Rabu, 28 November 2018

Madzhab, Taqlid, Talfiq dan Ifta




MADZHAB, TAQLID, TALFIQ DAN IFTA

A.    Madzhab
1.      Pengertian Madzhab
Secara bahasa, dalam kamus Al-Munjid Fi Al-Lughah wa Al-‘Alam, dijelaskan bahwa makna”madzhab” memiliki dua pengertian. Pertama, kata madzhab yang berari telah berjalan, telah berlalu dan telah mati. Kedua, madzhab mempunyai arti sesuatu yang diikuti dalam berbagai masalah disebabkan adanya pemikiran karena bisa bearti ia mengikuti madzhab.[1]
Sementara pengertian mazhab menurut istilah meliputi duahal : (1) mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuholeh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatuperistiwa berdasarkan kepada al Qur’an dan Hadits, (2) mazhabadalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentanghukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan Hadits.Dari dua pengertiaan tersebut disimpulkan mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahiddalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukumIslam.

2.      Latar Belakang Lahirnya Madzhab
Perspektif politik, pengaruh peristiwa politik dengan perkembangan fkih terjadi pada abad II H sejak akhir pemerintahan Bani Umayyah hingga masa munculnya khalifah Bani Abasiyyah. Kemudian pada masa Bani Abbasiyah ulama dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok ulama Kuffah dan Madinah, di mana pemerintahan Bani Abasiyah lebih mendukung pada kelompok ulama Kuffah. Setelah itu pada abad III H kelompok ulama tersebut lebih mengarah pada penokohan pribadi sebagai contoh: Mazhab Hanaf, Maliki, Syaf’i, dan Hanbali (terkenal dengan fkih personal). Awal abad ketiga hijriyah ini telah berkembang di masyarakat muslim lebih dari lima ratus mazhab, namun yang mampu bertahan hanya ada beberapa mazhab yang berkembang, di antaranya Mazhab Maliki, Hanaf, Syaf’i, Hanbali, Zaidiyah, Imamiyah, dan Ibadiyah.

Huzaemah Tahido Yanggo  mengelompokkan fkih pada pada mazhab:
1). Ahl al-Sunah wa al-Jama’ah:
a) ahl al-Ra’yi dikenal dengan Mazhab Hanaf,
b) ahl al-Hadits dikenal dengan Mazhab Maliki, Syaf’I, dan Hanbali.
2). Syi’ah: Syiah Zaidiyah dan Syi’ah Imamiyah
3). Khawarij
4). Sedangkan Mazhab yang telah musnah yaitu: Mazhab al-Auza’I, al Zhahiri, al-Thabari, dan al-Laitsi.[2]

3.      Perkembangan Madzhab
       Pada masa tabi’in-tabi’in mulai awal abad kedua hijriyah, kedudukan ijtihad sebagai istinbath hokum semakin bertambah kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncullah mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam, baik dari golongan ahl al-Hadits, maupun dari golongan ahl al-Ra’yi. Di kalangan jumhur masa ini muncul Sembilan Imam mazhab yang paling popular melembaga di kalangan umat Islam. Berikut pembukuannya mulai dimodifkasikan dengan baik.  Dimulai pada abad ke-8 M, sejumlah pakar member sumbangan luar biasa kepada disiplin ilmu fqih, sehingga merangsang kemunculan berbagai tradisi atau mazhab. Pakarpakar terpenting dalam tradisi tradisi Sunni antara lain: Abu Hanifah, Malik ibn Anas, Muhammad ibn Idris al-Syaf’i, dan Ahmad ibn Hanbal, yang dinisbahkan kepada mazhab Hanaf, Maliki, Syaf’i, dan Hanbali.
Dalam perjalanannya aliran fqih ini tumbuh dan berkembang hingga sekarang dimungkinkan karena adanya dukungan penguasa. Mahzab Hanaf berkembang saat Abu Yusuf, murid Abu Hanifah diangkat menjadi qodli dalam tiga pemerintahan Abbasiyah, yaitu khalifah al-Mahdi, al-Hadi, dan Harun al Rasyid (dengan kitab al-Kharaj disusun atas permintaannya). Mazhab Malik berkembang atas dukungan al-Mansur di Khalifah Timur dan Yahya bin Yahya diangkat menjadi qodli oleh para penguasa Andalusia. Di Afrika, Mu’iz Badis mewajibkan seluruh penduduk mengikuti mazhab Maliki. Mahzab Syaf’I membesar di Mesir setelah Shalahuddin al-Ayyubi merebut negeri itu. Mazhab Hanbali kuat setelah alMutawakkil diangkat menjadi Khalifah Abbasiyah. Ketika itu, al-Mutawakkil tidak akan mengangkat seorang qadli kecuali atas persetujuan Ahmad bin Hanbal.[3]
Perkembangan madzhab-madzhab itu tidaklah sama. Ada yang mendapat sambutan dan memiliki pengikut yang mengembangkan dan meneruskannya, namun kadang-kadang suatu madzhab kalah pengaruhnya oleh madzhab-madzhab lain yang dating kemudian, sehingga pengikutnya menjadi surut. Mereka hanya disebut saja pendapatnya disela-sela lembaran kitab para Imam Madzhab, bahkan ada yang hilang sama sekali. Madzhab yang dapat bertahan dan berkembang terus sampai sekarang serta banyak diikuti oleh umat islam di seluruh Dunia, hanya empet Madzhab, yaitu:
a.       Madzhab hanafi, pendirinya Imam Abu Hanifah;
b.      Madzhab Maliki, pendirinya Imam Malik;
c.       Madzhab Syafi’I, pendirinya Imam Syafi’i;
d.      Madzhab Hanbali, pendirinya Imam Ahmad bin Hanbal.
Perkembangan keempat madzhab ini sangat ditentukan sekali oleh beberapa factor yang merupakan keistimewaan tetentu bagi keempat Madzhab tersebut. Factor-faktor itu menurut Khudhari Bek adalah:
1)      Pendapat-pendapat mereka dikumpulkan dan dibukukan. Hal ini tidak terjadi pada ulama salaf;
2)      Adanya murid-murid yang berusaha menyebarluaskan pendapat mereka, memepertahankan dan membelanya. Mereka dalam organisasi social dan pemerintah mempunyai kedudukan yang menjadi pendapat itu berharga;
3)      Adanya kecenderungan jumhur ulama yang menyarankan agar keputusan yang diputuskan oleh hakim harus berasal dari suatu madzhab, sehingga dalam berpendapat, tidak ada dugaan yang negative, karena mengikuti hawa nafsu dalam mengadili. Hal ini tidak akan terjadi bila tidak terdapat madzhab yang pendapat-pendapatnya dibukukan.



4.      Macam-macam madzhab
Menurut badran, madzhab fiqih (hukum islam) yang paling penting dapat dikelompokkan kepada dua macam, yaitu madzhab Ahli Sunnah wal Jama’ah dan madzhab Syi’ah. Madzhab Ahli Sunnah wal Jama’ah ini secara terus menerus dijadikan pegangan dan diamalkan oleh mayoritas kaum muslim sampai sekarang. Mereka itu adalah madzhab empat, yaitu madzhab hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali. Keempat madzhab ini saling berdekatan (hukumnya), karena mereka berpegang kepada Al-qur’an dan sunnah, hanya dalam masalah penggunaan rra’yu mereka berbeda pendapat. Imam Abu hanifah member ruang yang luas bagira’yu, sedangkan tiga madzhab yang lain hanya sedikit member ruang yang luas dan kebanyakan mempersempitnya.
Begitu juga madzhab yang masih bertahan sampai sekarang adalah madzhab Syi’ah, mereka itu adalah madzhab syi’ah zaidiyah, madzhab syi’ah imamiyah dan madzhab syi’ah isma’iliyah.
Selain itu ada juga madzhab yang sudah tidak mempunyai pengikut, yaitu madzhab al-Auza’I, madzhab al-Tsauri, madzhab al-laits bin Sa’ad, madzhab Zhahiri, dan madzhab al-Thabari.
Begitu juga, ditambah dengan madzhab al-Darazi dan madzhab Ibadi yang dikategorikan dari aliran Khawarij (yang masih diikuti) oleh sebagian kecil sekali kaum muslim sekarang ini.[4]

B.     Taqlid
1.      Pengertian Taqlid
Taqlid berasal dari kata qalada-yuqalidu-taqlidan, artinya meniru, menyerahkan, menghiasi dan menyimpangkan. Secara istilah, taqlid ialah mengikuti pendapat orang lain, tanpa mengetahui sumber atau alasannya.[5]
قَبُوْلُ قَوْلِ اْلقَائِلِ وَأَنْتَ لاَ تَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قَالَهُ
Mengikuti pendapat orang lain dengan tanpa tahu dasar hukumnya[6]
Menurut Imam Al-Ghazali Taqlid adalah:
قَبُوْلُ قَوْلٍ بِلَا حَجَة
“Menerima ucapan tanpa adanya hujjah atau dalil
Sedang Ibnu Subki mendefinisikan taqlid adalah:
قَبُوْلُ قَوْلِ اْلغَيْر منْ حَجَة
Mengambil suatu perkataan tanpa mengetahui dalil
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa taqlid secara istilah adalah mengambil pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya serta tidak mengetahui apakah dalilnya itu kuat apa tidak.[7]
Yang boleh bertaqlid (muqallid) adalah orang-orang yang awam yang tidak mungkin mengetahui dalil Naqli, sedangkan untuk dalil aqli maka hamper tidak ada orang yang diperbolehkan bertaqlid kecuali orang itu memang betul-betul bodoh dan tidak dapat menggunakan akalnya secara normal.
Sedangkan yang boleh bertaqlid adalah mereka yang diketahui mengerti dan mentaati hokum-hukum syara’ berdasarkan dalil yang benar. Bahakan ulama menghukumi haram bagi mereka yang bertaqlid kepada orang yang tidak mau memperdulikan al-qur’an dan as-sunnah dan tidak diketahui keahliannya.[8]

2.      Hukum Taqlid
Asal hukum bertaqlid adalah haram, karena Allah swt. Menciptakan manusia berikut dengan akalnya. Akan tetapi, kemampuan manusia berbeda-beda dalam menggunakan akalnya, dalam kondisi tertentu, hokum taqlid dapat berubah, bahkan hukumnya menjadi boleh atau mubah. Jika demikian, hukum asal dari bertaqlid adalah mubah.
Hokum asal yang mengharamkan didasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 170:
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَااَنْزَلَ اللهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَا اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اَبَا ءَنَا اَوَلَوْكَانَ اَبَاؤُهُمْ لَايَعْقِلُوْنَ شَيْءً وَلَا يَهْتَدُوْنَْ
Artinya: “Dan apabila dikatakanlah kepada mereka “ikutlah apa yang telah diturnkan Allah” mereka menjawab, “(tidak) tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari ( perbuatan) nenek moyang kami”. “(apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengtahui suatu apapun dan tidak mendapat petunjuk?”.
Taqlid haram dilakukan jika yang diikuti adalah orang-orang uang menyesatkan, sebagaimana orang-orang jahiliyah yang selalu berpegang kepada pendapat dan perilaku nenek moyang mereka, padahal nenek moyang mereka adalah orang-orang yang tidak mengetahui suatu apa pun, bahkan tidak memperoleh petunjuk.[9]
Dalam menghukumi taqlid menurut ulama terdapat tiga macam hokum, yaitu:
a.    Taqlid yang diharamkan
Ulama sepakat haram melakukan taqlid ini. Taqlid ini ada tiga macam:
1)      Taqlid semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau orang terdahulu kala yang bertentangan dengan Al-Qur’an Hadits.
2)      Taqlid kepada orang yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil perkataannya.
3)      Taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang, sedangkan yang bertaqlid mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu salah.
b.   Taqlid yang dibolehkan
Adalah taqlidnya seorang yang sudah mengarahkan usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan Allah swt. Hanya saja sebagian darinya tersembunyi bagi orang tersebut sehingga dia taqlid kepada orang yang lebih berilmu darnyaa, maka yang seperti ini adalah terpuji dan tidak tercela, dia mendapat pahala dan dia tidak berdosa. Taqlid ini sifatnya sementara. Misalnya taqlid sebagian mujtahid kepada mujtahid lain, karena tidak ditemukan dalil yang kuat untuk pemecahansuatu persoalan. Termasuk taqlidnya orang awam kepada ulama.
Ulama mutaakhirin dalam kaitan bertaqlid kepada imam, membagi masyarakat ke dalam dua golongan:
1)         Golongan awam atau orang yang berpendidikan wajib bertaqlid kepada salah satu pendapat dari keempat madzhab.
2)         Golongan yang memenuhi syarat-syarat berijtihad, sehingga tidak dibenarkan bertaqlid kepada ulama-ulama. Golongan awam harus mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui sama sekali dasar pendapat itu (taqlid dalam pengertian bahasa).
c.    Taqlid yang diwajibkan
Adalah taqlid kepada orang yang perkataannya dijadikan sebagai dasar hujjah,yaitu perkataan dan perbuatan Rasulallah saw. Juga apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim: sesungguhnya Allah swt. Telah memerintahkan agar dapat bertanya kepada ahlu dzikr adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Allah perintahkan agar para istri Nabi-Nya selalu mengingatnya sebagaimana dalam firman-Nya: Al ahzab 34
وَاذْكُرْن َمَايُتْلَى فِيْ بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللّهِ وَالْحِكْمَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا ْ

Artinya: “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu) sungguh, Allah Maha lembut, Maha mengetahui.”
Inilah Adz-Dzikr yang selalun Allah perintahkan agar kita selalu ittiba’ (mengikuti) kepadanya, dan Allah perintahkan orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada ahlinya. Inilah yang wajib aas setiap orang agar bertanya kepada ahli ilmu tentang Adz-Dzikr yang Allah turunkan kepada rasul-Nya agar ahli ilmu ini memberitahukan kepadanya. Kalau dia sudah diberi tahu tentang Adz-Dzikr ini maka boleh baginya kecuali ittiba’ kepadanya.[10]

3.      Alasan-Alasan Bolehnya Bertaqlid
a.       Orang awam (orang biasa) yang tidak mengerti cara-cara mencari hokum syariat. Ia boleh mengikuti pendapat orang pandai dan mengamalkannya. Dengan catatan, dia terus mencari ilmu dan banyak bertanya agar alas an-alasannya diketahui sehingga mengikat menjadi muttabi’.
b.      Orang yang tuna rungu, tuna wicara dan orang yang buta yang sangat tidak memungkinkan mempelajari secara sempurna tentang panggilan syariat islam, bahkan dengan bertaqlid saja, ia kesulitan mencari orang yang harus ditaqlidinya.[11]

4.      Pendapat Imam Madzhab tentang taqlid
Imam abu Hanifah mengharamkan orang mengikuti fatwa jika orang itu tidak mengetahuidalil dari fatwa itu. Sedangkan Imam Imam Malik bin Anas melarang seseorang bertaqlid kepada seseorang walaupun orang ituadalah orang terpandang atau mempunyai kelebihan. Setiap perkataan atau pendapat yang sampai kepada kita harus diteliti lebih dahulu sebelum diamalkan. Berbeda dengan diatas, Imam Asy Syafi’I mengatakan “beliau akan meninggalkan pendapatnya pada setiap saat ia mengetahui bahwa pendapatnya itu tidak sesuai dengan Hadits Nabi saw. Adapun  Imam Ahmad bin Hambal melarang bertaqlid kepada imam mana pun, dan menyuruh orang untuk mengikuti semua yang berasala dari Nabi dan para sahabatnya. Sedang yang berasal dari tabi’in dan orang-orang yang sesudahnya agar diselidiki lebih dahulu. Mana ang benar diikuti dan mana yang salah ditinggalkan.[12]

C.    Talfiq
1.      Pengertian Talfiq
Talfiq secara bahasaberarti mencampur adukkan. Menurut istilahnya adalah berbuat dalam suatu masalah (hokum) yang menurut hokum yang terdiri dari kumpulan (gabungan) dua madzhab atau lebih.
Dengan kata lain talfiq adalah berpindah-pindah madzhab. Misalnya dalam melalukan salat seseorang mengikuti madzhab Hanafi sedangkan masalah cara dan yang membatalkan wudhu mengikuti madzhab Syafi’i.[13]

2.      Hukum Talfiq
Pendapat Ulama tentang Talfiq Tentang hukum talfiq ini, ulama fiqh dan ulama usul berbeda pendapat berasal dari boleh tidaknya sesorang berpindah madhhab baik secara keseluruhan maupun sebagian. Ada tiga perbedaan pendapat ulama yang perlu diangkat pada persoalan ini, yaitu:
a.       Tidak boleh pindah madzhab.
Baik secara keseluruhan maupun sebagian. Ketika seorang mujtahid memilih salah satu dalil maka ia harus tetap berpegang pada dalil itu, karena dalil yang telah dipilih dipandang kuat (rajih) dan yang tidak dipilihnya dianggap lemah. Pertimbangan rasio dalam kondisi seperti itu tentu menghendaki untuk mangamalkan dalil yang dipandang kuat dan secara rasional pula apa yang telah dipilihnya itu harus dipertahankan. Atas dasar inilah, maka hukum talfiq adalah haram. Golongan ini dipelopori oleh sebagian besar ulama Shafi’iyah terutama Imam al-Qaffal Shafi’I (291-365 H), Ibn Hajar al-'Asqalani dan sebagian ulama madzhab Hanafi
b.       Boleh pindah madzhab.
Menurut pendapat ini, seseorang boleh-boleh saja pindah madzhab
meskipun dengan alasan mencari keringanan, asalkan tidak terjadi dalam satu kasus yang menurut masing-masing madhhab adalah saling membatalkan. Pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa, dari mazhab yang empat tidak pernah ditemukan perkataan imamnya yang mengharuskan untuk memilih madhhabnya sendiri. 
Imam Abu Hanifah menyatakan, "Seseorang tidak boleh mengambil pendapat kami selama ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya." Imam Malik menambahkan, "Saya hanyalah seorang manusia biasa yang bisa salah dan bias juga benar. Karenanya, perhatikan pendapatku. Jika sesuai dengan al-Qur'an dan al-Sunnah, ambillah. Jika tidak sesuai, tinggalkan saja pendapatku itu!" Imam al Shafi'i mengamini, "Setiap masalah yang nyata-nyata benar dalam pandangan Khabar dan berbeda dengan pendapatku, maka aku pasti kembali kepada kebenaran Khabar tersebut di saat hidup dan setelah matiku." Imam Ahmad ibn Hanbal mempertegas, "Jangan bertaklid padaku, jangan pula pada Imam Malik, Imam al-Shafi'I, Imam al-Awza'i, dan tidak juga al-Thauri. Tetapi, ambillah dari mana mereka mengambilnya!".
c.       Boleh secara mutlak.
Pendapat ini membolehkan talfiq secara mutlak, karena memang tidak
ada larangan dalam agama untuk memilih salah satu madhhab. Walaupun didorong ingin mencari keringan dan mengambil yang mudah-mudah. Mayoritas ulama mengambil pendapat tentang bolehnya talfiq. Pendapat ini dipelopori oleh Imam Kamal bin Humman (w. 861
H/1458 M) dan Imam Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M). Keduanya ulama fiqh madhhab Hanafi. Imam Qurafi (w. 684 H/1285 M) dan Ibnu Urfah al-Warghami al-Tunisi atau Ibnu Urfah alMaliki (803 H/1400 M). Keduanya madhhab fiqh Maliki dan sebagian besar Madhhab Shafi'i mengatakan bahwa tidak ada satu nash (al-Qur’an dan al-Hadith) pun yang menyatakan bahwa talfiq dilarang. Pendapat ini banyak dianut oleh sebagian besar ulama-ulama modern sekarang dari ahli-ahli hukum Islam seperti Dr. Muhammad Sallam Madhkur, Shekh Hasanen Makhluf Mufti Mesir, Muhammad Sa’id al Bani, dan lain-lain.  Ketika masa sahabat sendiri juga sering terjadi kasus, para peminta fatwa sering minta fatwa pada sahabat tentang suatu masalah dan minta fatwa pada sahabat yang lain tentang masalah yang lainnya, serta tidak terus menerus mengikuti fatwa seorang sahabat tertentu. Di samping itu, Rasulullah saw. ketika berhadapan dengan dua pilihan yang dibenarkan agama selalu memilih yang paling mudah dan ringan (HR. alBukhari, al-Tirmidhi dan Maliki). Khusus umat Islam Indonesia sendiri pada dasarnya konsisten mengamalkan dan menganut pendapat yang menyatakan bahwa talfiqitu sesuatu halyang harus dihindari. Padahal, realitasnya banyak ulama mujahidin baik darikalangan ulama salaf maupun golongan khalaf menyatakan bahwa talfiq itu bolehdilakukan terutama bagi orang-orang awam yang tidak mempunyai keahlianmenggali hukum-hukum dari dalil-dalilnya yang asli. Bagi mereka tidak harusmengikuti madhhab tertentu. Sebagaimana dikatakan ulama Mesir Shekh Muhammad Hasanen Makhluf (mantan mufti Mesir) dalam kitab fatwanya:“Jumhur usuliyin menyatakan, bahwa orang-orang awam yang tidak mempunyaikeahlian berijtihad tentang hukum-hukum, maka ia wajib mengikuti menerimapendapat mujahid lain dan menerima fatwanya”.Kaitannya dengan persoalan talfiq Hasanen Makhluf berpendapat bahwa,“Sesungguhnya talfiq merupakan pengamalan sesuatu perbuatan menurut pendapatsatu mazhab dan mengikuti pendapat madhhab lain dalam satu hal yang lain karenadarurat atau tanpa darurat baik dalam urusan ibadah maupun mu’amalah adalah boleh sebab hal itu merupakan satu keringanan dan rahmat bagi ummat. Hanya saja mayoritas umat Islam Indonesia selalu terjebak pada persoalan fanatisme terhadapsatu mazhab saja.
Contoh Talfiq
a.       Dalam Ibadah
(1) Seseorang berwudlu menurut madzhab Syafi'i yang menyapu kurang dariseperempat kepala, kemudian ia bersentuhan kulit dengan ajnabiyah; iaterus bershalat dengan mengikuti madzhab Hanafi yang mengatakan bahwasentuhan tersebut tidak membatalkan wudlu.
(2) Seseorang berwudlu mengikuti tata cara Syafi'i, kemudian ia bershalatdengan menghadap kiblat dengan posisi sebagaimana ditentukan olehmadzhab Hanafi.
b.         Masalah Kemasyarakatan
(1) Membuat undang-undang perkawinan dimana akad nikahnya harus denganwali dan saksi karena mengikuti madzhab Syafi'i; mengenai sah jatuhnyathalaq raj'i mengikuti madzhab Hanafi yang memandang sah ruju' bi al-fi'li (langsung bersetubuh).
(2) Terjadi ru'yah yang mu'tabarah pada suatu tempat, kemudian Qadli Syafi'I menetapkan bahwa ru'yah tersebut berlaku pada seluruh wilayahkekuasaannya, sebab Qadli tadi berpegang dengan pendapat madzhabMaliki dan Hanafi yang tidak memandang persoalan mathla'.[14]

D.    Ifta
1.      Pengertian Ifta
Secara bahasa al-Ifta atau al-Fatwa adalah:
هوالجوا ب عما يشكل من الأ مور
Jawaban dari setiap problematika”

Secara terminologi fatwa adalah:
عن حكم الله تعا لى بمتضي الأدلة الشرعية على جهاد العموم والشمول الاخبار
Fatwa adalah menyampaikan hukum-hukum Allah berdasarkan dalil-dalil syari’at yang mencakup segala persoalan

2.      Dasar Hukum Ifta
Dasar Hukum Fatwaa adalah Al-Qur’an surat An-Nahl Ayat 43
ومَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلمونَ

Artinya: Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."[15]

3.      Hukum Ifta
Hukumnya berfatwa adalah fardlu kifayah kalu asa orang lain yang bisa memberi fatwa selain dirinya. Adapun kalu tidak ada orang lain yang bisa memberi fatwa dan masalah yang difatwakan itu cukup mendesak maka ia pun secara fardlu ‘ain wajib memberi fatwa atas peristiwa itu.
Oleh karena fatwa itu menyangkut masalah agama, maka tidak sembarang orang bisa menduduki sebagai mufti. Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mufti antara lain adalah:
a.          Fatwanya harus didasrakan kepada kitab-kitab induk yang mu’tabar, agar fatwa yang diberikan itu dapat diterima oleh penerima fatwa.
b.         Apabila ia berfatwa berdasarkan qoul seseorang alim, maka ia dapat menunjukkan dasar sumber pengambilan fatwanya itu, dengan demikian ia terhindar dari berbuat salah dan bohong.
c.          Seorang mufti harus mengerti/atau mengetahui bervagai macam pendapat ulama agar tidak terjadi kesalah fahaman antara ia dan penerima fatwanya.
d.         Seorang mufti haruslah seorang alim yang memiliki kejujuran.[16]



[1]Dedi Supriadi, Ushul Fiqih Perbandingan (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013) hlm. 15-16
[2] Naful Lubab dan Novita Pancaningrum, “Mazhab: Keterkungkungan Intelektual Atau Kerangka Metodologis (Dinamika Hukum Islam)”, YUDISIA, Vol. 6, No. 2, Desember 2015, hlm. 396-398
[3]Naful Lubab dan Novita Pancaningrum, “Mazhab: Keterkungkungan Intelektual Atau Kerangka Metodologis (Dinamika Hukum Islam)”, YUDISIA, Vol. 6, No. 2, Desember 2015, hlm. 401-402
[4]Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul Fiqih (Pekalongan: STAIN Pekalongan Press, 2005) hlm. 307-309
[5] Beni Ahmad Saebeni dan Januri, Fiqih Ushul Fiqih (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009) hlm. 293
[6] Zen Amiruddin, Ushul Fiqih (Yogyakarata: Teras, 2009) hlm. 207
[7] Ahmad Sanusi dan Sohari, Ushul Fiqih (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015) hlm.  239
[8] Zen Amiruddin, Ushul Fiqih (Yogyakarata: Teras, 2009) hlm. 207-208
[9] Beni Ahmad Saebeni dan Januri, Fiqih Ushul Fiqih (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009) hlm. 293-294
[10] Ahmad Sanusi dan Sohari, Ushul Fiqih (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015) hlm.  239-241
[11] B Beni Ahmad Saebeni dan Januri, Fiqih Ushul Fiqih (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009) hlm. 296
[12] Ahmad Sanusi dan Sohari, Ushul Fiqih (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015) hlm.  241
[13] Zen Amiruddin, Ushul Fiqih (Yogyakarata: Teras, 2009) hlm. 209
[14]Mudrik Al Farizi, “Ijtihad, Taqlid Dan Talfiq”,Jurusan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ngawi, hlm. 9-11
[15]Mudrik Al Farizi, Ijtihad, Taqlid Dan Talfiq”,Jurusan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ngawi, hlm. 11
[16] Zen Amiruddin, Ushul Fiqih (Yogyakarata: Teras, 2009) hlm. 212-213

Tidak ada komentar:

Posting Komentar