara. Dan dana untuk
menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul dari
peserta undian. Maka pada saat itu jadilah undian itu sebuah bentuk lain dari
perjudian yang diharamkan.
Contoh
Sayembara Yang Diharamkan
Sebuah
yayasan menyelenggarakan kuis berhadiah, namun untuk bisa mengikuti kuis
tersebut, tiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 5.000,-. Peserta
yang ikutan jumlahnya 1 juta orang. Dengan mudah bisa dihitung berapa dana yang
bisa dikumpulkan oleh yayasan tersebut, yaitu 5 milyar rupiah. Kalau untuk
pemenang harus disediakan dana pembeli hadiah sebesar 3 milyar, maka pihak
yayasan masih mendapatkan untung sebesar 2 Milyar.
Bentuk
kuis berhadiah ini termasuk judi, sebab hadiah yang disediakan semata-mata
diambil dari kontribusi peserta.
Contoh
Sayembara Yang Dihalalkan
Sebuah
toko menyelenggarakan undian berhadiah bagi pelanggan / pembeli yang nilai
total belanjanya mencapai Rp. 50.000. Dengan janji hadiah seperti itu, toko
bisa menyedot pembeli lebih besar -misalnya- 2 milyar rupiah dalam setahun.
Pertambahan keuntungan ini bukan karena adanya kontribusi dari pelanggan /
pembeli sebagai syarat ikut undian. Melainkan dari bertambahnya jumlah mereka.
Hadiah
yang dijanjikan sejak awal memang sudah disiapkan dananya dan meskipun pihak
toko tidak mendapatkan keuntungan yang lebih, hadiah tetap diberikan. Maka
dalam masalah ini tidaklah disebut sebagai perjudian.
Hal
lain yang bisa dikatakan bahwa cara ini tidak disebut sebagai judi adalah
karena pembeli ketika mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000, sama sekali tidak
dirugikan, karena barang belanjaan yang mereka dapatkan dengan uang itu memang
sebanding dengan harganya.
Hukumnya
bisa menjadi haram manakala barang yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan
uang yang mereka keluarkan. Misalnya bila seharusnya harga sebatang sabun itu
Rp. 5.000,-, lalu karena ada program undian berhadiah, dinaikkan menjadi Rp.
6.000,-. Sehingga bisa dikatakan ada biaya di luar harga sesungguhnya yang
dikamuflase sedemikian rupa yang pada hakikatnya tidak lain adalah uang untuk
memasang judi.
Kuis
SMS
Di
zaman modern ini, sebuah kuis yang ditayanngkan dalam iklan di media massa yang
bisa juga berunsur judi. Yaitu manakalah ada unsur kewajiban membayar biaya
tertentu dari pihak peserta. Sebaliknya, bila sama sekali tidak ada kontribusi
biaya dari peserta untuk membeli hadiah, seperti dari pihak sponsor, maka kuis
itu halal hukumnya.
Namun
harus diperhatikan dalam kaitannya dengan kuis / sayembara / undian yang biasa
dilakukan di media seperti tv dan sebagainya agar jangan sampai terkontaminasi
dengan praktek-praktek judi atau riba.
Suatu
undian bila mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu baik langsung
atau tidak langsung seperti membayar melalui pulsa telepon premium call dimana
pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta,
lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium
call itu, maka ini termasuk judi dan undian seperti ini haram hukumnya meski
diberi nama apapun.
Dimana
letak judinya ?
Letak
judinya jelas terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa. Misalnya
harga mengirim SMS adalah Rp. 250 untuk pasca bayar dan Rp. 350,- untuk kartu
prabayar. Namun karena digunakan untuk mengirim SMS kuis tertentu, maka
harganya menjadi Rp. 1000,- untuk pasca bayar dan Rp. 1.100 untuk pra bayar.
Bila pihak provider mengutip Rp. 250 per SMS, maka keuntungannya adalah Rp. 750
atau Rp. 850. Angka ini biasanya dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan
provider masing-masing 50 %. Maka keuntungan pihak penyelenggara kuis SMS
adalah Rp. 375.
Bila
peserta kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka keuntungan bersih
penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 1.875.000.000. Uang ini bisa untuk membeli
beberapa mobil Kijang dan beberapa sepeda motor. Lalu 5 juta orang peserta SMS
itu tidak mendapat apa-apa dari Rp. 1.000,- yang mereka keluarkan, karena yang
menang hanya dua atau tiga orang saja. Ini adalah sebuah perjudian massal yang
melibatkan 5 juta orang di tempat yang berjauhan.
Kuis
Premium Call
Hal
yang hampir sama bisa juga terjadi pada kuis dengan menggunakan premium call.
Sebab berbeda dengan tarif biasa, premium call itu bisa memberikan pemasukan
kepada pihak yang ditelepon. Bila fasilitas ini digunakan untuk menjawab kuis,
maka ada uang yang masuk ke pihak penyelenggara kuis.
Sebagai
ilustrasi, untuk menjawab kuis lewat telepon dibutuhkan waktu 3 menit. Bila
dengan tarif lokal 1, koneksi telepon seperti ini hanya membutuhkan biaya Rp.
195. Namun karena premium call, maka untuk sambungan 3 menit bisa menghabiskan
Rp. 3.000.
Maka
ada uang mengalir ke pihak penyelenggara kuis, misalnya setelah dipotong biaya
sharing dengan pihka Telkom menjadi Rp. 1.000 per peserta. Kalau jumlah peserta
ada 1 juta, maka penyelengara akan mendapat uang Rp. 1.000.000.000 atau 1
Milyar. Bila uang ini yang digunakan untuk membeli hadiah kuis premium call,
maka disini sudah terjadi perjudian. Sebuah perjudian lewat telepon yang
melibatkan 1 juta orang.
Padahal
mereka itu tidak mendapatkan imbalan apa-apa dari Rp. 3.000 yang mereka
keluarkan. Dan pada hakikatnya, uang itu adalah uang taruhan sebuah perjudian.
Hak Cipta
Secara umum, hak atas suatu karya
ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang
keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang
menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya. Dan khususunya di masa kini merupakan
`urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan dimana pemiliknya berhak
atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi. (lihat Qoror
Majma` Al-Fiqh Al-Islami no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di
Kuwait).
Namun dalam prakatek kesehariannya, ada
juga hal-hal yang perlu diperhatikan selain demi kemashlahatan para pemilik hak
cipta itu, yaitu hak para konsumen yang ternyata juga terhalang haknya untuk
mendapatkan karya yang seharusnya.
Diantara
pokok masalah itu antara lain :
1.
Hak Cipta
Bila
ditelusuri dalam sejarah Islam, hak cipta atas karya ilmiyah berupa tulisan
maupun penemuan ilmiyah memang belum ada. Saat itu para ulama dan ilmuwan
berkarya dengan tujuan satu, yaitu mencari ridha Allah SWT.?
Semakin
banyak orang mengambil manfaat atas karyanya, semakin berbahagia-lah dia,
karena dia melihat karyanya itu berguna buat orang lain. Dan semua itu selain
mendatangkan pahala buat pembuatnya, juga ada rasa kepuasan tersendiri dari
segi psikologisnya. Apa yang mereka lakukan atas karya-karya itu jauh dari
motivasi materi / uang. Sedangkan untuk penghasilan, para ulama dan ilmuwan
bekerja memeras keringat. Ada yang jadi pedagang, petani, penjahit dan
seterusnya. Mereka tidak menjadikan karya mereka sebagai tambang uang.
Karena
itu kita tidak pernah mendengar bahwa Imam Bukhori menuntut seseorang karena
dianggap menjiplak hasil keringatnya selama bertahun-tahun mengembara keliling
dunia. Bila ada orang yang menyalin kitab shohihnya, maka beliau malah
berbahagia.?
Begitu
juga bila Jabir Al-Hayyan melihat orang-orang meniru / menjiplak hasil penemuan
ilmiyahnya, maka beliau akan semakin bangga karena telah menjadi orang yang
bermanfaat buat sesamanya.
Hak
cipta barulah ditetapkan dalam masyarakat barat yang mengukur segala sesuatu
dengan ukuran materi. Dan didirikan lembaga untuk mematenkan sebuah `penemuan`
dimana orang yang mendaftarkan akan berhak mendapatkan royalti dari siapa pun
yang meniru / membuat sebuah formula yang dianggap menjiplak.
Kemudian
hal itu menjalar pula di tengah masyarakat Islam dan akhirnya dimasa ini, kita
mengenalnya sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang dimiliki haknya
sepenuhnya oleh penemunya.
Berdasarkan
`urf yang dikenal masyarakat saat ini, maka para ulama pada hari ini ikut pula
mengabsahkan kepemilikan hak cipta itu sebagaimana qoror dari majelis Majma`
Al-Fiqh Al-Islami di atas.
2.
Monopoli Produk
Dalam
perkembangan berikutnya, hak cipta dan hak paten ini berkembang kearah monopoli
produk. Karena begitu sebuah perusahaan memegang hak paten atas formula
produknya, secara hukum hanya mereka yang berhak untuk memproduksi barang
tersebut atau memberikan lisensi.?
Dan
otomatis, mereka pulalah yang menentukan harga jualnya. Bila ada orang yang menjual
produk yang sama tanpa lisensi dari pihak pemegang paten, maka kepada mereka
hanya ada dua pilihan, bayar royalti atau dihukum baik dilarang berproduksi,
didenda atau hukum kurungan.
Masalahnya
timbul bila pemegang paten merupakan perusahaan satu-satunya yang memproduksi
barang tersebut di tengah masyarakt dan tidak ada alternatif lainnya untuk
mendapatkan barang dengan kualitas sama, padahal barang itu merupakan hajat
hidup orang banyak. Bila pemegang hak paten itu kemudian menetapkan harga yang
mencekik dan tidak terjangkau atas barang yang dibutuhkan oleh masyarakat
banyak, maka jelas telihat unsur ketidak-adilannya. Dengan kata lain, produsen
itu ingin mencekik masyarakat karena mereka tidak punya pilihan lain kecuali
membeli dengan harga yang jauh di atas kemampuan mereka.
Kasus
pematenan pembuatan tempe beberapa waktu yang lalu oleh pihak asing adalah
contoh hal yang naif tentang dampak negatif pematenan ini. Bagaimana mungkin
tempe yang entah sudah berapa generasi menjadi makanan orang Indonesia,
tiba-tiba dipatenkan oleh orang dari luar negeri atas namanya.
Jadi
bila nanti ada orang Indonesia membuat pabrik tempe yang besar dan bisa
mengekspor, harus siap-siap diklaim sebagai pembajak oleh mereka. Karena
patennya mereka yang miliki. Bayangkan bahwa setiap satu potong tempe yang kita
makan, sekian persen dari harganya masuk ke kantong pemegang paten. Padahal
mereka barangkali pemegang paten itu sendiri tidak pernah makan tempe atau
tidak doyan tempe. Dalam kasus seperti ini, bagaimana mungkin kita dikatakan
sebagai pencuri hasil karya mereka ? Padahal tempe adalah makanan kebangsaan
kita, bukan ?
3.
Pengkopian Di Era Digital
Di
zaman industri maju saat ini, pengcopy-an sebuah karya apapun bentuknya adalah
kerja yang sangat mudah dan murah. Apalagi bila kita bicara tekonologi digital.
Saat
ini meski banyak undang-undang telah dibuat untuk membela pemilik copy right,
pengcopy-an semua bentuk informasi dalam format digital adalah sebuah
keniscayaan. Silahkan perhatiakan semua peralatan elektronik di sekeliling
kita.
Semua
PC dilengkapi dengan floppy disk dan kini CDRW sudah sangat memasyarakat,
sarana paling mudah untuk meng-copy. Radio Tape dan VCR yang ada di rumah-rumah
pun dilengkapi dengan tombol [rec] untuk merekam. Mesin photo copy dijual secara
resmi dan itu adalah sarana pencopyan paling populer. Koran dan majalah kini
terbit di Internet dimana seluruh orang dapat mem-browse, yang secara teknik
semua yang telah dibrowse itu pasti tercopy secara otomatis ke PC atau ke
Hardisk.
Artinya
secara tekonologi, fasilitas untuk mengcopy suatu informasi pada sebuah media
memang tersedia dan menjadi kelaziman. Dan pengcopy-an adalah sebuah hal yang
tidak mungkin dihindari.
Bila
dikaitkan dengan undang-undang hak cipta yang bunyinya cukup 'galak', semua itu
menjadi tidak berarti lagi. Atau silahkan buka buku dan simaklah di halaman
paling awal : "Dilarang keras menterjemahkan, memfotokopi, atau
memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari
penerbit".
Itu
artinya anda dilarang mempotocopy sebuah buku walau pun hanya setengah halaman
saja. Tapi lihatlah deretan kios photo copy yang tersebar di seluruh negeri,
bukankah diantara kerja mereka adalah mempotocopy buku (sebagian atau
seluruhnya) ?
4.
Bentuk Pengcopy-an.
Sesungguhnya
para produsen produk digital sudah yakin bahwa pengcopy-an seperti itu mustahil
diberantas. Dan secara neraca keuangan, bila ada seorang mencopy sebuah program
/ software untuk dirinya, tidak akan berpengaruh.
Yang
sebenarnya ingin dihindari adalah pengcopy-an secara massal untuk dijual lagi
kepada konsumen. Bentuk inilah yang diistilahkan dengan pembajakan hak cipta.
Dan memang untuk itulah undang-undang hak cipta dibuat untuk melindungi
pordusen dari kerugian. Selain itu untuk menghindari pembajakan massal itu,
mereka juga sudah memiliki strategi jitu, yaitu dengan menurunkan harga
serendah-rendahnya mendekati harga produk bajakan.
Itu
bisa dilihat bila kita bandingkan VCD original dan bajakan yang kini harganya
tidak terpaut jauh, sedangkan dari segi kualitas suara dan gambar, tenju saja
sangat berbeda jauh. Buat konsumen yang normal, pasti mereka lebih memilih VCD
original ketimbang menonton versi bajakan yang di dalamnya ada gambar penonton
keluar masuk, bersuara berisik atau layar yang berbentuk trapesium.
Tetapi
kenapa pembajakan itu timbul ? Salah satu penyebabnya barangkali `ketakamakan`
produsen sendiri yang memasang harga terlalu tinggi antara biaya dan harga jual
di pasar. Bila VCD bajakan bisa dijual seharga Rp. 3.000,- perkeping, mengapa
dulu VCD original mematok harga hingga Rp. 50.000,-. Ini jelas terlalu tinggi.
Maka
wajar bila mereka sendiri yang kena getahnya dengan adanya pembajakan. Sekarang
mereka sadar, dalam dunia digital, tidak mungkin mengambil keuntungan dengan
memark-up harga jual, tetapi justru dengan memproduk barang sebanyak-banyaknya
lalu menjual semurah-murahnya sehingga mengundang jumlah pembeli yang lebih
banyak. Dengan cara ini maka pembajakan masal sudah tentu mati kutu.
Kesimpulan
:
Kembali
ke masalah hukum, maka menimbang persoalan di atas, bila seseorang mengcopy
sebuah program khusus untuk pribadi karena harganya tidak terjangkau sementara
isinya sangat vital dan menjadi hajat hidup orang banyak, maka banyak ulama
yang memberikan keringanan. Namun bila seseorang membeli mesin pengcopy massal
lalu `membajak` program tersebut secara massal dimana anda akan mendapatkan
keuntungan, disitulah letak keharamannya.
Hukum
Islam sendiri pada hari ini mengakui ada hak cipta sebagai hak milik atau
kekayan yang harus dijaga dan dilindungi. Dan membajak atau menjiplak hasil
karya orang lain termasuk bagian dari pencurian atau tindakan yang merugikan
hak orang lain. Hukum Islam memungkinkan dijatuhkannya vonis bersalah atas
orang yang melakukan hal itu dan menjatuhinya dengan hukuman yang berlaku di
suatu sistem hukum.
Namun
memang patut disayangkan bahwa sebagian umat Islam masih belum terlalu sadar
benar masalah hak cipta ini, sehingga justru di negeri yang paling banyak
jumlah muslimnya ini, kasus-kasus pembajakan hak cipta sangat tinggi angkanya.
Barangkali karena masalah hak cipta ini memang masih dianggap terlalu baru dan
kurang banyak dibahas pada kitab-kitab fiqih masa lampau.
Memboikot
Pembokotan produk Yahudi adalah upaya
perlawanan terhadap kekuatan zionis Internasional yang cengkraman kukunya telah
menguasai dunia Islam. Upaya ini bila benar-benar dilaksakan oleh seluruh
elemen umat Islam, akan bisa menggoyahkan sendi-sendi perekonomian mereka.
Dalam peperangan modern, upaya untuk menyerang bukan lagi sekedar dengan bedil
dan mesiu, tetapi dengan semua sisi dan upaya termasuk perluasan pasar industri
ke negara lain.
Jadi
hakikatnya, ketika produk suatu negara berhasil menguasai pasar suatu negara
lain, maka secara ekonomi, ini adalah serangan ekonomi yang berhasil. Dan untuk
itu, upaya untuk menahan 'serangan' itu dengan memboikot atau menahan import
dari Tidak ada yang salah ketika umat Islam kompak, serempak dan sepakat tidak
membeli produk mereka.
Secara
hukum hal itu dibolehkan. Karena membeli sebuah produk bukan kewajiban tetapi
merupakan hak. Sebagai konsumen, kita berhak menentukan pilihan, apakah membeli
atau tidak. Sementara itu, produk milik umat Islam pun juga tersedia di pasar.
Maka alangkah bagusnya bila umat Islam ini bertekad bersama-sama menguatkan
sendi perekonomian mereka sendiri dan mengurangi atau sama sekali tidak membeli
produk orang lain, apalagi produk kelompok yang memusuhi dan memerangi
Islam.
Dalam
sistem prekonomian modern, cara seperti ini sah-sah saja karena kita tidak merugikan
orang lain ketika kita berusaha memperkuat basis perekonomian sendiri yang
dengan bangga menggunakan produk dalam negeri. Karena itulah para ulama
terutama di timur tengah umumnya sepakat untuk menyatukan langkah memboikot
produk yahudi. Dan nampak usaha mereka disana cukup efektif karena kondisi
dakwah dan sosial disana sangat menunjang. Yaitu masyarakat umumnya sangat
mematuhi arahan serta petunjuk para ulama. Bila ulama sudah mengatakan tidak,
maka sambutan akan bergaung ke seluruh pelosok negeri tanpa ada yang berani
bilang tidak.
Kondisi
seperti ini memang kurang menunjang di Indonesia, dimana peran dan kedudukan
ulama umumnya masih kurang, sementara masyarkat pun kurang apresiatif terhadap
fatwa ulama. Dan memang boleh kita akui dengan jujur bahwa kapasitas dan level
para ulama di Indonesia belum seperti di Timur Tengah sana.
Sehingga
gaung pemboikotan produk Yahudi kurang terasa efektifitasnya disini. Fatwa para
ulama ketika mengharamkan produk itu tentu bukan memfatwakan keharaman zatnya
seperti haramnya babi. Tetapi lebih kepada proses pembelian dan alokasi sekian
besar dana dari umat Islam ke dalam kantong yahudi. Ionilah hakikat pengharaman
itu.
Menghindari
produk mereka adalah usaha baik untuk menyokong kekuatan Islam. Namun bila pada
kondisi tertentu anda tidak bisa mengelak dari hal itu, maka Allah tidak
membebani seseorang kecuali sesuai kadar kemampuannya.
Fatwa
Ulama Untuk Memboikot Barang-barang dan Produk-produk Amerika dan Israel
Segala
puji bagi Allah yang telah mewajibkan hamba-hamba-Nya memerangi orang-orang
kafir dengan jiwa dan hartanya. Allah telah memberikan kabar gembira kepada
mereka kemenangan dan kemuliaan, Dia berfirman,
Perangilah
mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu
dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta
melegakan hati orang-orang yang beriman, (Qs. At
Taubah, 9: 14).
Shalawat
dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah SAW yang telah bersabda,
"Perangilah orang-orang musyrik itu dengan harta, jiwa dan lisan
kalian." Shalawat dan salam juga semoga tercurah kepada keluarga dan para
sahabatnya. Wahai kaum muslimin, tak tersembunyi dari kalian apa yang menimpa
umat kita belakangan ini. Konspirasi negara dzalim Amerika dangan rezim Imperialis
Yahudi-Israel telah merampas tanah suci kita, membantai anak-anak kita di bumi
Palestina, mengepung rakyatnya dan memaklumatkan perang kepada mereka di semua
media visual ataupun audio lewat legalitas internasional yang mereka klaim.
Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam tampil berperan utnuk menghadapi
persoalan umat ini dengan menggunakan berbagai sarana yang mungkin, terutama
aksi pemboikotan barang-barang dan produk-produk Amerika dan Israel. Hal
demikian itu didasarkan pada:
Pertama,
Firman
Allah SWT :
Sesungguhnya
Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi
kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain)
untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka
itulah orang-orang yang zalim. (Qs. Al Mumtahanah, 60: 9)
Kedua
:
Persetujuan
Rasulullah SAW. pada Tsumamah ketika dia berkata kepada orang-orang Quraisy.
Demi Allah, tidak akan sampai kepada kalian sebiji gandum pun sehingga
Rasulullah SAW. mengizinkannya
Ketiga
:
Allah
SWT. berfirman,
"Dan
(bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela
diri. (Qs. Asy Syura, 42: 39).
Kita
semua tahu bahwa Amerika telah banyak berbuat kedzaliman dan mengembargo
negeri-negeri Islam dan kaum muslimin, teriakan dan tangisan anak-anak,
rintihan orang-orang sakit, ratapan para wanita dan ribuan mayat yang tewas
tidak bisa mengetuk nuraninya.
Keempat
konsensus
para ulama' yang mengharamkan pemberian manfaat buat orang-orang kafir harbi
(yang memerangi umat Islam).
Menyatakan
Haram
hukumnya bagi setiap Muslim membeli barang-barang dan produk-produk Amerika
Serikat dan Israel, baik berupa produk-produk minuman, gas bumi dan sejenisnya,
produk-produk makanan, pakaian, elektronik dan sebagainya.
Barang
siapa yang melakukan transaksi berarti membela dan menolong orang-orang kafir,
membantu mereka mendzalimi saudara-saudaranya kaum muslimin; dia telah
melakukan kesalahan dan dosa besar. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan
alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita,
Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
Yang
menandatangani fatwa ini adalah:
- Syaikh Muhammad Fadhil Al Taqlawi, mantan Ketua Jamaah Anshar As Sunnah Al Muhamadiyah, Sudan.
- Syaikh Ahmad Muhammad Ali Al Thuraifi, Ketua Dewan Fatwa dan Kajian di Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Ahmad Dr. Muhammad Utsman Shalih, Direktur Universitas Islam Umdarman dan Sekjen Majlis Ulama Sudan.
- Syaikh Prof. Dr. Ahmad Ali Al Arzaq, Wakil Direktur Universitas Islam Umdarman Sudan.
- Syaikh Ash Shadiq Abdullah Abdul Majid, Muraqib Am Al Ikhwan Al Muslimin, Sudan.
- Syaikh Dr. Ismail Al Beliy, Ketua Majlis Ulama Sudan.
- Syaikh Prof. Dr. Al Khadhar Abdul Rahim, Dekan Fakultas Ushuludin Universitas Islam Umdarman.
- Syaikh Prof. Hasan Hamid, Wakil Ketua Dewan Fatwa dan Kajian Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Dr. Al Hibr Yusuf Nur Al Daim, Ketua Dewan Pengajaran Majlis Nasional Sudan.
- Syaikh Jalaludin Al Murad, Ketua Malis Tinggi Dakwah, Haji dan Wakaf Sudan
- Syaikh Kamal Utsman Rizq, Khatib Masjid Jami' Agung Qurthum.
- Mr. Muhammad Ibrahim Muhammad, Wakil Sekjen Majlis Ulama' Sudan.
- Syaikh Prof. Dr. Abbas Mahjub, Direktur Pusat Universitas Al Quranul Karim untuk Cabang Puteri.
- Syaikh Al Amin Al Haj Muhammad, Dosen Universitas Internasional Afrika.
- Dr. Suad Al Fatih, Anggota Majlis Nasional Sudan
- Syaikh Abdul Rahim Abul Ghaits, Direktur Institut Al Quranul Karim di Umdarman.
- Syaikh Dr. Al Qurasyi Abdul Rahim, mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim.
- Syaikh Sulaiman Utsman Abu Naro, Amir Jamaah Al Ikhwan Al Muslimin, Sudan.
- Syaikh Abdul Khalil Al Nadzir Al Karuri, Ketua Jam'iyah Al Ishlah wal Musawah Sudan.
- Dr. Fathimah Abdul Rahman, Dosen Universitas Al Quranul Karim.
- Syaikh Dr. Kamal Abid, Direktur Islamic Center Afrika
- Syaikh Dr. Ismail Hanaafi, Dekan Fakultas Syariah Universitas Internasional Afrika
- Syaikh Husain Asyisy, Khathib masjid Al Firdaus di Umdarman
- Syaikh Muhammad Al Amin Ismail, Khathib Masjid Al Fath di Shafahah
- Syaikh Dr. Abdullah Az Zubair, Dosen Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Dr. Mubarak Rahmah, mantan Dekan Fakultas Ushuludin Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Prof. Dr. Muhammad Abdul Ghafar, Dosen Universitas Qurthum
- Syaikh Dr. Sa'ad Ahmad Sa'ad, Sekjen Badan Penyantun Penerapan Syariat Islam, Sudan.
- Syaikh Muhammad Hasan Thanun, Ketua Dewan Pengurus Jam'iyah Anshar
- Dr. Umar Yusuf Hamzah, Dosen Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Hamad Al Fadini, Ketua Urusan Aqidah dan Dakwah
- Syaikh Muhammad Abdul Karim, Khathib Masjid Majma' Islami di Jerif Barat
- Syaikh Musa'identivikasi Basyir Ali, Khathib Masjid Agung Umdaum
- Syaikh Dr. Ala'uddin Az Zuki, Dosen Universitas Qurthum
- Syaikh Dr. Abdullah Abdul Hay, Ketua Urusan Kemahasiswaan Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Dr. Abdul Hay Yusuf, Ketua Jurusan Peradaban Islam Universitas Qurthum
- Syaikh Dr. Umar Abdul Ma'ruf Ali, Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Dr. Al Abid Muadz, Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Mudatsir Ahmad Ismail, Khathib Masjid Al Arqam di Al Haj Yusuf
- Syaikh Dr. Yusuf Al Kudah, Dosen Universitas El Nilain
- Syaikh Dr. Shalih Al Taum, Dosen Universitas Qurthum
- Syaikh Al Abid Abdul Wahab, Dosen Universitas Qurthum
- Syaikh Ibrahim Al Dharir, Anggota Dewan Fatwa dan Kajian Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Dr. Ali Ulwan, Dekan Fakultas Syariah Universitas Nasional Al Ribath
- Syaikh Ahmad Hasan Muhammad, Ketua Jurusan Komunikasi Universitas Internasional Afrika
- Syaikh Dr. Mahmud Sulaiman Jadin, Dosen Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Fadhlullah Ibrahim Thaha, Dosen Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Akin Mawil, Anggota Majlis Ulama' Sudan
- Syaikh Dr. Adil Thahir, Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Amad Bakri Abu Hiras, Da'i
- Syaikh Nazar Muhammad Utsman, Ketua Dewan Penasehat
- Syaikh Dr. Izzuddin Ibrahim, Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim Cabang Juba
- Syaikh Utsman Abdul Razaq, Perintis Majlis Ulama' Sudan
- Syaikh Ibrahim Al Arzaq, Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Dr. Ahmad Shadiq Basyir, Dosen Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Jamal Thahir Hasan, Khathib Masjid Banet Timur
- Syaikh Athiyah Muhammad Hasan, Anggota Majlis Ulama' Sudan
- Syaikh Khalid Ramadhan, Khathib Masjid Al Mustaghfirin
- Syaikh Umar Abdul Qadir, Televisi Qurthum
- Syaikh Daf'ullah Muhammad Hasan, Imam dan Khathib Masjid Al Dzakirin di Riyadh
- Syaikh Yahya Abdullah, Imam dan Khathib Masjid Al Mansyiyah
- Syaikh Muhammad Sayid Haj, Imam dan Khathib Masjid ats Tsaurah
- Syaikh Dr. Ibrahim Ali Muhammad, Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Bakri Mikyal, Khathib Masjid Mikyal
- Syaikh Abdul Ilah Muhammad Ahmad Namr, Da'i
- Syaikh As'ad Abdul Karim, Imam dan Khathib Masjid Majma' Al Furqan
- Syaikh Dr. Adil Aliyullah, Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Taj Thalab, Imam dan Khathib Masjid Boretzudan
- Syaikh Dr. utsman Ali Hasan, Dosen Fakultas Syariah Universitas Katar
- Syaikh Ali Aba Shalih, Imam dan Khathib Masjid Muraba' Wahid di Haj Yusuf
Daftar
Produk AS yang Diboikot Oleh Para Ulama Restoran:
- KFC
- Arbys
- McDonalds
- McBurger
- Pizza Hut
- Chilies
- Hardees
- Paridies
- Pizza Little Sitzer
- Jack in the Box
- A&W
- Kantez
- Baskin Robbins
- Wimpy
- Dominos Pizza
- Texas
- Slizer
Produsen
Makanan & Minuman AS:
Minuman:
- Pepsi dan anak perusahaannya: Mirinda dan 7up
- Coca-Cola dan anak perusahannya (Anda kalau membaca tulisan Cola-cola dari belakang botol, akan tertulis: no Muhammad, no Mecca)
- Sprite dan Fanta
- Produk Hanes and Crystal: Mayonnaise, Kecap
- California Garden and Warner & Lambert
- T-Shirt, Sepatu: Semua baju dan sepatu merk Nike (pernah tertulis kata "Allah" dalam sebuah produknya), Adidas, Kate dan Calvin Klein
- Peralatan Listrik : Power, Union Air, Clifinitour , Admiral, Harmony, Alaska, Duncan, Motorola, Alcatel.
- Baterei: Everydy, Energizer dan Doorsill
- Mobil: Ford, Chrysler, Hammer, Chevrolet, Puck Dan Semua produk General Electric
Perusahaan-Perusahaan
AS yang mendanai Zionisme Internasional:
- A & M FOODS A & W BRANDS
- CAMACHO, INC .
- ZEREGA'S SONS
- PANZA & SONS
- A.E. STALEY MANUFACTURING COMPANY
- A.J. ALTMAN
- A.L. BAZZINI CO
- A ARHUS, INC ABBA
- AB BEIJER COMPANY
- ABCO LABORATORIES
- ABEL & SCHAFER
- ABELES & HEYMANN
- ABRAHAM'S NATURAL FOOD
- ACCRU PAC GROUP ACE BAKING CO .
- ACIME SMOKED FISH CORP
- ADAMS VEG. OILS
- ADAM MILLING
- ADRIENNE'S GOURMET FOODS
- ADVANCED SPICE & TRADING
- AG PROCESSING
- AGRO FOODS
- AIR PRODUCTS & CHEMICALS,INC
- AJINOMOTO, U.S.A
- AK PHARMA, INC
- AKZO & PACIFIC OLEOCHEMICALS
- ALBERTO-CULVER COMPANY
- ALBRIGHT & WILSON CO .
- ALCAN FOIL PRODUCTS
- ALEX FRIES & BROS .
- ALGOOD FOOD COMPANY
- ALL STAR FOODS
- ALLE PROCESSING LLEN FOOD PRODUCTS
- ALLFRESH FOOD PRODUCTS
- ALLIED CUSTOM GYPSUM COMPANY
- ALLIED FOOD DISTRIBUTORS
- ALLTECH ALEO FARMS
- ALTA DENA ?
- ALUMAX FOILS Bahan-bahan Kimia dan pembersih: 1. PT. Procter and Gamble (memproduksi: Oloiez, Pampers, Ferry, Downy, Ariel, Tide, Head and Shoulder, Pantene, Camay, Zeset, Mack Factor, Carmen) 2. PT. Johnson & Johnson (memproduksi: Shower to Shower, Cream Johnson?) 3. Nectar 4. Avon 5. Revlon 6. Gardena 7. Pasta gigi Corset Alat Tulis: Bulpen merk Shiver, Parker dan Hear Bank Amerika: Bank America International, American Express, Bank of America, Bank of New York Lain-lain: Rokok AS seperti: Marlboro, Kant, Janstown, Lark, Merit, Gold Cost, Carlton, LM, More.
Fatwa
Majelis Ulama Palestina Sumber: al Markaz al Filistini lil I'lam (PIC) (abu
ais)
Suap / Sogok
Risywah (suap) secara terminologis
berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk
memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh
kedudukan. (al-Misbah al-Munir - al Fayumi, al-Muhalla -Ibnu Hazm).
Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab sogokan akan membuat hukum menjadi oleng dan tidak adil. Selain itu tata kehidupan yang menjadi tidak jelas.
Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab sogokan akan membuat hukum menjadi oleng dan tidak adil. Selain itu tata kehidupan yang menjadi tidak jelas.
I.
Keharaman Sogokan
1.
Dalil Al-Quran
Di
dalam ayat Al-Quran memang tidak disebutkan secara khsusus istilah sogokan atau
risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menafsirkan ungkapan Al-Quran
yaitu `akkaaluna lissuhti` sebagai risywah atau sogokan.
Mereka itu adalah orang-orang yang suka
mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (QS Al Maidah 42).
Kalimat `akkaaluna lissuhti` secara
umum memang sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun
konteksnya menurut kedua ulama tadi adalah memakan harta hasil sogokan atau
risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang
diharamkan oleh Allah SWT.
Sebahagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui(QS Al Baqarah 188)
2. Dalil Sunnah
Selain
itu ada banyak sekali dalil dari sunnah yang mengharamkan sogokan dengan
ungkapan yang sharih dan zahir. Misalnya hadits berikut ini :
Laknat Allah bagi penyuap dan yang
menerima suap dalam hukum (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Dan hadits berikut ini :
Laknat Allah bagi penyuap dan yang
menerima suap (HR Khamsah kecuali an-Nasa`i dan di shahihkan oleh at-Tirmidzi)
Dan hadits berikut ini :
Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang
menerima suap dan perantaranya (HR Ahmad)
II. Yang Termasuk Diharamkan
Terkait Dengan Sogokan
Kalau diperhatikan lebih seksama, ternyata hadits-hadits
Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta hasil dari
sogokan, tetapi juga diharamkan melakukan hal-hal yang bisa membuat sogokan itu
berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan
harta sogokan, melainkan tiga pekerjaan sekaligus. Yaitu
- Menerima sogokan
- Memberi sogokan
- Mediator sogokan
Sebab tidak akan mungkin
terjadi seseorang memakan harta hasil dari sogokan, kalau tidak ada yang
menyogoknya. Maka orang yang melakukan sogokan pun termasuk mendapat laknat
dari Allah juga. sebab karena pekerjaan dan inisiatif dia-lah maka ada orang
yang makan harta sogokan. Dan biasanya dalam kasus sogokan seperti itu, selalu
ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan.
Sebab bisa jadi pihak yang menyuap tidak mau menampilkan diri,
maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak
yang menerima suap tidak akan mau bertemua langsung dengan si penyogok, maka
peran mediator itu penting. Dan sebagai mediator, maka wajarlah bila
mendapatkan komisi uang tertentu dari hasil jasanya itu.
Maka ketiga pihak itu oleh Rasulullah SAW dilaknat sebab ketiganya
sepakat dalam kemungkaran. Dan tanpa peran aktif dari semua pihak, sogokan itu
tidak akan berjalan dengan lancar. Sebab dalam dunia sogok menyogok, biasanya
memang sudah ada mafianya tersendiri yang mengatur segala sesuatunya agar lepas
dari jaring-jaring hukum serta mengaburkan jejak.
Rupanya sejak awal Islam sudah sangat antisipatif sekali terhadap
gejala dan kebiasaan sogok menyogok tak terkecuali yang akan terjadi di masa
depan nanti. Sejak 15 Abad yang lalu seolah-olah Islam sudah punya gambaran
bahwa di masa sekarang ini yang namanya sogok menyogok itu dilakukan secara
berkomplot dengan sebuah mafia persogokan yang canggih.
Karena itu sejak dini Islam tidak hanya melaknat orang yang makan
harta sogokan, tetapi juga sudah menyebutkan pihak lain yang ikut
mensukseskannya. Yaitu sebuah mafia persogokan yang biasa teramat sulit
diberantas, karena semua pihak itu piawai dalam berkelit di balik celah-celah
kelemahan hukum buatan manusia.
III.Sogok Untuk Memperoleh Hak
Namun jumhur ulama memberikan pengecualian kepada mereka yang
tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah
uang terentu. Intinya, yang minta berdosa karena menghalangi seseorang
mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak
berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi
haknya secara khusus. Maksudnya hak secara khusus adalah untuk membedakan
dengan hak secara umum.
Contohnya adalah bahwa untuk menjadi pegawai negeri merupakan hak
warga negara, tapi kalau harus membayar jumlah tertentu, itu namanya risyawah
yang diharamkan. Karena menjadi pegawai negeri meskipun hak warga negara,
tetapi hak itu sifatnya umum. Siapa saja memang berhak jadi pegawai negeri,
tapi mereka yang yang benar-benar lulus saja yang berhak secara khusus. Kalau
lewat jalan belakang, maka itu bukan hak.
Sedangkan bila seorang dirampas harta miliknya dan tidak akan
diberikan kecuali dengan memberikan sejumlah harta, bukanlah termasuk menyogok
yang diharamkan. Karena harta itu memang harta miliknya secara khusus
Maka jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk
memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima
suap tetap berdosa (Kasyful Qona` 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi
6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).
Bursa Saham
Di dalam sebuah pasar modal semacam
Bursa Efek dan sejenisnya, ada hal-hal yang termasuk kategori haram dan ada
juga yang tidak. Semau tergantung sejauh mana transaksi itu bisa selaras dan
tidak melanggar prinsip-prinsip dasar transaksi dalam syariah Islam.
Prinsip dasarnya, sebuah pasar modal itu
adalah tempat dimana bertemunya para pemilik modal (investor) dan para manager
investasi (fund manager). Investasi sendiri sebenarnya adalah menanamkan modal
para sektor tertentu baik sektor keuangan maupun sektor real pada periode waktu
tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan (expected return).
Dalam
pandangan syariah Islam, pada dasarnya sebuah investasi itu hukumnya halal dan
syah, selama dalam teknisnya tidak terkandung hal-hal yang mengalahi prinsip
dasar dari transaksi yang halal. Dalam Islam dikenal istilah mudharabah yaitu
dua pihak yang melakukan kerja sama menguntungkan.
I.
Prinsip Dasar Yang Harus Dipenuhi
1.
Bebas Bunga
Dari
sisi akad dan perjanjian, harus ada kepastian tidak adanya unsur riba atau
bunga (interest). sebagai gantinya, yang digunakan adalah sistem bagi
hasil yang adil atau dikenal dengan akad mudharabah.
Bila
sebuah investasi disepakati dengan cara memberikan fee dalam bentuk fee
tertentu yang berujud bunga atas besarnya nilai dana yang diinvestasikan, maka
jelaskan letak keharamannya. Seperti yang terjadi pada obligasi karena
merupakan salah satu bentuk riba.
2.
Sektor Investasi
Investasi
yang ditanamkan harus dipastikan pada barang-barang yang halal, bukan pada hal
yang haram. Maka Islam tidak membenarkan bila investasi itu pada perusahaan
minuman keras, peternakan babi, barang najis dan juga dunia hiburan, kasino,
perjudian dan sejenisnya.
Begitu
juga investasi pada bidang perdangan drugs dan obat terlarang tentu juga haram
menurut Islam. Yang sering kecolongan adalah investasi pada industri makanan
yang tidak bisa dipastikan kehalalannya.
Selain
pada jenis produk dari industri itu, penting juga diperhatikan pola mekanisme
operasional yang tidak sesuai dengan syariah. Seperti yang melanggar kesopanan
dan etika Islam, seperti industri hiburan yang bersifat hura-hura dan melanggar
batas pergaulan laki-laki dan wanita. Termasuk di dalamnya dunia pornografi
dengan derivasinya.
3.
Tidak Spekulatif
Islam
sangat memperhatikan masalah hak milik seseorang, sehingga menjauhkan setiap
orang dari berspekulasi yang hanya akan menimbulkan kerugian. Sebab yang sering
terjadi adaalh sifat gambling ketimbang perhitungan masak dalam sebuah analisa
untung rugi.
II.
Tindakan Yang Sering Dilakukan Yang Menyalahi Prinsip Muamalat Islam
Selain
itu dilarang untuk berinvestasi dengan cara yang merugikan orang lain. Misalnya
dengan melakukan short selling, margin trading atau option. Sebab hal itu
bertentangan dengan prinsip dasar jual-beli dalam islam yang melarang seseorang
menjual sesuatu yang tidak dimilikinya.
Sebenarnya
praktek berikut ini bukan hanya dilarang dalam Islam, tetapi etika bisnis
secara umumnya pun tidak membenarkan hal itu terjadi. Bahkan regulasi di pasar
modal itu sendiri telah melarangnya.
Pelaku
dari praktek yang menyalahi aturan ini bisa saja investornya sendiri. Atau
mungkin juga sang broker atau plialang saham. Dan bisa juga dilakukan oleh
akuntan publik, konsultan atau internal emitment itu sendiri.
Bisa
juga merupakan kerjasama atau makar yang dilakukan secara kolektif di antara
mereka, walau pun ada juga kemungkinan dilakukan secara sendiri-sendiri. Semua
itu tentu diharamkan dalam Islam, sebab termasuk cara mendapatkan harta dengan
cara yang batil. Diantaranya adalah prkatek berikut ini sebagaimana yang
dituturkan oleh Dr. Setiawan Budi Utomo dalam Fiqh Kontemporernya mengutip
bukunya Smith Skousen : Akuntansi Intermediate ; 207.
a.
Margin trading
Margin
trading adalah perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan
meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Pembeli
margin berharap menadapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang
sedikit.
b.
Short Selling
Short
Selling adalah penjualan saham yang dimiliki oleh penjual short, saham yang
dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga.
Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya
pada harga yang rendah. Dansecara simultan mengembalikan saham yang dipinjam,
juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya.
c.
Insider Trading
Insider
Trading adalah perdangan saham yang dilakukan dengan menggunakan informasi dari
orang dalam, dapat dilakukan oleh orang dalam (insider) atau pihak yang
menerima, mendapatkan serta mendengar informasi tersebut.
d.
Corner
Corner
adalah sejenis manipulasi pasar dalam bentuk menguasai pasokan saham yang
beredar di pasar sehingga pelakunya dapat menentukan harga saham di bursa.
Dengan adanya corner ini, harga dapat direkayasa dengan cara melakukan
transaksi fiktif atau transaksi semu.
e.
Window Drassing
Window
Drassing adalah praktek tertentu dalam laporan keuangan yang didisain untuk
menyajikan kondisi keuangan yang lebih baik dari pada keadaan yang sebenarnya.
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan, yang berat dan ringannya
tergantung dari tingkat dan jenis perkara yang dilakukan.
Seri Fiqih Islam
Kitab
Muamalat
Penulis
Ahmad Sarwat, Lc
Penerbit
Kampus Syariah
Editor /Design/Lay Out
Abu Al-Fatih
Cetakan 1
Sept 2009
[6] Mazhab
Hanbali menetapkan bahwa kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, hukumnya
tidak najis.
[9] Menurut
mereka hukum ijarah adalah haram, sebab ijarah itu menghilangkan manfaat suatu
barang dan manfaat itu sendiri bukan suatu benda yang anda. Sedangkan akad atas
sesuatu yang tidak ada termasuk transaksi gharar. Lihat Dr. Wahbah Az-Zuhaili
dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid Iv halaman 730
[10] Salam
yang dimaksud dalam pembahasan ini terdiri dari tiga huruf : sin-lam-mim (سلم), artinya adalah penyerahan dan bukan berarti perdamaian. Dari
kata salam inilah istilah Islam punya akar yang salah satu maknanya adalah
berserah-diri. Sedangkan kata salam yang bermakna perdamaian terdiri dari 4
huruf, sin-lam-alif-mim (سلام).
[17] Misalnya,
A penjual dan B pembeli. A menjual mobil yang masih milik C kepada B dengan
harga tertentu. Padahal A sama sekali tidak bisa memastikan apakah C mau
menjual mobilnya ke A untuk dijual lagi ke C. Maka akad ini adalah akad haram.
Namun bila A sudah padat kepastian bahwa C rela menjual mobilnya kepada A
asalkan dibayar tunai dengan harga yang disepakati, maka A pada dasarnya sudah
boleh menjual mobil itu kepada C, meski secara status mobil itu belum menjadi
miliknya sepenuhnya. Dalam syarat barang yang diperjual-belikan akan nampak
lebih jelas lagi nanti.
[18] Misalnya,
A menjual secara salam berupa seekor sapi kepada B. A dan B sepakat bahwa
spesifikasi sapi itu misalnya sapi jenis tertentu, betina, usia 3 tahun, berat
badan sekian dan seterusnya. Akad itu menjadi haram kalau sapi yang dimaksud
adalah harus sapi milik C yang tertentu yaitu yang bernama Paijo, padahal C
belum tentu menjualnya kepada A. Tapi akad itu menjadi halal dalam salam,
karena sapinya tidak harus si Paijo milik C, bisa sapi yang bernama siapa saja
asalkan kriterianya tepat sesuai dengan yang disepakati. Dan tentunya sapi
seperti itu tersedia dimana-mana asalkan ada uangnya.
[21] Rasyid
sering diartikan sebagai orang yang tidak tidak gila, bodoh, budak, idiot,
mabuk, ayan, dipaksa dan seterusnya. Lihat Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul
Islami wa Adillatuhu jilid 7 halaman 160-166
[22] Hadits
ini dilemahkan oleh banyak ulama' diantaranya Imam As Syafi'i, Ahmad, dan
disetujui oleh Al Albany
[29] Al
Mabsuth oleh As Sarakhsi jilid 12
halaman 138; Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam jilid 7 halaman 115
[33] Al
Mabsuth oleh As-Syarakhsi jilid 12 halmaan 140 Badai'i As Shanaai'i oleh Al
Kasaani jilid 5 halaman 3
[34] Al
Mabsuth oleh AsSyarakhsi jilid 12
halaman 139 dan Badai'i As-Shanaai'i oleh Al Kasaani jilid 5 halaman3
[38]
Lihat Lisanul Arab
[39] Ad-Durr
Al-Mukhtar jilid 4 halaman 483
[40] Lihat Takmilah AL Majmu’ Syarhu Al Muhadzab imam nawawi oleh
Muhammad Najieb Al Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu’ Syatrhul Muhadzab
[41] Lihat kitab Maa La Yasa’u Al Taajir Jahlulu, karya prof. DR
Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Shalah Al Showi
[42] Majmu’ Syarhu Almuhadzab jilid 15 halaman 191
[43] Al Mughni jilid 7 halaman 172
Tidak ada komentar:
Posting Komentar