MADZHAB, TAQLID, TALFIQ DAN IFTA
A.
Madzhab
1.
Pengertian
Madzhab
Secara bahasa, dalam kamus Al-Munjid Fi Al-Lughah wa Al-‘Alam,
dijelaskan bahwa makna”madzhab” memiliki dua pengertian. Pertama, kata
madzhab yang berari telah berjalan, telah berlalu dan telah mati. Kedua,
madzhab mempunyai arti sesuatu yang diikuti dalam berbagai masalah disebabkan
adanya pemikiran karena bisa bearti ia mengikuti madzhab.[1]
Sementara pengertian mazhab menurut
istilah meliputi duahal : (1) mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang
ditempuholeh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatuperistiwa
berdasarkan kepada al Qur’an dan Hadits, (2) mazhabadalah fatwa atau pendapat
seorang Imam Mujtahid tentanghukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an
dan Hadits.Dari dua pengertiaan tersebut disimpulkan mazhab adalah pokok
pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahiddalam memecahkan masalah,
atau mengistinbathkan hukumIslam.
2.
Latar Belakang Lahirnya Madzhab
Perspektif politik, pengaruh peristiwa politik dengan perkembangan fkih
terjadi pada abad II H sejak akhir pemerintahan Bani Umayyah hingga masa
munculnya khalifah Bani Abasiyyah. Kemudian pada masa Bani Abbasiyah ulama
dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok ulama Kuffah dan Madinah, di mana
pemerintahan Bani Abasiyah lebih mendukung pada kelompok ulama Kuffah. Setelah
itu pada abad III H kelompok ulama tersebut lebih mengarah pada penokohan
pribadi sebagai contoh: Mazhab Hanaf, Maliki, Syaf’i, dan Hanbali (terkenal
dengan fkih personal). Awal abad ketiga hijriyah ini telah berkembang di
masyarakat muslim lebih dari lima ratus mazhab, namun yang mampu bertahan hanya
ada beberapa mazhab yang berkembang, di antaranya Mazhab Maliki, Hanaf, Syaf’i,
Hanbali, Zaidiyah, Imamiyah, dan Ibadiyah.
Huzaemah Tahido
Yanggo mengelompokkan fkih pada pada
mazhab:
1). Ahl al-Sunah wa al-Jama’ah:
a) ahl al-Ra’yi dikenal dengan Mazhab Hanaf,
b) ahl al-Hadits dikenal dengan Mazhab Maliki, Syaf’I, dan Hanbali.
2). Syi’ah: Syiah Zaidiyah dan Syi’ah Imamiyah
3). Khawarij
4). Sedangkan Mazhab yang telah musnah yaitu: Mazhab al-Auza’I, al
Zhahiri, al-Thabari, dan al-Laitsi.[2]
3.
Perkembangan Madzhab
Pada masa tabi’in-tabi’in mulai awal abad kedua hijriyah,
kedudukan ijtihad sebagai istinbath hokum semakin bertambah kokoh dan
meluas, sesudah masa itu muncullah mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam, baik
dari golongan ahl al-Hadits, maupun dari golongan ahl al-Ra’yi.
Di kalangan jumhur masa ini muncul Sembilan Imam mazhab yang paling
popular melembaga di kalangan umat Islam. Berikut pembukuannya mulai
dimodifkasikan dengan baik. Dimulai pada
abad ke-8 M, sejumlah pakar member sumbangan luar biasa kepada disiplin ilmu
fqih, sehingga merangsang kemunculan berbagai tradisi atau mazhab. Pakarpakar
terpenting dalam tradisi tradisi Sunni antara lain: Abu Hanifah, Malik ibn
Anas, Muhammad ibn Idris al-Syaf’i, dan Ahmad ibn Hanbal, yang dinisbahkan
kepada mazhab Hanaf, Maliki, Syaf’i, dan Hanbali.
Dalam perjalanannya aliran fqih ini tumbuh dan berkembang hingga
sekarang dimungkinkan karena adanya dukungan penguasa. Mahzab Hanaf berkembang
saat Abu Yusuf, murid Abu Hanifah diangkat menjadi qodli dalam tiga
pemerintahan Abbasiyah, yaitu khalifah al-Mahdi, al-Hadi, dan Harun al Rasyid
(dengan kitab al-Kharaj disusun atas permintaannya). Mazhab Malik berkembang
atas dukungan al-Mansur di Khalifah Timur dan Yahya bin Yahya diangkat menjadi
qodli oleh para penguasa Andalusia. Di Afrika, Mu’iz Badis mewajibkan seluruh
penduduk mengikuti mazhab Maliki. Mahzab Syaf’I membesar di Mesir setelah
Shalahuddin al-Ayyubi merebut negeri itu. Mazhab Hanbali kuat setelah
alMutawakkil diangkat menjadi Khalifah Abbasiyah. Ketika itu, al-Mutawakkil
tidak akan mengangkat seorang qadli kecuali atas persetujuan Ahmad bin Hanbal.[3]
Perkembangan madzhab-madzhab itu tidaklah sama. Ada yang mendapat
sambutan dan memiliki pengikut yang mengembangkan dan meneruskannya, namun
kadang-kadang suatu madzhab kalah pengaruhnya oleh madzhab-madzhab lain yang
dating kemudian, sehingga pengikutnya menjadi surut. Mereka hanya disebut saja
pendapatnya disela-sela lembaran kitab para Imam Madzhab, bahkan ada yang
hilang sama sekali. Madzhab yang dapat bertahan dan berkembang terus sampai
sekarang serta banyak diikuti oleh umat islam di seluruh Dunia, hanya empet
Madzhab, yaitu:
a. Madzhab hanafi,
pendirinya Imam Abu Hanifah;
b. Madzhab Maliki,
pendirinya Imam Malik;
c. Madzhab Syafi’I,
pendirinya Imam Syafi’i;
d. Madzhab Hanbali,
pendirinya Imam Ahmad bin Hanbal.
Perkembangan keempat madzhab ini sangat
ditentukan sekali oleh beberapa factor yang merupakan keistimewaan tetentu bagi
keempat Madzhab tersebut. Factor-faktor itu menurut Khudhari Bek adalah:
1) Pendapat-pendapat mereka dikumpulkan dan dibukukan. Hal ini tidak
terjadi pada ulama salaf;
2) Adanya murid-murid yang berusaha menyebarluaskan pendapat mereka,
memepertahankan dan membelanya. Mereka dalam organisasi social dan pemerintah
mempunyai kedudukan yang menjadi pendapat itu berharga;
3) Adanya kecenderungan jumhur ulama yang menyarankan agar keputusan yang
diputuskan oleh hakim harus berasal dari suatu madzhab, sehingga dalam
berpendapat, tidak ada dugaan yang negative, karena mengikuti hawa nafsu dalam
mengadili. Hal ini tidak akan terjadi bila tidak terdapat madzhab yang
pendapat-pendapatnya dibukukan.
4.
Macam-macam madzhab
Menurut badran, madzhab fiqih (hukum islam) yang paling penting
dapat dikelompokkan kepada dua macam, yaitu madzhab Ahli Sunnah wal Jama’ah dan
madzhab Syi’ah. Madzhab Ahli Sunnah wal Jama’ah ini secara terus menerus
dijadikan pegangan dan diamalkan oleh mayoritas kaum muslim sampai sekarang.
Mereka itu adalah madzhab empat, yaitu madzhab hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab
Syafi’i dan Madzhab Hanbali. Keempat madzhab ini saling berdekatan (hukumnya),
karena mereka berpegang kepada Al-qur’an dan sunnah, hanya dalam masalah
penggunaan rra’yu mereka berbeda pendapat. Imam Abu hanifah member ruang yang
luas bagira’yu, sedangkan tiga madzhab yang lain hanya sedikit member ruang
yang luas dan kebanyakan mempersempitnya.
Begitu juga madzhab yang masih bertahan
sampai sekarang adalah madzhab Syi’ah, mereka itu adalah madzhab syi’ah
zaidiyah, madzhab syi’ah imamiyah dan madzhab syi’ah isma’iliyah.
Selain itu ada juga madzhab yang sudah
tidak mempunyai pengikut, yaitu madzhab al-Auza’I,
madzhab al-Tsauri, madzhab al-laits bin Sa’ad, madzhab Zhahiri, dan madzhab
al-Thabari.
Begitu juga, ditambah dengan madzhab
al-Darazi dan madzhab Ibadi yang dikategorikan dari aliran Khawarij (yang masih
diikuti) oleh sebagian kecil sekali kaum muslim sekarang ini.[4]
B.
Taqlid
1.
Pengertian
Taqlid
Taqlid berasal dari kata qalada-yuqalidu-taqlidan,
artinya meniru, menyerahkan, menghiasi dan menyimpangkan. Secara istilah,
taqlid ialah mengikuti pendapat orang lain, tanpa mengetahui sumber atau
alasannya.[5]
قَبُوْلُ قَوْلِ اْلقَائِلِ وَأَنْتَ لاَ تَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ
قَالَهُ
”Mengikuti pendapat orang lain dengan tanpa tahu dasar hukumnya”[6]
Menurut Imam Al-Ghazali Taqlid adalah:
قَبُوْلُ قَوْلٍ بِلَا حَجَة
“Menerima ucapan tanpa adanya hujjah atau
dalil”
Sedang Ibnu Subki mendefinisikan taqlid adalah:
قَبُوْلُ قَوْلِ اْلغَيْر منْ حَجَة
“Mengambil suatu perkataan tanpa mengetahui
dalil”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
taqlid secara istilah adalah mengambil pendapat orang lain tanpa mengetahui
dalilnya serta tidak mengetahui apakah dalilnya itu kuat apa tidak.[7]
Yang boleh bertaqlid (muqallid) adalah
orang-orang yang awam yang tidak mungkin mengetahui dalil Naqli, sedangkan
untuk dalil aqli maka hamper tidak ada orang yang diperbolehkan bertaqlid
kecuali orang itu memang betul-betul bodoh dan tidak dapat menggunakan akalnya
secara normal.
Sedangkan yang boleh bertaqlid adalah
mereka yang diketahui mengerti dan mentaati hokum-hukum syara’ berdasarkan
dalil yang benar. Bahakan ulama menghukumi haram bagi mereka yang bertaqlid
kepada orang yang tidak mau memperdulikan al-qur’an dan as-sunnah dan tidak diketahui
keahliannya.[8]
2. Hukum Taqlid
Asal hukum bertaqlid adalah haram, karena
Allah swt. Menciptakan manusia berikut dengan akalnya. Akan tetapi, kemampuan
manusia berbeda-beda dalam menggunakan akalnya, dalam kondisi tertentu, hokum
taqlid dapat berubah, bahkan hukumnya menjadi boleh atau mubah. Jika demikian,
hukum asal dari bertaqlid adalah mubah.
Hokum asal yang mengharamkan didasarkan
pada Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 170:
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا
مَااَنْزَلَ اللهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَا اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اَبَا ءَنَا
اَوَلَوْكَانَ اَبَاؤُهُمْ لَايَعْقِلُوْنَ شَيْءً وَلَا يَهْتَدُوْنَْ
Artinya: “Dan apabila dikatakanlah
kepada mereka “ikutlah apa yang telah diturnkan Allah” mereka menjawab,
“(tidak) tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (
perbuatan) nenek moyang kami”. “(apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun
nenek moyang mereka itu tidak mengtahui suatu apapun dan tidak mendapat
petunjuk?”.
Taqlid haram dilakukan jika yang diikuti
adalah orang-orang uang menyesatkan, sebagaimana orang-orang jahiliyah yang
selalu berpegang kepada pendapat dan perilaku nenek moyang mereka, padahal
nenek moyang mereka adalah orang-orang yang tidak mengetahui suatu apa pun,
bahkan tidak memperoleh petunjuk.[9]
Dalam menghukumi taqlid menurut ulama
terdapat tiga macam hokum, yaitu:
a. Taqlid yang diharamkan
Ulama sepakat haram melakukan taqlid ini.
Taqlid ini ada tiga macam:
1) Taqlid semata-mata mengikuti adat kebiasaan
atau pendapat nenek moyang atau orang terdahulu kala yang bertentangan dengan
Al-Qur’an Hadits.
2) Taqlid kepada orang yang tidak diketahui
bahwa dia pantas diambil perkataannya.
3) Taqlid kepada perkataan atau pendapat
seseorang, sedangkan yang bertaqlid mengetahui bahwa perkataan atau pendapat
itu salah.
b. Taqlid yang dibolehkan
Adalah taqlidnya seorang yang sudah
mengarahkan usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan Allah swt. Hanya
saja sebagian darinya tersembunyi bagi orang tersebut sehingga dia taqlid
kepada orang yang lebih berilmu darnyaa, maka yang seperti ini adalah terpuji
dan tidak tercela, dia mendapat pahala dan dia tidak berdosa. Taqlid ini
sifatnya sementara. Misalnya taqlid sebagian mujtahid kepada mujtahid lain,
karena tidak ditemukan dalil yang kuat untuk pemecahansuatu persoalan. Termasuk
taqlidnya orang awam kepada ulama.
Ulama mutaakhirin dalam kaitan bertaqlid
kepada imam, membagi masyarakat ke dalam dua golongan:
1)
Golongan awam atau orang yang berpendidikan wajib
bertaqlid kepada salah satu pendapat dari keempat madzhab.
2)
Golongan yang memenuhi syarat-syarat berijtihad,
sehingga tidak dibenarkan bertaqlid kepada ulama-ulama. Golongan awam harus
mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui sama sekali dasar pendapat itu
(taqlid dalam pengertian bahasa).
c. Taqlid yang diwajibkan
Adalah taqlid kepada orang yang
perkataannya dijadikan sebagai dasar hujjah,yaitu perkataan dan perbuatan
Rasulallah saw. Juga apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim: sesungguhnya Allah
swt. Telah memerintahkan agar dapat bertanya kepada ahlu dzikr adalah Al-Qur’an
dan Al-Hadits yang Allah perintahkan agar para istri Nabi-Nya selalu
mengingatnya sebagaimana dalam firman-Nya: Al ahzab 34
وَاذْكُرْن َمَايُتْلَى فِيْ بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللّهِ وَالْحِكْمَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
لَطِيفًا خَبِيرًا ْ
Artinya: “Dan ingatlah apa yang
dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu) sungguh,
Allah Maha lembut, Maha mengetahui.”
Inilah Adz-Dzikr yang selalun Allah
perintahkan agar kita selalu ittiba’ (mengikuti) kepadanya, dan Allah
perintahkan orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada ahlinya. Inilah
yang wajib aas setiap orang agar bertanya kepada ahli ilmu tentang Adz-Dzikr
yang Allah turunkan kepada rasul-Nya agar ahli ilmu ini memberitahukan
kepadanya. Kalau dia sudah diberi tahu tentang Adz-Dzikr ini maka boleh baginya
kecuali ittiba’ kepadanya.[10]
3. Alasan-Alasan Bolehnya Bertaqlid
a. Orang awam (orang biasa) yang tidak mengerti
cara-cara mencari hokum syariat. Ia boleh mengikuti pendapat orang pandai dan
mengamalkannya. Dengan catatan, dia terus mencari ilmu dan banyak bertanya agar
alas an-alasannya diketahui sehingga mengikat menjadi muttabi’.
b. Orang yang tuna rungu, tuna wicara dan
orang yang buta yang sangat tidak memungkinkan mempelajari secara sempurna
tentang panggilan syariat islam, bahkan dengan bertaqlid saja, ia kesulitan
mencari orang yang harus ditaqlidinya.[11]
4. Pendapat Imam Madzhab tentang taqlid
Imam abu Hanifah mengharamkan orang
mengikuti fatwa jika orang itu tidak mengetahuidalil dari fatwa itu. Sedangkan
Imam Imam Malik bin Anas melarang seseorang bertaqlid kepada seseorang walaupun
orang ituadalah orang terpandang atau mempunyai kelebihan. Setiap perkataan
atau pendapat yang sampai kepada kita harus diteliti lebih dahulu sebelum
diamalkan. Berbeda dengan diatas, Imam Asy Syafi’I mengatakan “beliau akan
meninggalkan pendapatnya pada setiap saat ia mengetahui bahwa pendapatnya itu
tidak sesuai dengan Hadits Nabi saw. Adapun
Imam Ahmad bin Hambal melarang bertaqlid kepada imam mana pun, dan
menyuruh orang untuk mengikuti semua yang berasala dari Nabi dan para
sahabatnya. Sedang yang berasal dari tabi’in dan orang-orang yang sesudahnya
agar diselidiki lebih dahulu. Mana ang benar diikuti dan mana yang salah
ditinggalkan.[12]
C. Talfiq
1. Pengertian Talfiq
Talfiq secara bahasaberarti mencampur
adukkan. Menurut istilahnya adalah berbuat dalam suatu masalah (hokum) yang
menurut hokum yang terdiri dari kumpulan (gabungan) dua madzhab atau lebih.
Dengan kata lain talfiq adalah
berpindah-pindah madzhab. Misalnya dalam melalukan salat seseorang mengikuti
madzhab Hanafi sedangkan masalah cara dan yang membatalkan wudhu mengikuti
madzhab Syafi’i.[13]
2. Hukum Talfiq
Pendapat Ulama tentang Talfiq Tentang hukum talfiq ini, ulama fiqh dan
ulama usul berbeda pendapat berasal dari boleh tidaknya sesorang berpindah
madhhab baik secara keseluruhan maupun sebagian. Ada tiga perbedaan pendapat
ulama yang perlu diangkat pada persoalan ini, yaitu:
a.
Tidak boleh pindah madzhab.
Baik secara keseluruhan maupun sebagian. Ketika seorang mujtahid memilih
salah satu dalil maka ia harus tetap berpegang pada dalil itu, karena dalil
yang telah dipilih dipandang kuat (rajih) dan yang tidak dipilihnya dianggap
lemah. Pertimbangan rasio dalam kondisi seperti itu tentu menghendaki untuk
mangamalkan dalil yang dipandang kuat dan secara rasional pula apa yang telah
dipilihnya itu harus dipertahankan. Atas dasar inilah, maka hukum talfiq adalah
haram. Golongan ini dipelopori oleh sebagian besar ulama Shafi’iyah terutama
Imam al-Qaffal Shafi’I (291-365 H), Ibn Hajar al-'Asqalani dan sebagian ulama
madzhab Hanafi
b.
Boleh pindah madzhab.
Menurut pendapat ini, seseorang boleh-boleh saja pindah madzhab
meskipun dengan alasan mencari keringanan, asalkan tidak terjadi dalam satu kasus yang menurut masing-masing madhhab adalah saling membatalkan. Pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa, dari mazhab yang empat tidak pernah ditemukan perkataan imamnya yang mengharuskan untuk memilih madhhabnya sendiri.
meskipun dengan alasan mencari keringanan, asalkan tidak terjadi dalam satu kasus yang menurut masing-masing madhhab adalah saling membatalkan. Pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa, dari mazhab yang empat tidak pernah ditemukan perkataan imamnya yang mengharuskan untuk memilih madhhabnya sendiri.
Imam Abu Hanifah menyatakan, "Seseorang tidak boleh mengambil
pendapat kami selama ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya."
Imam Malik menambahkan, "Saya hanyalah seorang manusia biasa yang bisa
salah dan bias juga benar. Karenanya, perhatikan pendapatku. Jika sesuai dengan
al-Qur'an dan al-Sunnah, ambillah. Jika tidak sesuai, tinggalkan saja
pendapatku itu!" Imam al Shafi'i mengamini, "Setiap masalah yang
nyata-nyata benar dalam pandangan Khabar dan berbeda dengan pendapatku, maka
aku pasti kembali kepada kebenaran Khabar tersebut di saat hidup dan setelah
matiku." Imam Ahmad ibn Hanbal mempertegas, "Jangan bertaklid padaku,
jangan pula pada Imam Malik, Imam al-Shafi'I, Imam al-Awza'i, dan tidak juga al-Thauri.
Tetapi, ambillah dari mana mereka mengambilnya!".
c.
Boleh secara mutlak.
Pendapat ini membolehkan talfiq secara mutlak, karena memang tidak
ada larangan dalam agama untuk memilih salah satu madhhab. Walaupun didorong ingin mencari keringan dan mengambil yang mudah-mudah. Mayoritas ulama mengambil pendapat tentang bolehnya talfiq. Pendapat ini dipelopori oleh Imam Kamal bin Humman (w. 861 H/1458 M) dan Imam Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M). Keduanya ulama fiqh madhhab Hanafi. Imam Qurafi (w. 684 H/1285 M) dan Ibnu Urfah al-Warghami al-Tunisi atau Ibnu Urfah alMaliki (803 H/1400 M). Keduanya madhhab fiqh Maliki dan sebagian besar Madhhab Shafi'i mengatakan bahwa tidak ada satu nash (al-Qur’an dan al-Hadith) pun yang menyatakan bahwa talfiq dilarang. Pendapat ini banyak dianut oleh sebagian besar ulama-ulama modern sekarang dari ahli-ahli hukum Islam seperti Dr. Muhammad Sallam Madhkur, Shekh Hasanen Makhluf Mufti Mesir, Muhammad Sa’id al Bani, dan lain-lain. Ketika masa sahabat sendiri juga sering terjadi kasus, para peminta fatwa sering minta fatwa pada sahabat tentang suatu masalah dan minta fatwa pada sahabat yang lain tentang masalah yang lainnya, serta tidak terus menerus mengikuti fatwa seorang sahabat tertentu. Di samping itu, Rasulullah saw. ketika berhadapan dengan dua pilihan yang dibenarkan agama selalu memilih yang paling mudah dan ringan (HR. alBukhari, al-Tirmidhi dan Maliki). Khusus umat Islam Indonesia sendiri pada dasarnya konsisten mengamalkan dan menganut pendapat yang menyatakan bahwa talfiqitu sesuatu halyang harus dihindari. Padahal, realitasnya banyak ulama mujahidin baik darikalangan ulama salaf maupun golongan khalaf menyatakan bahwa talfiq itu bolehdilakukan terutama bagi orang-orang awam yang tidak mempunyai keahlianmenggali hukum-hukum dari dalil-dalilnya yang asli. Bagi mereka tidak harusmengikuti madhhab tertentu. Sebagaimana dikatakan ulama Mesir Shekh Muhammad Hasanen Makhluf (mantan mufti Mesir) dalam kitab fatwanya:“Jumhur usuliyin menyatakan, bahwa orang-orang awam yang tidak mempunyaikeahlian berijtihad tentang hukum-hukum, maka ia wajib mengikuti menerimapendapat mujahid lain dan menerima fatwanya”.Kaitannya dengan persoalan talfiq Hasanen Makhluf berpendapat bahwa,“Sesungguhnya talfiq merupakan pengamalan sesuatu perbuatan menurut pendapatsatu mazhab dan mengikuti pendapat madhhab lain dalam satu hal yang lain karenadarurat atau tanpa darurat baik dalam urusan ibadah maupun mu’amalah adalah boleh sebab hal itu merupakan satu keringanan dan rahmat bagi ummat. Hanya saja mayoritas umat Islam Indonesia selalu terjebak pada persoalan fanatisme terhadapsatu mazhab saja.
Contoh Talfiq
ada larangan dalam agama untuk memilih salah satu madhhab. Walaupun didorong ingin mencari keringan dan mengambil yang mudah-mudah. Mayoritas ulama mengambil pendapat tentang bolehnya talfiq. Pendapat ini dipelopori oleh Imam Kamal bin Humman (w. 861 H/1458 M) dan Imam Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M). Keduanya ulama fiqh madhhab Hanafi. Imam Qurafi (w. 684 H/1285 M) dan Ibnu Urfah al-Warghami al-Tunisi atau Ibnu Urfah alMaliki (803 H/1400 M). Keduanya madhhab fiqh Maliki dan sebagian besar Madhhab Shafi'i mengatakan bahwa tidak ada satu nash (al-Qur’an dan al-Hadith) pun yang menyatakan bahwa talfiq dilarang. Pendapat ini banyak dianut oleh sebagian besar ulama-ulama modern sekarang dari ahli-ahli hukum Islam seperti Dr. Muhammad Sallam Madhkur, Shekh Hasanen Makhluf Mufti Mesir, Muhammad Sa’id al Bani, dan lain-lain. Ketika masa sahabat sendiri juga sering terjadi kasus, para peminta fatwa sering minta fatwa pada sahabat tentang suatu masalah dan minta fatwa pada sahabat yang lain tentang masalah yang lainnya, serta tidak terus menerus mengikuti fatwa seorang sahabat tertentu. Di samping itu, Rasulullah saw. ketika berhadapan dengan dua pilihan yang dibenarkan agama selalu memilih yang paling mudah dan ringan (HR. alBukhari, al-Tirmidhi dan Maliki). Khusus umat Islam Indonesia sendiri pada dasarnya konsisten mengamalkan dan menganut pendapat yang menyatakan bahwa talfiqitu sesuatu halyang harus dihindari. Padahal, realitasnya banyak ulama mujahidin baik darikalangan ulama salaf maupun golongan khalaf menyatakan bahwa talfiq itu bolehdilakukan terutama bagi orang-orang awam yang tidak mempunyai keahlianmenggali hukum-hukum dari dalil-dalilnya yang asli. Bagi mereka tidak harusmengikuti madhhab tertentu. Sebagaimana dikatakan ulama Mesir Shekh Muhammad Hasanen Makhluf (mantan mufti Mesir) dalam kitab fatwanya:“Jumhur usuliyin menyatakan, bahwa orang-orang awam yang tidak mempunyaikeahlian berijtihad tentang hukum-hukum, maka ia wajib mengikuti menerimapendapat mujahid lain dan menerima fatwanya”.Kaitannya dengan persoalan talfiq Hasanen Makhluf berpendapat bahwa,“Sesungguhnya talfiq merupakan pengamalan sesuatu perbuatan menurut pendapatsatu mazhab dan mengikuti pendapat madhhab lain dalam satu hal yang lain karenadarurat atau tanpa darurat baik dalam urusan ibadah maupun mu’amalah adalah boleh sebab hal itu merupakan satu keringanan dan rahmat bagi ummat. Hanya saja mayoritas umat Islam Indonesia selalu terjebak pada persoalan fanatisme terhadapsatu mazhab saja.
Contoh Talfiq
a. Dalam Ibadah
(1) Seseorang berwudlu menurut madzhab Syafi'i yang menyapu kurang
dariseperempat kepala, kemudian ia bersentuhan kulit dengan ajnabiyah; iaterus
bershalat dengan mengikuti madzhab Hanafi yang mengatakan bahwasentuhan
tersebut tidak membatalkan wudlu.
(2) Seseorang berwudlu mengikuti tata cara Syafi'i, kemudian ia
bershalatdengan menghadap kiblat dengan posisi sebagaimana ditentukan
olehmadzhab Hanafi.
b.
Masalah Kemasyarakatan
(1) Membuat undang-undang perkawinan dimana akad nikahnya harus
denganwali dan saksi karena mengikuti madzhab Syafi'i; mengenai sah
jatuhnyathalaq raj'i mengikuti madzhab Hanafi yang memandang sah ruju' bi al-fi'li (langsung bersetubuh).
(2) Terjadi ru'yah yang mu'tabarah pada suatu tempat, kemudian Qadli Syafi'I menetapkan bahwa ru'yah tersebut berlaku pada seluruh wilayahkekuasaannya, sebab Qadli tadi berpegang dengan pendapat madzhabMaliki dan Hanafi yang tidak memandang persoalan mathla'.[14]
(2) Terjadi ru'yah yang mu'tabarah pada suatu tempat, kemudian Qadli Syafi'I menetapkan bahwa ru'yah tersebut berlaku pada seluruh wilayahkekuasaannya, sebab Qadli tadi berpegang dengan pendapat madzhabMaliki dan Hanafi yang tidak memandang persoalan mathla'.[14]
D. Ifta
1. Pengertian Ifta
Secara bahasa al-Ifta atau al-Fatwa adalah:
هوالجوا ب عما يشكل من الأ مور
“Jawaban dari setiap problematika”
Secara terminologi fatwa adalah:
عن حكم الله تعا لى بمتضي الأدلة الشرعية على
جهاد العموم والشمول الاخبار
“Fatwa adalah menyampaikan hukum-hukum
Allah berdasarkan dalil-dalil syari’at yang mencakup segala persoalan”
2. Dasar Hukum Ifta
Dasar Hukum Fatwaa adalah Al-Qur’an surat An-Nahl Ayat 43
ومَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي
إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلمونَ
Artinya: ”Dan Kami tidak mengutus
sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka;
maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui."[15]
3. Hukum Ifta
Hukumnya berfatwa adalah fardlu kifayah
kalu asa orang lain yang bisa memberi fatwa selain dirinya. Adapun kalu tidak
ada orang lain yang bisa memberi fatwa dan masalah yang difatwakan itu cukup
mendesak maka ia pun secara fardlu ‘ain wajib memberi fatwa atas peristiwa itu.
Oleh karena fatwa itu menyangkut masalah
agama, maka tidak sembarang orang bisa menduduki sebagai mufti. Syarat-syarat
yang harus dimiliki oleh seorang mufti antara lain adalah:
a.
Fatwanya harus didasrakan kepada kitab-kitab induk
yang mu’tabar, agar fatwa yang diberikan itu dapat diterima oleh penerima
fatwa.
b.
Apabila ia berfatwa berdasarkan qoul seseorang alim,
maka ia dapat menunjukkan dasar sumber pengambilan fatwanya itu, dengan
demikian ia terhindar dari berbuat salah dan bohong.
c.
Seorang mufti harus mengerti/atau mengetahui bervagai
macam pendapat ulama agar tidak terjadi kesalah fahaman antara ia dan penerima
fatwanya.
d.
Seorang mufti haruslah seorang alim yang memiliki
kejujuran.[16]
[1]Dedi Supriadi, Ushul
Fiqih Perbandingan (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013) hlm. 15-16
[2] Naful Lubab
dan Novita Pancaningrum, “Mazhab: Keterkungkungan Intelektual Atau Kerangka
Metodologis (Dinamika Hukum Islam)”, YUDISIA, Vol. 6, No. 2, Desember 2015,
hlm. 396-398
[3]Naful Lubab dan
Novita Pancaningrum, “Mazhab: Keterkungkungan Intelektual Atau Kerangka
Metodologis (Dinamika Hukum Islam)”, YUDISIA, Vol. 6, No. 2, Desember 2015,
hlm. 401-402
[4]Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul Fiqih
(Pekalongan: STAIN Pekalongan Press, 2005) hlm. 307-309
[5] Beni Ahmad
Saebeni dan Januri, Fiqih Ushul Fiqih (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009)
hlm. 293
[6] Zen Amiruddin,
Ushul Fiqih (Yogyakarata: Teras, 2009) hlm. 207
[7] Ahmad Sanusi
dan Sohari, Ushul Fiqih (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015) hlm. 239
[8] Zen Amiruddin,
Ushul Fiqih (Yogyakarata: Teras, 2009) hlm. 207-208
[9] Beni Ahmad
Saebeni dan Januri, Fiqih Ushul Fiqih (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009)
hlm. 293-294
[10] Ahmad Sanusi
dan Sohari, Ushul Fiqih (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015) hlm. 239-241
[11] B Beni Ahmad
Saebeni dan Januri, Fiqih Ushul Fiqih (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009)
hlm. 296
[12] Ahmad Sanusi
dan Sohari, Ushul Fiqih (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015) hlm. 241
[13] Zen Amiruddin,
Ushul Fiqih (Yogyakarata: Teras, 2009) hlm. 209
[14]Mudrik
Al Farizi, “Ijtihad, Taqlid Dan Talfiq”,Jurusan Syariah, Sekolah Tinggi
Agama Islam (STAI) Ngawi, hlm. 9-11
[15]Mudrik Al Farizi, “Ijtihad, Taqlid Dan Talfiq”,Jurusan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam
(STAI) Ngawi, hlm. 11
[16] Zen Amiruddin,
Ushul Fiqih (Yogyakarata: Teras, 2009) hlm. 212-213
Tidak ada komentar:
Posting Komentar